Memperbincangkan sumber hukum Islam, kita mulai dari firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu kepada Allah SWT, dan patuhlah kamu kepada Rasul dan Ulu al Amri di antara kamu sekalian. Kemudian jika kamu berselisih faham tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS al-Nisa, 59)
Berdasarkan ayat ini, ada empat dalil yang dapat dijadikan pijakan dalam menentukan hukum, yaitu
1. al-Qur’an,
2. al-Hadits,
3. Ijma, dan
4. Qiyas.
Sebagaimana penjelasan Abdul Wahhab Khallaf dalam Ilm Ushul al-Fiqh, ”Perintah (yang terdapat dalam kitab QS al-Nisa, 59) untuk menaati Allah SWT dan Rasulnya, merupakan perintah untuk mengikuti al-Qur’an dan al-Hadits. Sedangkan perintah untuk mengikuti Ulu al-Amr, merupakan anjuran untuk mengikuti hukum-hukum yang telah disepakati (ijma’) oleh para mujtahid, sebab merekalah yang menjadi Ulu al-Amri dalam masalah hukum agama bagi kaum muslimin. Dan perintah untuk mengembalikan semua perkara yang masih diperselisihkan kepada Allah dan Rasulnya berarti perintah untuk mengikuti qiyas ketika tidak ada dalil nash (al-Qur’an dan Hadits) dan ijma’”. (Ilm Usul al-Fiqh,21)
Yang dimaksud dengan al-Qur’an adalah “Al-Qur’an adalah lafazd yang diturunkan kepada Nabi SAW sebagai mu’jizat dengan satu surat saja, dan merupakan ibadah apabila membacanya”. (Al-Khawakab al-Sathi fi Nazhm Jam al-Jawami, Juz I, hal 69)
Dengan demikian, al-Qur’an adalah firman Allah (kalamullah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang menggunakan bahasa Arab dengan membawa ajaran yang benar, supaya dapat dijadikan bukti (mu’jizat) oleh Nabi Muhammad SAW atas kerasulannya, dan agar bisa menjadi pedoman bagi orang-orang yang meyakininya, serta dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT (ibadah) bagi yang membacanya. Ia adalah kitab yang telah terkodifikasikan (tersusun) dengan dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-Nas dan sampai kepada kita dengan cara yang mutawatir (disampaikan oleh orang banyak, sehingga tidak mungkin lagi diragukan kebenaranya) dari mulut ke mulut dan dari satu generasi ke generasi lainnya, dan selalu dijaga oleh Allah SWT dari segala bentuk perubahan.”. (Ilm Ushul al-Fiqh Abdul Wahhab Khallaf, hal 23)
Kitab suci al-Qur’an yang biasanya disebut dengan mushaf Utsmani itu terjaga dari berbagai upaya tangan-tangan kotor yang ingin merubah untuk menyisipkan walau hanya satu huruf. Secara keseluruhan al-Qur’an terdiri dari 6.666 ayat, 114 surat, dan terbagi dalam 30 juz. Hal tersebut telah diuji secara ilmiah oleh para filologi (ahli tentang manuskrip) dunia. DR. Muhammad Musthafa al-A’zhami mengutip keterangan dari Prof. Hamidullah bahwa,
Universitas Munich (Jerman) telah mendirikan dalam abad yang lalu sebuah lembaga penelitian al-Qur’an. Setelah beberapa generasi, tatkala direkturnya yang sekarang, Prof. Pretzell datang ke Paris pada tahun 1933, beliau menceritakan pada saya bahwa mereka telah mengumpulkan empat puluh dua (42) ribu salinan al-Qur’an dari salinan yang berbeda, sebagian lengkap, sebagian yang lainnya merupakan fragmen-fragmen, sebagian asli, kebanyakan foto foto yang asli dari segala penjuru dunia. Pekerjaan secara terus menerus membandingkan kata dari setiap salinan al-Qur’an itu apakah ada variasinya (perbedaannya). Tak lama sebelum perang dunia ke dua, sebuah laporan awal dan tentang percobaan diterbitkan, sehingga tentu saja menyalin kekeliruan dalam naskah al-Qur’an, tetapi tidak terdapat variasinya (tidak ada yang berbeda). Selama perang berlangsung, lembaga ini kena bom dan semuanya binasa, direktur, personalia, dan perpustakaan. (Mu’jizat al-Qur’an 57)
Ini merupakan bukti bahwa al-Qur’an benar-benar otentik, sehingga semakin mantap iman kita bahwa al-Qur’an adalah kitab suci sebagai pedoman hidup manusia beriman.
Sumber Hukum Islam yang kedua adalah al-Sunnah. Yang dimaksud al-Sunnah adalah “Yakni segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW, baik berupa perbuatan, ucapan serta pengakuan Nabi Muhammad SAW”. (Al-Manhal al-Lathif fi Ushul al-Hadits al-Syarif, 51)
Karena itu sunnah terbagi menjadi tiga yaitu
1. Pertama, semua ucapan Nabi SAW tentang hukum. Seperti perintah Nabi SAW untuk berpuasa Ramadhan apabila telah melihat bulan (ru’yah). Hal ini disebut dengan Sunnah Qawliyyah.
2. Kedua, Sunnah Fi’liyyah, yakni segala sesuatu yang dikerjakan Nabi SAW, seperti tata cara shalat yang beliau kerjakan.
3. Ketiga, Sunnah Taqririyyah yakni pengakuan Nabi SAW atas apa yang diperbuat oleh sahabatnya. Contohnya adalah bertayamum karena tidak ada air. (Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, hal 105)
Kitab-kitab yang mencatat al-Sunnah itu banyak sekali. Namun tidak semua dapat dijadikan pedoman dan standar untuk mengetahui hadits Nabi SAW. Karena tidak jarang, ada sebagian kitab yang memuat hadits yang kurang memenuhi standar transmisi (proses penyampaian) hadits. Karena itu, ulama membuat tingkatan kitab hadits sesuai dengan kualitas hadits yang terdapat di dalamnya.
Para ulama membagi kitab-kitab hadits kepada tiga tingkatan besar.
1. Tingkatan pertama adalah kitab yang memuat Hadits Mutawatir, Hadits Shahih yang ahad (tidak sampai tingkatan mutawatir, karena diriwayatkan oleh sedikit orang), serta Hadits Hasan. Misalnya Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta kitab al-Muwaththa’ karangan Imam Malik.
2. Tingkatan kedua adalah tingkatan hadits yang tidak sampai kepada tingkatan pertama, yaitu kitab-kitab yang ditulis oleh orang-orang yang diyakini tidak mudah memasukkan sembarangan hadits dalam kitab-kitab mereka, namun masih ada kemungkinan hadits yang mereka tulis masuk pada kategori Dha’if. Misalnya adalah Jami’al-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Musnad Ahmad bin Hanbal dan Mujtaba al-Nasa’i.
3. Tingkatan ketiga adalah kitab-kitab yang banyak memuat hadits Dha’if, namun kebanyakan para perawinya tidak diketahui keadaannya, apakah tergolong fasiq atau tidak. Contoh untuk golongan ketiga ini adalah Mushannaf Ibn Abi Syaibah, Musnad al-Thayalisi, Musnad Abd bin Humaid, Sunan al-Baihaqi, al-Thabarani, al-Thahawi dan Mushannaf Abdurrazaq.
4. Tingkatan keempat adalah kitab-kitab yang banyak mengandung hadits Dha’if, seperti kitab Hadits karya Ibn Mardawaih, Ibn Syahin, Abu al-Syaikh dan lain-lain. Jenis keempat ini tidak dapat dijadikan pedoman, karena kebanyakan sumber mereka adalah orang-orang yang kurang dapat dipercaya, karena selalu mengedepankan hawa nafsunya. (Ulum al-Hadits wa Mushthalahuh, 116-117)
Banyak usaha–usaha orang tertentu untuk melemahkan keimanan umat Islam pada Sunnah Nabi SAW. Tetapi usaha tersebut tidak menampakkan hasil dan menuai kegagalan. Karena para ulama zaman dahulu sudah memberi pagar-pagar beton yang kokoh dan tak mungkin bisa dijebol oleh siapapun juga. Al-Sunnah telah dilengkapi dengan berbagai perangkat ilmu seperti Musthalah al-Hadits, Ulum al-Rijal, al-Jarh wa al-Ta’dil, Ulum Naqd al-Matn dan sebagainya. Ini merupakan kelebihan Hadits Nabi SAW yang tidak dimiliki oleh ilmu-ilmu yang lain.
Ketika Goldziher dalam bukunya yang berbahasa Jerman Muhammedanische Studien mencoba mengacak teori ilmu hadits yang sudah baku, maka kemudian hadirlah DR. Muhammad Musthafa al-A’zhami, dengan sebuah disertasinya untuk membela kebenaran hadits secara ilmiyah, yang berjudul Dirasah fi al-Hadits al-Nabawi Wa Tharikh Tadwinihi. Yang dipertahankan dihadapan para pakar ilmu keislaman orientalis di Universitas Canbridge pada tahun 1966, di anataranya Prof. A. J. Arberry dan lulus dengan predikat sangat memuaskan (Cum Laude). Dengan demikian runtuhlah upaya Goldziher dan para koleganya tersebut.
Dalil tiga adalah Ijma’ yakni ”Yang dimaksud dengan Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid di suatu zaman tentang suatu permasalahan hukum yang terjadi ketika itu.” (Al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh, 44)
Sedangkan dalil Ijma’ adalah firman Allah QS al-Nisa 115, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tanqih al-Fushul Fi al-Ushul hal 822, ”Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang–orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (al-Nisa 115)
Kesepakatan itu adakalanya terjadi pada saat semua mujtahid mengemukakan pendapatnya, dan ternyata pendapat mereka semua itu sama. Inilah yang disebut dengan Ijma’ Sharih. Dan adakalanya kesepakatan itu terjadi karena ada sebagian mujtahid yang mengemukakan pendapatnya, sedangkan yang lain diam (tidak memberikan komentar), sehingga mereka dianggap setuju dengan pendapat yang dikemukakan mujtahid tersebut. Ijma seperti ini disebut dengan Ijma’ Sukuti. (Ilmu Ushu al-Fiqh, hal 23).
Contoh Ijma’ adalah kesepakatan para sahabat tentang adzan dua kali pada hari Jum’at, shalat tarawih secara berjama’ah dan semacamnya.
Dalil yang keempat adalah Qiyas, yakni sebagaimana dikemukakan oleh Ibn al-Hajib ”Ibn Hajib mengatakan, ”Qiyas adalah menyamakan hukum cabang (far) kepada ashl karena ada (kesamaan) illat (sebab) hukumnya”. (Ushul al-Fiqh Khudhari Bik, 289)
Dalam kitab Tanqih al-Fusul Fi al-Ushul, hal 89, dijelaskan bahwa dalil Ijma’ adalah QS. As-Hasyr, 2, ”Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Al-Hasyr, 2)
Contoh qiyas adalah perintah untuk meninggalkan segala jenis pekerjaan pada saat adzan Jum’at dikumandangkan. Hal ini disamakan dengan perintah untuk meninggalkan jual beli pada saat–saat tersebut, yang secara langsung dinyatakan oleh al-Qur’an, yakni firman Allah SWT, ”Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu dipanggil untuk mengerjakan shalat pada hari Jum’at, maka bergegaslah kamu untuk dzikir kepada Allah SWT (mengerjakan shalat Jum’at) dan tinggalkanlah jual-beli.” (QS. Al-Jumu’ah, 9)
Inilah empat dalil yang dijadikan sumber hukum Islam. Karena itu seorang muslim tidak diperkenankan menghukumi suatu perkara tanpa berlandaskan salah satu dalil tersebut. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i RA dalam al-Risalah ”Selamanya seseorang tidak boleh mengatakan ini halal atau ini haram, kecuali ia telah mengetahui dalilnya. Sedangkan mengetahui dalil itu didapat dari al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ atau Qiyas.” (al-Risalah, 39)
Keempat dalil ini harus digunakan secara hirarkis (berurutan), artinya ketika memutuskan suatu persoalan hukum, maka yang pertama kali harus dilihat adalah al-Qur’an. Apabila tidak ditemukan di dalam al-Qur’an, maka meneliti hadits Nabi SAW. Jika tidak ada, maka melihat Ijma’. Dan yang terakhir adalah dengan menggunakan qiyas.
Hirarki (urutan) ini sesuai dengan orisinalitas serta tingkatan kekuatan dalilnya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Amidi dalam al-Ihkam Fi Ushul al-Ahkam ”Yang asal dalam dalil Syar’i adalah al-Qur’an, sebab ia datang langsung dari Allah SWT sebagai musyarri’ (pembuat hukum). Sedangkan (urutan kedua) Sunnah, sebab ia berfungsi sebagai penjelasan hukum dan firman Allah SWT dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. (Yang terakhir adalah) Qiyas, sebab proses Qiyas selalu berpedoman pada Nash (al-Qur’an dan al-Sunnah) dan Ijma’. Sehingga Nash dan Ijma’, merupakan asal, sedangkan Qiyas dan Istidlal (pengguna dalil) merupakan cabang (bagian) yang selalu ikut pada yang asal”.(Al-Ikhkam Fi Ushul al-Ahkam, Juz I, hal 208)
Di samping itu, sebenarnya masih ada enam dalil yang digunakan oleh Imam Mujtahid. Yakni Mashlahah Mursalah (mashlahah yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i), Istihsan (menganggap baik suatu perkara), Madzhab Shahabi (pendapat para sahabat), al-Urf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syari’at), Istishhab (menetapkan hukum yang sekarang terjadi saat itu sesuai dengan hukum yang sudah pernah berlaku sebelumnya) serta Syar’ Man Qablana (syari’at kaum-kaum sebelum Nabi Muhammad SAW)
Namun dalil-dalil tersebut masih diperselisihkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang menggunakan dalil yang tidak diakui oleh yang lainnya. Imam Abu Hanifah misalnya, mengakui istihsan sebagai dalil hukum, sementara Imam syafi’i menolak menggunakannya seraya berkata, ”Barang siapa yang melakukan istihsan, berarti ia telah membuat syari’at baru”.
Beberapa penjelasan di atas menunjukkan bahwa yang dapat dibuat dalil dalam syari’at adalah al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas. Ditambah lagi dengan beberapa dalil lain yang masih diperselisihkan para ulama. Jadi, dalil itu tidak hanya terbatas pada al-Quran dan Hadits saja, seperti yang sering dipahami selama ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar