WORO-WORO

Kalo pengen baca selengkapnya...

Klik Aja Judul Posting di bawah yang kamu mau..


Jumat, 02 Oktober 2009

IDEOLOGI PERTENGAHAN – TAWASUTH (AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH)

Menurut KH. Yusuf Hasyim, ideologi transnasional baik dari Barat maupun Timur sama berbahaya. Sebab, liberalisme dari Barat maupun Islam ideologis dari Timur toh sama-sama merusak. Masuknya ideologi ini merusak tatanan kehidupan agama Islam di Indonesia dan bentuk negara Indonesia.


Moderatisme (wasathiyah) adalah paham yang selalu mencari jalan tengah dari dua kecenderungan, tidak condong (ekstrem) kanan dan kiri. Oleh karena itu wajar, apabila salah satu profesor di Jepang (Gus Mus, 2006) memprediksi, paham tradisional moderat di Indonesia akan menjadi mainstream ideologi dunia di tengah eskalasi dan masifikasi (meningkat dan bertambahnya) dua ideologi dunia yang sama-sama menyeramkan. Faham Aswaja menganut pola pikir jalan tengah, antara faham ekstrem ‘aql (rasional) dan ekstrem naql (skripturalis). Diwujudkan dengan pilihan sumber pemikiran bagi warga NU tidak hanya mengacu atas al-Qur’an dan Hadis saja, tapi ditambah kemampuan akal untuk mencerna permasalahan serta realitas yang terjadi secara empirik. Pandangan tersebut merujuk dari para pemikir terdahulu sebagaimana yang dikembangkan Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi sebagai landasan teologis. Untuk bidang fikih, menganut mazhab empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal.
Moderatisme akan membawa orang pada watak yang fleksibel dan akomodatif, termasuk dengan budaya lokal. Salah satu doktrin yang relevan dalam hal itu adalah adah muhakkamah, yakni suatu tradisi yang berkembang di masyarakat menjadi landasan dan sumber penetapan hukum. Kaidah tersebut dalam praktisnya mengakui budaya lokal dan memberikan sinaran dan sentuhan keagamaan pada tradisi tersebut jika bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam satu ritual budaya, ada nilai lokal budaya dan universalitas ajaran Islam yang sudah bersinergi dan terinternalisasi dalam budaya tersebut. Inilah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah yang berkarakter Nusantara.
Dalam konteks itu, kaidah adah muhakkamah tersebut menjadi bukti kepedulian Islam terhadap pelestarian budaya leluhur dengan strategi islamisasi budaya. Bukan dengan penghapusan budaya lokal, dengan memunculkan budaya murni Arab atau arabisasi yang berpotensi besar ditolak warga setempat.
Salah satu aktor integrasi keislaman dan kebudayaan lokal tersebut adalah Sunan Kali Jaga yang menggunakan wayang setelah dirombak seperlunya, baik bentuk fisik wayang itu maupun lakonnya. Juga gamelan, yang dalam gabungannya dengan unsur-unsur upacara Islam populer menghasilkan tradisi Sekatenan di pusat-pusat kekuasaan Islam seperti Cirebon, Demak, Yogyakarta, dan Solo.
Sebagai sebuah kesimpulan, Ideologi Islam transnasional baik dari barat maupun timur yang sama-sama ekstrem,satunya ekstrem kanan dan yang satu ekstrem kiri adalah sebuah hal yang membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dengan faham Islam Aswaja dan ideologi tengah, Islam akan terlihat sangat jauh dari kesan gerakan Islam garis keras, tapi lebih pada wajah gerakan Islam moderat, toleran dan inklusif. Dan Pancasila tidak bertentangan dengan hal itu, sehingga NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah suatu hal yang sudah final.



Sikap Inklusif dan Keterbukaan dalam Islam

Secara historis sikap inklusifisme Islam ini dapat kita ketahui ketika Rosulullah SAW menciptakan piagam madinah (madinah charter). Piagam madinah bukan semata-mata hasil dari Islam, tapi merupakan hasil konsensus antara nabi dengan kelompok-kelompok lain yang ada pada waktu itu. Jadi meskipun nabi pada waktu itu mempunyai misi dakwah untuk menyebarkan Islam, namun nabi tidak kemudian mengklaim diri paling benar kemudian bersikap eksklusif dan memaksa kepada orang lain untuk masuk Islam, tapi beliau justru menghormati pihak-pihak lain yang berbeda dengan mengajaknya secara bersama-sama untuk membangun masarakat.



Semangat Keagamaan

KH Mustofa Bisri mengatakan semangat keagamaan yang radikal itu dapat dinetralisasi dengan pemahaman ilmu agama yang lebih mendalam dan luas. Banyak ajaran agama yang menawarkan kelembutan dan kedamaian. Terbatasnya pemahaman agama ini terjadi karena proses belajar agama yang tidak tuntas. Semangat keagamaan dapat harus diimbangi dengan keilmuan. Lebih lanjut, KH Mustofa Bisri mengatakan ajaran sufisme dan dakwah dengan pendekatan sufistik memberi peran besar dalam membangun kehidupan bersama yang plural. Jika para ahli fikih(hukum) cenderung menggunakan pendekatan legal-formal, para sufi mendekati persoalan dengan sudut pandang hati nurani. Bagi para sufi, semua manusia adalah makhluk Tuhan yang perlu dihargai dan tak perlu meributkan bentuk formal. Kita dapat melihat bagaimana Wali Songo berdakwah menyebarkan ajaran Islam di bumi Nusantara ini dengan toleransi yang tinggi. Para Wali Allah itu berdakwa dengan tidak langsung menjelekkan, menyesatkan, agama yang ada saat itu. Tetapi mulai berdakwah dengan damai, dengan memasukkan ajaran Islam dalam budaya mereka sepanjang budaya itu tidak menyalahi syariat Islam.
Akhirnya, toleran tidak hanya sebuah sikap bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila tetapi juga menjadi inti ajaran Islam dalam berdakwah. Marilah kita hargai perbedaan pendapat dan pemikiran. marilah kita bersatu, sebagai umat Islam dan sebagai Bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat ini, akhir-akhir ini toleransi seakan-akan telah semakin memudar dalam kehidupan bangsa Indonesia khususnya kehidupan beragama. Katanya, bangsa ini adalah bangsa yang demokratis, toleran yang tercermin dalam sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kehidupan beragama khususnya agama Islam banyak sekali muncul pertentangan dan perdebatan yang sudah mengarah pada sikap saling menjatuhkan. Perbedaan boleh saja dan dipandang sebagai rahmat tapi janganlah dengan adanya perbedaan itu ukhuwah Islamiyah menjadi renggang.

Perbenturan peradaban (clash of civilizations) dalam istilah Samuel Huntington, sebenarnya adalah perbenturan ideologi-ideologi besar di dunia yang pada awalnya merupakan gerakan pemikiran yang kemudian diikuti dengan agenda aksi secara fisik.Terjadinya perbenturan ini adalah akibat buntunya dialog yang dibangun oleh berbagai ideologi sehingga perbedaan pemikiran berlanjut menjadi perbedaan lewat aksi kekerasan fisik.
Tersebarnya ideologi liberalisme Barat sejak abad pertengahan dibarengi dengan model-model imperialisme di negara-negara Islam di Timur Tengah. Setelah sebelumnya liberalisme di Barat sendiri berhasil menaklukkan agama-agama di Barat. Kesuksesan ini diekspor ke negara-negara Timur Tengah sehingga Khilafah Islamiyah mulai dari Dinasti Umayyah, Abbasiyah hingga Turki Usmani tumbang satu per satu. Termasuk terjajahnya Indonesia oleh Belanda hingga mencapai 350 tahun.
Muncul gerakan Islam ideologis di Timur Tengah, seperti Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tharir, Majelis Mujahidin,Al- Qaeda,dan sebagainya adalah reaksi dari liberalisme berbalut penjajahan ini. Di Indonesia, zaman prakemerdekaan ditandai dengan munculnya organisasi nasionalisme seperti Budi Utomo, Serikat Dagang Islam,Muhammadiyah, dan NU serta lainnya, juga dalam rangka memperkuat nasionalisme kebangsaan mengusir penjajah waktu itu.
Namun, sekarang ini setelah negara-negara jajahan ini merdeka, ideologi itu terus disebarkan sehingga inilah yang membuat Samuel Hutington membuat suatu kesimpulan setelah Perang Dingin usai, akan terjadi perbenturan peradaban. Padahal,yang terjadi sebenarnya bukanlah perbenturan peradaban, tetapi perbenturan kepentingan hegemoni politik dan ekonomi.
NU berpikir, sekarang ini dunia perlu ideologi alternatif untuk menghindari perbenturan-perbenturan global yang akan menimbulkan korban sia-sia. NU menawarkan Islam moderat (tawassuth wal i’tidal) ahlussunna waljamaah. Pak Ud––panggilan akrab almarhum KH Yusuf Hasyim pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang putera Hadratus Syaikh Hasyim Hasyim’ari pendiri NU––sebelum meninggal berwasiat kepada NU lewat saya agar menghadang ideologi liberalisme dari Barat maupun ideologi radikalisme dan kekerasan dari Timur.
Menurut Pak Ud, ideologi transnasional baik dari Barat maupun Timur sama berbahaya.Sebab,liberalisme dari Barat maupun Islam ideologis dari Timur toh sama-sama merusak. Masuknya ideologi transnasional ke Indonesia dapat merusak tatanan NU dan Indonesia. Pemerintah harus menggunakan Pancasila sebagai ideologi yang membatasi masuknya ideologi transnasional. Sedangkan NU harus terus memperkuat pemahaman aswajanya ke seluruh struktur dan kultur di bawah NU. Kami sepakat dengan Pak Ud, kami berkeliling ke Barat dan Timur Tengah untuk mengampanyekan NU sebagai ideologi alternatif.
Kami dari NU adalah pemimpin Islam pertama di dunia yang datang ke “ground zero” di New York,AS (lokasi pengeboman WTC pada 9/11/2001) untuk menolak “kekerasan” dari Islam ideologis. Demikian juga kami datang ke Irak, Iran, dan Palestina untuk menolak “kekerasan”dari liberalisme ala Barat. Kita datang ke Timur Tengah dan melihat ternyata Irak, Iran, dan Palestina menjadi korban ideologi liberalisme Barat.Mereka diibaratkan sebagai binatang aduan seperti jangkrik. Mereka diadu domba intelijen asing agar penjajah dapat kemenangan secara gratis. NU datang ke sana dengan misi membuat perdamaian dan mendorong agar mereka bersatu.
Kami mengampanyekan kepada mereka Islam ala NU kepada dunia bahwa NU melihat Islam adalah agama, bukan ideologi, karena itu apa yang terjadi di Timur Tengah selama ini bukan Islam sebagai agama, tapi ideologi Islam. Dalam mengampanyekan NU sebagai ideologi alternatif,kami meneladani sikap yang telah dilakukan pendiri NU, Hadratusy Syaikh Hasyim As’ari dan KH Wahab Hasbullah. Mereka bertindak sebagai pengekspor ideologi,bukan pengimpor ideologi.
Pada intinya, peradaban dan agama suatu negara akan hancur dengan adanya paham liberalisme dan radikalisme. Keduanya tidak memberikan solusi jalan tengah (Tawasuth) pada Shirot Al-Mustaqim (jalan yang lurus –yang dibenarkan agama).



Referensi:
“Ideologi Transnasional tantangan baru Islam” artikel dari Majalah Risalah Nahdlatul Ulama
www.nu.or.id

IDEOLOGI KANAN (FUNDAMENTALISME)

Di sisi lain, Terdapat kelompok Islam fundamentalisme, radikalisme, ekstremisme. Kelompok ini mengusung adanya formalisasi syariat, terbentuknya pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah). Padahal untuk menerapkan syariat tidak perlu adanya sebuah negara Islam. Hal yang lebih utama adalah dakwah untuk mengembangkan nilai-nilai Islam dalam perilaku berbangsa dan bernegara. Hal ini tercermin dalam prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah pada zaman Rasulullah. Dalam piagam yang berisi 12 pasal tersebut, tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan upaya pendirian negara Islam sehingga yang terpenting adalah isinya Islam bukan negara Islamnya. Hal yang terpenting adalah kita harus selalu mendorong tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai Islam di Indonesia.  

Negara Islam tentu menjadi impian setiap muslim namun mengubah suatu negara menjadi negara Islam harus memperhatikan kehendak pemeluk agama lain. Tidak bisa umat muslim itu bersikeras dan memaksakan kehendak kepada pemeluk agama lain, karena tidak ada paksaan dalam beragama.Cara kelompok Islam Radikal yang dikomandani oleh Usamah bin Laden itu juga dengan cara kekerasan dalam menghadapi Ideologi Liberalisme-kapitalisme yang dikomandani AS, seperti mengebom gereja, tempat-tempat wisata, tempat-tempat maksiat, sampai pada bom bunuh diri.

Menurut Yusuf Qordlowi, segala perilaku ekstrem ini disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain, lemahnya pandangan terhadap hakikat agama, kecenderungan tekstual dalam memahami nash-nash, sibuk mempertentangkan hal-hal sampingan seraya melupakan problem-problem pokok, pemahaman keliru terhadap beberapa pengertian, serta mengikuti yang tersamar dan meninggalkan yang jelas (Islam Ekstrem, Yusuf Qordhowi, 1989:51-80).

Perilaku ekstrem itulah, yang melahirkan kelompok fundamentalis. Kelompok tersebut berpegang teguh kepada tradisi dan orisinalitas. Paradigma semacam itu tidak lepas dari kerangka berpikir mereka yang tekstualis, formalis, skripturalis, dan final. 

Kita bisa melihat saat ini banyak bermunculan faham-faham keagaaman yang keras/radikal. Faham radikal itu melihat umat Islam yang tidak sepaham dengan mereka atau umat agama lain dengan mata kebencian. Peledakan Bom-Bom yang terjadi di Indonesia mulai dari Bom Bali, Bom kuningan, Bom di gereja adalah sebuah bukti yang nyata tentang radikalisme agama yang menyebabkan kerugian materi dan psikologi bagi bangsa Indonesia yang mereka sebut dengan jihad. Kelompok Radikal Islam telah benar-benar sampai di Indonesia. 

Selain itu, juga banyak terjadi aksi-aksi pengrusakan yang mengatasnamakan agama, mulai pengrusakan tempat hiburan, tempat ibadah,dsb. Lalu, polisi dianggap sebagai apa? Ada juga sebagian kelompok yang mengkafir-kafirkan kelompok lain, menyatakan sesat, dsb. Gerakan tersebut diyakini dapat mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semua itu adalah bibit-bibit perpecahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua contoh yang tersebut di atas hanyalah terjadi di kalangan intern umat Islam. Sesama umat Islam saja sudah saling membenci, lalu bagaimana dengan hubungan dengan umat non-Islam, di Indonesia, tentu saja lebih keras. Padahal mereka juga saudara kita walalupun bukan saudara seiman tapi saudara sebangsa. Ingat Satu Nusa, Satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia!
 
Munculnya faham dan gerakan radikal tersebut terjadi karena mereka mengklaim sebagai kelompok yang paling benar dan yang paling baik. Sementara kelompok lain merupakan kelompok yang tersesat. Dengan pandangan semacam ini maka umat Islam mudah terjerembab ke dalam jurang dogmatisme dan fanatisme yang sangat akut. Sehingga ujung-ujungnya efek yang ditimbulkan adalah menguatnya sikap tidak toleran dan anti keragaman dalam diri umat Islam. Selain merugikan umat Islam sendiri , sikap fanatisme dan dogmatisme yang cenderung eksklusif tersebut secara eksplisit telah mengingkari nilai-nilai fundamental Islam sendiri. Mengklaim diri benar merupakan tindakan yang sah-sah saja dalam kehidupan beragama, namun kalau semangat itu kemudian menjadikan kita tidak terbuka dan tidak toleran dengan pihak lain itu merupakan sebuah kesalahan yang sangat fatal. Justru kebenaran yang kita yakini tersebut harus kita teguhkan dengan bersikap terbuka pada pihak lain. Artinya kesediaan kita berbaur dengan yang lain adalah justru untuk meneguhkan keislaman kita.

IDEOLOGI KIRI (LIBERALISME)

Sekarang, Liberalisme Barat mengancam agama khususnya Islam dan negara. Gerakan liberalisasi agama dapat dilihat dengan munculnya Islam Liberal. Kelompok ini dalam memahami Islam menggunakan pendekatan-pendekatan yang bebas sehingga tidak sesuai dengan paham Ahlussunnah wal jamaah. Paham liberal ini menempatkan akal di atas segalanya. Lebih lanjut, Islam Liberal ini menggunakan pendekatan hermeunetika yaitu yang berakar pada pemikiran filsafat dalam menafsirkan hukum agama. Islam memang membolehkan atau menerima filsafat tapi tidak dalam masalah-masalah yang telah ditentukan oleh teks. Hal ini didasarkan pada kaidah yang mengatakan jika ada nash naqliy(Al-quran) yang bertentangan dengan aqliy(akal) maka yang dimenangkan adalah naqliy karena wahyu kebenarannya absolut.
Islam Liberal di Indonesia sendiri kian mencuat setelah berdirinya organisasi Jaringan Islam Liberal (JIL) pada 21 Februari 2001 yang notabene dideklarasikan beberapa intelektual muda yang sudah sering kita dengar namanya.
Faktor pemicu lahirnya JIL, awalnya sebagai counter (penanding) terhadap gerakan Islam Radikal di Indonesia namun belakangan JIL membuat gaduh suasana lantaran telah melakukan kritik dan destruksi syariat. Mereka tak hanya mengotak-atik bidang muamalah namun telah berani merusak tatanan ranah ubudiyah dan Ilahiyah. Puncaknya ketika Ulil Abshor yang menulis artikel tertentu pada Harian Kompas 18 November 2002. Slogan JIL “Menuju Islam yang ramah, toleran, dan membebaskan” cepat tersebar lantaran jaringan yang dimilikinya, diantaranya lewat Kajian Utan Kayu, yang beredar melalui media cetak (tak kurang dari 51 koran) dan radio KBR 68 H
Sedangkan Liberalisasi sendiri juga mengancam sistem perekonomian Indonesia yang berlandaskan ekonomi kerakyatan, bahkan sudah mengancam kehidupan sosial-budaya. Tatanan kehidupan masyarakat Indonesia sudah mulai agak bergeser ke arah individualis.
Ideologi liberalisme-kapitalisme yang dikomandoi AS membuat dunia menjadi tidak aman. Perang, konflik, dan agitasi berlangsung tanpa henti. Afghanistan, Irak, dan Palestina, menjadi korban keganasan ideologi tersebut.

IDEOLOGI TRANSNASIONAL

Ideologi transnasional merujuk kepada pergerakan ideologi global yang melintasi batas-batas antar negara dan bangsa. Ideologi itu bukan hanya sebuah dakwah atau kampanye keyakinan melainkan juga gerakan politik untuk mempengaruhi sebuah kebijakan politik sebuah negara.
Dalam garis besarnya, Ideologi Transnasional terbagi menjadi dua haluan yaitu Ideologi Kiri (Liberalisme) dan Ideologi Kanan (Radikalisme/Fundamentalisme). Ancaman Liberalisme dan fundamentalisme bisa timbul dari agama apa pun dan dari mana pun. Ideologi ini mengancam eksistensi negara dan agama di Indonesia. Bangsa Indonesia sebenarnya sudah mempunyai jati diri bangsa, yaitu ideologi Pancasila. Karena itu, dalam konteks menghadapi ancaman dua arus besar ini, mestinya kita harus mempertegas Pancasila sebagai ideologi nasional dan Ahlussunnah Wal Jamaah yang menganut konsep Wasathiyah (pertengahan) sebagai ideologi agama Islam.
Tersebarnya ideologi liberalisme Barat sejak abad pertengahan dibarengi dengan model-model imperialisme di negara-negara Islam di Timur Tengah. Setelah sebelumnya liberalisme di Barat sendiri berhasil menaklukkan agama-agama di Barat. Kesuksesan ini diekspor ke negara-negara Timur Tengah sehingga Khilafah Islamiyah mulai dari Dinasti Umayyah, Abbasiyah hingga Turki Usmani tumbang satu per satu. Termasuk terjajahnya Indonesia oleh Belanda hingga mencapai 350 tahun. Sedangkan ancaman radikalisme dan fundamentalise ditandai dengan munculnya gerakan Islam ideologis di Timur Tengah yang merupakan reaksi dari liberalisme berbalut penjajahan ini.

CIRI-CIRI TASAWUF ASWAJA

Seorang hamba diharuskan pula untuk mempraktikkan adab (etika dan sopan santun) yang sesuai dengan sikap penghambaannya di hadapan Tuhannya. Etika itu merupakan akhlak yang dipraktikkan Rasulullah SAW kepada Allah SWT dan kepada sesama mahluk. Aspek ini disebut dengan Ihsan. Penelitian terhadap dimensi Ihsan inilah yang akhirnya melahirkan ilmu tashawwuf atau ilmu akhlaq.
Tasawuf atau sufisme ini menjunjung nilai-nilai kerohanian dan adab sebagai ruh dalam ibadah. Orang yang mempelajari tasawuf disebut sebagai sufí.
Dalam hal tasawuf, Paham Ahlussunnah WalJamaah mengikuti tasawuf yang diajarkan oleh Imam Junaid, Imam Ghazali, dan Imam Qusyairi, terutama Imam Ghazali. Pada intinya, konsep tasawuf yang dihadirkan para sufí sunni ini berusaha menyampaikan bahwa ilmu tidak akan dinamakan tasawuf apabila ia tidak dibingkai dalam ajaran syariat islam.
Tasawuf ini seringkali diartikan sebagai ilmu mengenai tahapan-tahapan menuju puncak pengenalan diri terhadap Allah SWT. Tahapan-tahapan itu terbagi dalam bagian Thariqoh, Hakikat, dan Ma’rifat. Tasawuf sendiri merupakan ajaran akhlaq yang didasarkan pada akhlaqnya Nabi Muhammad SAW. Diantara sikap batin yang menonjol dibahas dalam tasawuf diantaranya mengenai sikap ikhlas, istiqomah, zuhud dan Wara’.
Thariqoh sebagai jalan awal menuju Ma’rifatu Allah yang merupakan bagian dari ilmu tasawuf telah diajarkan Nabi Muhammad SAW melalui sahabatnya seperti Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw. dan Sayyidina Abu Bakar Ash-shiddiq. Diantara thoriqoh mu’tabaroh (sah) dan musalsal (bersilsilah ilmu hingga ke Nabi Muhammad) diantaranya Thoriqoh Qadiriyah yang didirikan Syekh Abdul Qodir Al-Jailaniy, Thoriqoh Syadziliyah yang didirikan Syekh Abul Hasan Ali Assadzili, thoriqoh Naqsabandiyah yang didirikan Syekh Muhammad Bahaudin An-Naqsabandiy, dan thoriqoh Tijaniyah yang didirikan Syekh At-Tijaniy. Menurut Habib Luthfi bin Yahya, Mursyid Thariqoh di Indonesia, Thoriqoh yang mu’tabaroh di Indonesia tercatat sekitar 48 macam.
Mengenai hakikat, telah dijelaskan oleh Imam Al-Qusyairi bahwa hakikat ialah penyaksian atas rahasia ke-Tuhan-an, semua bentuk ibadah atau syariat tidak akan mengena jika tidak mengenal intinya (hakikat). Syariat untuk mengetahui kewajiban suatu perintah dan larangan bermaksiat sementara hakikat untuk mengetahui makna inti, keputusan Allah, dan rahasia yang ada di dalamnya.
Kondisi saat berkembangnya Ilmu Tasawuf yang mulai dituliskan dan dimulai sekitar abad ke-3 H yang memperkenalkan konsep Ittihad (penyatuan), Hulul (leburnya substansi manusia ke dalam substansi Ilahi), dan Wahdatul Wujud (penyatuan wujud), serta Wahdatul Muthalaqah (penyatuan mutlak), dalam pengertian ma’rifat itu ditolak oleh Imam Abul Hasan Al-Asy’ari karena dianggap tidak sesuai. Sikap Imam Asy’ari itu didukung dan berusaha diluruskan oleh para tokoh tasawuf sunni, diantaranya Imam Ghazali, dan Imam Qusyairi. Menurut mereka, tasawuf merupakan upaya sungguh-sungguh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sedekat mungkin, melalui sikap zuhud (sikap menjauhi cinta dunia), ketekunan ibadah (al-Nusuk) dan latihan rohani (al-riyadhoh al-nafs), meskipun harus diakui bahwa ada dua alam yakni alam dhohir yang dicapai melalui panca indera dan alam batin yang dicapai dengan sarana emanasi (pancaran rohani) dan ilham, tetapi hal itu bukanlah melalui proses ittihad, hulul, atau wahdatul wujud, melainkan melalui proses mukasyafah dan musyahadah (terbukanya tirai- hijab ghoib dan terbukanya kemampuan untuk melihat keagungan Ilahiyah) yakni suatu jenis pengetahuan perasaan tertentu yang dimiliki orang-orang yang sudah mampu melepaskan dirinya dari pengaruh duniawi atau godaan materi dan mampu berperilaku yang mencitrakan sifat-sifat terpuji. (Ma’rifat Dzauqiyah).
 Meskipun konsep pemikiran para sufí falsafi seperti Dzun Nun Al-Mishri, Abu Yazid Al-Bustami, Muhyiddin Ibnu ‘Arabi, dan Ibnu Sab’in bahkan salah satu Sufi paling kontroversial, Husain bin Mansur Al-Hallaj (yang memperkenalkan istilah Ittihad, Wahdatul wujud, dsb) ditolak oleh kaum ASWAJA, namun pada bagian tertentu, seperti ilmu riyadhoh, hikmah, dan amaliyah yang diajarkan dan dilakukan oleh para sufí falsafi tersebut tetap dipelajari dan dilakukan oleh kaum ASWAJA dalam rangka menambah nilai-nilai tasawuf dalam bingkai nilai-nilai syariat islam.

Persoalan Bid’ah


Akhir-akhir ini, begitu gencar tudingan bid’ah pada seseorang atau kelompok tertentu. Yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sepaham dengannya melakukan bid’ah, sehingga mereka tersesat dan ‘berhak’ masuk neraka. Sementara yang lain juga menuding kelompok lain mengembangkan bid’ah. Saling tuding seperti inilah yang kemudian menyebabkan perpecahan dikalangan umat Islam.
Mernurut al-Imam Abu Muhammad ‘Izzudin in Abdisalam, “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak dikenal (terjadi) pada masa Rasulallah SAW.” (Qawa’id al Ahkam fi Mushalih al-Anam, Juz II, hal 172)
Sebagian besar ulama membagi Bid’ah menjadi lima bagian:
1. Bid’ah Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara seperti mempelajari ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah dan lain-lain. Sebab, hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW secara sempurna.
2. Bid’ah Muharramah, yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’ seperti madzhab Jabariyyah dan Murji’ah.
3. Bid’ah Mandubah, yakni segala sesuatu yang baik, tapi tidak dilakukan pada masa Rasulullah SAW misalnya shalat tarawih secara berjamaah, mendirikan madrasah dan pesantren.
4. Bid’ah makruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan.
5. Bid’ah mubahah, seperti berjabat tangan setelah shalat dan makan makanan yang lezat. (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al- Anam, juz I hal, 173)
Maka tidak heran jika sejak dahulu para ulama telah membagi bid’ah menjadi dua bagian besar. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i RA yang dikutip dalam kitab Fath al-Bari, ”Sesungguhnya yang diada-adakan itu ada dua macam. (Pertama), sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Atsar sahabat atau Ijma’ ulama. Ini disebut dengan bid’ah dhalal (sesat). Dan (kedua, jika)sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikitpun dari hal itu (al-Qur’an, al-Sunnah dan Ijma). Maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela.” (Fath al-Bari, Juz xvII, hal.10)
Syaikh Nabil Husaini menjelaskan, ”Para ahli ilmu telah membahas persoalan ini kemudian membaginya menjadi dua bagian. Yakni bid’ah haanah dan bid’ah dhalalah. Yang dimaksud bid’ah hasanah adalah perbuatan yang sesuai dengan kitab Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW. Keberadaan bid’ah hasanah ini masuk dalam bingkai sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, ”Siapa saja yang membuat sunnah yang baik (sunnah hasanah) dalam agama Islam, maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut serta pahala dari orang-orang yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis sunnah jelek (sunnah sayyi’ah), maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan itu dan dosa orang-orang setelahnya yang meniru perbuatan tersebut, tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka”. Dan juga berdasarkan Hadits shahih yang mauquf, yakni ucapan Abdullah bin Mas’ud RA, ”Setiap sesuatu yang dianggap baik oleh semua muslim, maka perbuatan tersebut baik menurut Allah SWT, dan semua perkara yang dianggap buruk orang-orang Islam, maka menurut Allah SWT perbuatan itu juga buruk.” Hadits ini dishahihkan oleh Hafidh Ibn Hajar dalam al-Amali.” (al-Bid’ah al-Hasanah, wa Ashula min al-Kitab wa al-Sunnah, 28)
Dari sini dapat diketahui bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Bid’ah hasanah,
Bid’ah yang tidak dilarang oleh agama karena mengandung unsur yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Masuk dalam kategori ini adalah bid’ah wajibah, mandubah, dan mubahah. Dalam konteks inilah perkataan Sayyidina ’Umar bin Khattab RA tentang jama’ah shalat tarawih yang beliau laksanakan, ”Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (yakni sahalat tarawih dengan berjamaah).” (Al-Muwaththa’ 231)
Contoh, bid’ah hasanah adalah khutbah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, membuka suatu acara dimulai dengan membaca basmalah di bawah seorang komando, memberi nama pengajian dengan istilah kuliah shubuh, pengajian ahad pagi atau titian senja, menambah bacaan subhanahu wa ta ’ala (yang diringkas dengan SWT) setiap ada kalimat Allah, dan shallahu ’alaihi wasalam yang diringkas dengan SAW) setiap ada kata Muhammad. Serta perbuatan lainnya yang belum pernah ada pada masa Rasulallah SAW, namun tidak bertentangan dengan inti ajaran Islam.
2. Bid’ah sayyi’ah (dhalallah)
Bid’ah yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam. Bid’ah muharramah dan makruhah dapat digolongkan pada bagian yang kedua ini. Inilah yang dimaksud oleh sabda Nabi Muhammad SAW, ”Dari A’isyah RA, ia berkata, ”Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak”. (Shahih Muslim, 243)
Dengan adanya pembagian ini, dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama. Sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dikahawatirkan akan menghancurkan sendi-sendi agama Islam. Sedangkan amaliyah yang akan menambah syiar dan daya tarik agama Islam tidak dilarang. Bahkan untuk saat ini, sudah waktunya umat Islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman yang makin kompleks, sehingga agama Islam akan selalu relevan di setiap waktu dan tempat (shalih li kulli zaman wa makan). 


Hadits tentang Semua Bid’ah adalah Sesat 
Untuk memahami al-Quran ataupun hadits, tidak bisa hanya dilihat secara parsial atau hanya melihat arti lahiriah sebuah teks. Ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika membaca serta menafsirkan al-Qur’an atau al-Hadits. Misalnya kondisi masyarakat ketika ayat tersebut diturunkan. Termasuk pula meneliti teks tersebut dari aspek kebahasaannya, yakni dengan perangkat Ilmu Nahwu, Sharaf, Balagah, Mantiq , dan sebagainya.
Hadits yang sering dijadikan dasar pelarangan semua bid’ah itu adalah “Dari Abdulah bin Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ”Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal yang baru (yang bertentangan dengan syara’). Karena perbuatan yang paling jelek adalah membuat-buat hal baru dalam masalah agama. Dan setiap perbuatan yang baru dibuat itu adalah bid’ah. Dan sesungguhnya semua bid’ah itu adalah sesat. (…………….wa kullu mukhdatsati bid’atun wa kullu bid’atin thalalatun).(Sunan Ibn Majah 45)
Dalam hal ini, Nabi SAW menggunakan kata kullu, yang secara tekstual diartikan seluruh atau semua. Sebenarnya, kata kullu tidak selamanya berarti keseluruhan atau semua. Namun, adakalanya berarti sebagian, seperti firman Allah SWT, ”Dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup itu dari air. (wa ja’alnaa minal maai kulla syay in haiyyin).” (Qs. Al-Anbiya, 30)
Walaupun ayat ini mengunakan kata kullu, namun tidak berarti semua benda yang ada di dunia ini diciptakan dari air. Buktinya adalah fiman Allah SWT, ”Dan Allah SWT menciptakan jin dari percikan api yang menyala.” (Qs. Al-Rahman, 15)
Contoh lain adalah firman Allah SWT :
Karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap perahu. (wa kaa na wa raa a hum malikun ya’ khudu kulla safiinatin ghosban)” (Qs. Al-Kahfi,79)
Ayat ini menjelaskan bahwa di hadapan Nabi Musa AS dan Nabi Khidir AS ada seorang raja lalim yang suka merampas perahu yang bagus. Sedangkan perahu yang jelek tidak diambil. Buktinya perahu yang ditumpangi kedua hamba pilihan itu dirusak oleh Nabi Khidir AS supaya tidak diambil oleh raja yang lalim tersebut. Kalau semua perahu dirampas, tentu Nabi Khidir AS tidak akan merusak bagian tertentu dari perahu yang mereka tumpangi. Hal ini juga menunjukkan bahwa tidak semua perahu dirampas oleh raja tersebut. Juga menjadi petunjuk bahwa kullu pada ayat itu tidak dapat diartikan keseluruhan, tetapi berarti sebagian saja, yakni perahu-perahu yang bagus saja yang dirampas.
Maka demikian pula dengan hadits tentang bid’ah itu. Walaupun menggunakan kata kullu, bukan berarti seluruh bid’ah dilarang. Karena yang terlarang adalah sebagian bid’ah saja, tidak semuanya. Ini bisa dibuktikan, karena ternyata para sahabat juga banyak melaksanakan perbuatan serta membuat kebijakan yang tidak pernah ada pada waktu Rasulullah SAW masih hidup. Misalnya usaha untuk membukukan al-Qur’an, menambah jumlah adzan menjadi dua kali pada hari Jum’at, shalat tarawih secara berjamaah, dan masih banyak lagi hasil ijtihad para sahabat yang ternyata tidak pernah ada pada masa Rasulullah SAW.
Nah, kalu kullu pada hadits itu diartikan keseluruhan, yang berarti semua bid’ah dilarang, berarti para sahabat telah melakukan dosa secara kolektif (bersama). Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, mengerjakan yang diperintah dan manjauhi segala larangan Allah SWT dan RasulNya. Bahkan diantara mereka sudah dijamin sebagai penghuni surga. Maka tidak mungkin kalau para sahabat Nabi SAW tidak mengetahui, apalagi tidak mengindahkan larangan dalam hadits itu.
Ini sebagai bukti nyata bahwa kata kullu yang ada pada hadits itu berarti sebagian, bukan keseluruhan. Karena itu tidak semua bid’ah dilarang. Yang dilarang adalah bid’ah yang secara nyata akan merusak ajaran agama Islam.

Talfiq

Dalam bertaqlid, umat Islam diberi kebebasan untuk memilih madzhab mana saja yang sesuai dengan hati nuraninya. Tapi kebebasan tersebut bukan tanpa kendali. Ada satu syarat, bahwa kebebasan ini jangan sampai terperangkap dalam talfiq. Karena mayoritas ulama tidak membenarkan adanya talfiq ini.
Secara bahasa, talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud talfiq secara syar’i adalah mencampuradukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama yang lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut. Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan “(Syarat kelima dari taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadhiyah (masalah) baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yanag nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyyah yang tidak pernah dikatakan orang yang berpendapat.” (Tanwir al-Qulub 397)
Jelasnya, talfiq adalah melakukan suatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih. Contohnya sebagai berikut:
a. Seseorang berwudhu menurut madzhab Imam syafi’I dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya), dan langsung shalat dengan mengikuti madzhab Imam Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudhu. Perbuatan ini disebut talfiq, karena menggabungkan pendapatnya Imam Syafi’i dan Imam Hanafi dalam masalah wudhu. Yang pada akhirnya, kedua imam tersebut sama-sama tidak mengakui bahwa gabungan itu merupakan pendapatnya. Imam Syafi’i membatalkan wudhu seseorang yang menyentuh kulit lain jenis. Sementara Imam Abu Hanifah tidak mengesahkan wudhu seseorang yang hanya mengusap sebagian kepala.
b. Seseorang berwudhu dengan mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudhu karena mengikut madzhab Imam Syafi’i. Lalu ia menyentuh anjing, karena ikut madzhab Imam Malik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci. Ketika dia shalat, maka kedua imam tersebut tentu sama-sama akan membatalkannya. Sebab, menurut Imam Malik wudhu itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan mengosok anggota wudhu. Wudhu ala Imam Syafi’i, menurut Imam Malik adalah tidak sah. Demikian juga, anjing menurut Imam Syafi’i termasuk najis mughallazhah (najis yang berat). Maka ketika menyentuh anjing lalu shalat, shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan itu

Talfiq semacam ini dilarang dalam agama. Sebagaimana yang disebut dalam kitab I’anah al-Thalibin Talfiq dalam satu masalah itu dilarang, seperti ikut pada Imam Malik dalam sucinya anjing dan ikut kepada Imam Syafi’I dalam bolehnya mengusap kepala untuk mengerjakan satu shalat.” (I’anah al-Thalibin, Juz I, hal 17)
Sedangkan tujuan pelarangan adalah agar tidak terjadi tatabbu al-rukhash (mencari yang gampang-gampang), tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringan. Sehingga tidak akan timbul tala’ub (main-main) dalam hukum agama.
Untuk menghindari adanya talfiq yang dilarang ini, maka diperlukan adanya suatu penetapan hukum dengan memilih salah satu madzhab dari madzahibul arba’ah yang relevan dengan kondisi Indonesia. Misalnya, dalam persoalan shalat (mulai dari syarat, rukun dan batalnya) ikut madzhab Syafi’i. untuk masalah sosial kemasyarakatan mengikuti madzhab Hanafi. Sebab, diakui atau tidak bahwa kondisi Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri. Tuntutan kemaslahatan yang ada berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Dengan begitu. Insya Allah hukum akan ditaati oleh pemeluknya. Tidak hanya tertera di atas tulisan semata.

Taqlid

Secara kodrati, manusia di dunia ini terbagi menjadi dua kelompok besar. Ada yang ’alim (pintar dan cerdas serta ahli dalam bidang tertentu) dan ada ’awam (yang kurang mengerti dan memahami tentang suatu permasalahan). Sudah tentu yang tidak paham butuh bantuan yang pintar. Di dalam literatur fiqh, hal itu dikenal dengan istilah Taqlid atau ittiba.
Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi mengidentifikasikan taqlid sebagai berikut ”Taqlid adalah mengikuti orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid itu sendiri.” (Al-Lamadzhabiyyah Akhtharu Bid’ah al-syari’ah al-Islamiyyah, 69)
Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid. Imam al-Suyuthi mengatakan ”Kemudian, manusia itu ada yang menjadi mujtahid dan ada yang tidak. Bagi yang bukan mujtahid wajib bertaqlid secara mutlaq, baik ia seorang awam maupun yang alim. Berdasarkan firman Allah SWT (QS. Al-Anbiya’ 7), ”Bertanyalah kamu pada orang yang alim (dalam bidangnya) jika kalian tidak tahu.” (Al-Kawkab al-Sathi’ fi Nazhmi al-Jawami 492)
Dengan demikian, yang bertaqlid itu tidak hanya terbatas pada orang awam saja. Orang-orang alim yang sudah mengetaui dalilpun masih dalam katagori seorang muqallid. Selama belum sampai pada tingkatan mujtahid, mereka wajib bertaqlid, sebab pengetahuan mereka hanya sebatas dalil yang digunakan, tidak sampai kepada proses, metode dan seluk beluk dalam menentukan suatu hukum. Al –Allamah Thayyib bin Abi Bakr al-Hadhrami menegaskan “Orang alim yang tidak sampai pada tingkatan ijtihad, maka sebagaimana orang awam, mereka wajib ber-taqlid.(Mathlab al- Iqazh fi al-Kalam al-Syai’in min Ghurar al-Alfazh 87)
Jadi, tidak semua taqlid itu tercela. Yang tidak terpuji hanyalah taqlid buta (a’ma) yang menerima suatu pendapat mentah-mentah, tanpa mengerti dan berusaha untuk mengetahui dalilnya. Sedangkan taqlid-nya orang alim yang belum sampai pada tingkatan mujtahid adalah hal terpuji dan dianjurkan. Hal itu tentu lebih baik daripada memaksakan diri untuk berijtihad padahal tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Taqlid sesuatu yang niscaya bagi setiap orang Islam. Setidak-tidaknya ketika awal melaksanakan bagian dari ajaran Islam. Seperti orang-orang yang bersedekah, di dalam shalat, mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, dia tentu melakukannya walaupun masih belum meneliti dalilnya, apakah shahih ataukah tidak.
Jika di kemudian hari dia tahu argumetasinya, maka berarti dia telah keluar dari taqlid a’ma (taqlid buta) yang tercela itu. Namun demikian, dia tetap berstatus sebagai seorang muqallid, karena dia tidak tahu dalil-dalil tersebut secara detail. Setidaknya, dalam cara mengambil kesimpulan hukum, ia masih mengikuti metode dari imam mujtahid tertentu.
Taqlid itu sesungguhnya berlaku dalam berbagai persoalan di dalam kehidupan ini. Seorang dokter, misalnya, ketika memberikan resep obat kepada pasiennya, tentu dia mengambil dari apotik, bukan dari obat hasil temuannya sendiri. Dia cukup membeli produk perusahaan obat tertentu yang bonafit. Begitu juga seorang guru geografi, ketika menerangkan kepada murid-muridnya bahwa bumi itu bulat, di hanya mengikuti teori Galileo Galilei dan Thomas Copernicus, bukan dari hasil penelitian dia sendiri. Dan begitu seterusnya.
Kemudian, bagaimana dengan Imam Abu Dawud yang meriwayatkan ucapan Imam Ahmad bin Hanbal “Imam Ahmad berkata kepadaku, ”Janganlah kamu bertaqlid kepadaku, juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’I, al-Awza’i, dan al-Tsauri. Tapi galilah dalil-dalil hukum itu sebagaimana yang mereka lakukan.” (Al-Qawl al-Mufid li al-Imam Muhammad bin Ali al-Syaukani 61)
Coba perhatikan dengan seksama, kepada siapa Imam Ahmad berbicara? Beliau menyampaikan ucapan itu kepada Abu Dawud pengarang kitab Sunan Abi Dawud yang memuat lima ribu dua ratus delapan puluh empat hadits lengkap dengan sanadnya. Tidak kepada masyarakat kebanyakan. Sehingga wajar, kalau imam mengatakan hal itu kepada Imam Abu Dawud, sebab ia telah memiliki kemampuan untuk berijtihad.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Syaikh Waliyullah al-Dahlawi ketika mengomentari pendapat ibn Hazm “Pendapat Ibn Hazm yang mengatakan bahwa taklid itu haram (dan seterusnya)…itu hanya berlaku bagi orang yang mempunyai kemampuan ijtihad walaupun hanya dalam satu masalah.” (Hujatullah al-Baligah, juz I hal443-444)
Membebani awam al-Muslimin (masyarakat kebanyakan) dengan ijtihad sendiri-sendiri, jelas memberatkan dan mustahil. Karena minat setiap seseorang pada bidang-bidang ilmu pengetahuan itu berbeda-beda. Sedangkan yang menekuni ilmu agama tidak banyak. Bagi yang tidak sempat mempelajari ilmu agama, ia harus bertanya dan mengikuti orang-orang yang paham tetang masalah agama.
Al-Qur’an sudah mengatakan agar ada sekelompok orang yang menekuni ilmu agama, tidak perlu semuanya. Sehingga mereka dapat memberikan fatwa kepada yang lainnya. Allah SWT berfirman:
“Tidak seharusnya semua orang mukmin berangkat ke medan perang. Mengapa tidak berangkat satu rombongan dari tiap-tiap golongan untuk mempelajari dengan mendalam ilmu agama agar mereka dapat memberikan peringatan (pelajaran) kepada kaumnya apabila mereka sudah kembali. Mudah-mudahan mereka waspada. (QS al-Taubah, 122)
Sahabat Nabi adalah orang-orang terpilih. Meskipun begitu, kualitas keilmuan mereka tidak sama, dan tidak semua menjadi mujtahid. Sebagian mereka menjadi mufti, sebagian yang lain mengikuti apa yang difatwakan sahabat yang lain. Dan Rasulullah mengutus beberapa sahabat ke berbagai daerah untuk menyebarkan agama Islam serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi, baik dalam ibadat dan mu’amalat, sosial kemasyarakatan, menjelaskan halal haram dan semacamnya. Lalu penduduk di daerah itu mengikuti apa yang difatwakan para sahabat tersebut.
Kaitannya dengan ittiba, sebagian orang ada yang membedakan dengan taqlid. Namun sebenarnya tidak ada perbedaan dalam kedua kata itu. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh al Buthi ”Tidak ada perbedaan kalau perbuatan itu disebut dengan taqlid atau ittiba’. Sebab dua kata itu mempunyai arti yang sama. Dan tidak terbukti adnya perbedaan secara bahasa antara keduanya.” (Al-Lamazhabiyyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddid al-Syari’ah al-Islamiyah,69)
Bahkan ittiba’ tidak selalu berarti baik. Tidak jarang di dalam al-Qur’an, ittiba’ ditujukan untuk sesuatu yang tidak terpuji, sebagaimana firman Allah ”Dan janganlah kamu mengikuti (ittiba’) langkah-langkah setan karena sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagi kalian.” (QS-al Baqarah, 168)
Hal tersebut berarti taqlid merupakan sunatullah (hukum alam) yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya atau diperjuangkan untuk dihapus. Namun demikian, bukan berarti umat Islam harus terperangkap pada taqlid buta, karena akan menggambarkan keterbelakangan serta rendahnya kualitas individu umat Islam. Itulah sebabnya ulama pesantren mencetak ulama yang mumpuni.

MASALAH HADITS DHA’IF


Sebagai salah satu sumber hukum Islam, hadits berfungsi menjelaskan, mengukuhkan serta melengkapi firman Allah SWT yang terdapat dalam al-Qur’an. Di antara berbagai macam hadits itu, ada istilah Hadits Dha’if. Dalam pengamalannya, terjadi silang pendapat diantara ulama. Sebagian kalangan ada yang tidak membenarkan untuk mengamalkan Hadits Dha’if. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hadits tersebut bukan dari Nabi Muhammad SAW.
Secara umum hadits dibagi ke dalam tiga macam, yaitu:
1. Hadits Shahih yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil punya daya ingatan yang kuat, mempunyai sanad (mata rantai orang-orang yang meriwayatkan hadits) yang bersambung kepada Rasulullah SAW, tidak memiliki kekurangan serta tidak syadz (menyalahi aturan umum). Para ulama sepakat bahwa Hadits ini dapat dijadikan dalil., baik dalam masalah hukum, akidah dan lainnya.
2. Hadits Hasan yaitu hadits yang tingkatannya berada di bawah Hadits Shahih karena para periwayat hadits ini memiliki kualitas yang lebih rendah dari para perawi Hadits Shahih. Hadits ini dapat dijadikan sebagai dalil sebagaimana Hadits Shahih.
3. Hadits Dha’if, yakni hadits yang bukan Shahih dan juga bukan Hasan, karena diriwayatkan oleh orang –orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi hadits, atau para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi Hadits Hasan. Hadits Dha’if ini terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Pertama, ada riwayat lain yang dapat menghilangkan ke-dha’ifan-nya. Hadits semacam ini disebut Hadits Hasan li Ghairi, sehingga dapat diamalkan serta boleh dijadikan dalil Syar’i.
b. Kedua, hadits yang tetap dalam ke-dha’ifan-nya. Hal ini terjadi karena tidak ada riwayat lain yang menguatkan, atau karena para perawi hadits yang lain itu termasuk orang yang dicurigai sebagai pendusta, tidak kuat hafalannya atau fasiq. Dalam kategori yang kedua ini, Para ulama mengatakan bahwa Hadits Dha’if hanya dapat diberlakukan dalam fadha’il al a’mal. Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa telah terjadi ijma’ di kalangan ulama tentang kebolehan mengamalkan Hadits Dha’if jika berkaitan dengan fadha’il al a’mal ini. Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat al-Qur’an, serta akidah, maka apa yang termaktub dalam Hadits Dha’if tersebut tidak dapat dijadikan pedoman. Sebagaimana yang disitir oleh Sayyid ’Alawi al-Maliki dalam kitabnya Majmu’ Fatawi wa Rasa’il “Para ulama hadits dan lainnya sepakat bahwa Hadits Dha’if dapat dijadikan pedoman dalam masalah fadha’il al a’mal. Di antara ulama yang mengatakannya adalah Imam Ahmad bin Hambal, Ibn Mubarak, dua Sufyan, al-Anbari, serta ulama lainnya. (Bahkan) Ada yang menyatakan, bahwa mereka pernah berkata, “Apabila kami meriwayatkan (hadits) menyangkut perkara halal ataupun yang haram, maka kami akan berhati-hati. Tapi apabila kami meriwayatkan hadits tentang fadha’il al a’mal, maka kami melonggarkannya.” (Majmu Fatawi wa Rasa’il 251)
Bahkan Imam Ahmad mengatakan “Sesungguhnya hadits dha’if itu didahulukan dari pendapat seseorang.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, ,251)
Namun demikian, kebolehan ini harus memenuhi tiga syarat. Pertama, bukan hadits yang sangat dha’if. Karena itu, tidak boleh mengamalkan suatu hadits yang diriwayatkan orang yang sudah terkenal sebagai pendusta, fasiq, orang yang sudah terbiasa berbuat salah dan semacamnya. Kedua, masih berada di bawah naungan ketentuan umum serta kaidah-kaidah yang universal. Dengan kata lain, hadits tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama, tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yanng halal. Ketiga, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan hadits Dha’if, namun perbuatan itu dilaksanakan dalam rangka ihtiyath (berhati-hati dalam masalah agama).
Maka dapat kita ketahui, walaupun hadits Dha’if diragukan kebenarannya, tidak serta merta ditolak dan tidak dapat diamalkan. Dalam hal-hal tertentu masih diperkenankan mengamalkannya dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas.

Madzhab Imam Syafi’i

Di Indonesia pada khususnya, dan wilayah Asia Tenggara pada umumnya, dalam bidang fiqh umat Islam mengikuti madzhab Imam Syafi’i. Dalam hal ibadah maupun hal mu’amalah, madzhab Syafi’i selalu menjadi pedoman sehari-hari.
Nama lengkap Imam Syafi’I adalah Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Beliau lahir pada tahun 150 H, brtepatan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah. Beliau wafat di Mesir pada tahun 204 H. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid muthlaq mustaqil. Selain ahli dalam bidang fiqh, beliau juga mahir dalam ilmu Hadits dan Akidah. Tentang keagungan Imam Syafi’i ini, DR. Wahhab al-Zuhaili menyatakan : “Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mustaqil muthlaq, imam dalam bidang fiqh dan hadits. Beliaulah yang mampu menggabungkan fiqh Ulama Hijaz (sekarang wilayah Makkah dan Madinah) dan fiqh Ulama Iraq. Imam Ahmad berkomentar, ”Imam Syafi’i adalah orang yang paling mengerti tentang kitab Allah dan sunah Rasulallah SAW” ….(seterusnya)….. Semua ulama ahli fiqh, ushul, hadits, ahli bahasa serta ulama yang lain telah sepakat bahwa Imam Syafi’i adalah seorang yang amanah, adil, zuhud, wara’, bertaqwa, pemurah, reputasinya baik dan mempunyai kedudukan yang mulia.” (Al-Fiqh wa Adillatuh, juz I, hal 36)
Inilah keistimewaan dari pendiri madzhab Syafi’i RA. Apa yang beliau rintis kemudian diteruskan oleh para pengikutnya, seperti Yusuf bin Yahya al-Buwaithi, Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya al-Muzani, dan lainnya. Termasuk pengikut madzhab Syafi’i adalah Imam Bukhari. Syaikh Waliyullah al-Dahlawi menyebutkan dalam Al-Inshaf fi Bayani Asbab al-Ikhtilaf “Termasuk kelompok ini (pengikut madzhab Syafi’i) adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari. Sesungguhnya beliau termasuk salah satu kelompok pengikut Imam Syafi’i. Di antara ulama yang mengatakan bahwa Imam Bukhari termasuk kelompok Syafi’iyyah adalah Syaikh Tajuddin al-Subki. Beliau mangatakan, ”Imam Bukhari itu belajar agama kepada Imam Syafi’i. Beliau juga berdalil tentang masuknya Imam Bukhari dalam kelompok Syafi’iyyah, sebab Imam Bukhari telah disebut dalam kitab Thabaqat Syafi’iyyah.” (Al-Inshaf fi Bayani Asbab l-Ikhtilaf, 76)
Keterangan yang sama diungkapkan oleh Syaikh Musthafa Muhammad Imarah “Dan Imam Bukhari itu belajar (mengikuti) madzhab Syafi’I RA.” (Jawahir al-Bhukhari, 10)
Apabila dianalogikan pada keahlian, maka Imam Bukhari pakar bahan baku, tetapi metode pengolahannya tetap mengikuti teori Imam Syafi’I RA. Sedangkan Imam Syafi’ RA, disamping ahli “bahan baku” beliau juga ahli mengolah “bahan baku” tersebut. Maka tidak heran, beliau itu menghasilkan produk hukum yang diikuti oleh umat Islam, termasuk juga para pakar Hadits.

Madzhab

Dalam kehidupan beragama, istilah madzhab sudah lazim kita dengar. Dan sudah menjadi kesepakatan bahwa dalam fiqh, NU berpegangan pada salah satu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Madzhab Hambali. Hal ini berarti semua warga Nahdliyyin diberi kebebasan untuk mengikuti salah satu aturan yang berlaku dalam empat madzhab tersebut.
Secara bahasa madzhab berarti jalan. ”Madzhab berarti jalan” (Al- Qamus al-Muhith 86). Sedangkan pengertian madzhab secara istilah sebagaimana dijelaskan oleh KH. Zainal Abidin Dimyathi dalam kitabnya al-Idza’ah al-Muhimmah adalah ”Madzhab adalah hukum-hukum dalam berbagai masalah yang diambil, diyakini dan dipilih oleh para imam mujtahid.” (Al-Idza’ah al-Muhimmah, 18)
Madzhab tidak akan terbentuk dari hukum yang telah jelas (qath’i) dan disepakati para ulama. Misalnya bahwa shalat itu wajib zina haram dan semacamnya. Madzhab itu ada dan terbentuk karena terdapat beberapa persoalan yang masih terjadi perselisihan di kalangan ulama. Kemudian hasil pendapat itu disebarluaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya.
Jadi, madzhab itu merupakan hasil elaborasi (penelitian secara mendalam) para ulama untuk mengetahui hukum tuhan yang terdapat dalam al-Qur’an, al-Hadits serta dalil yang lainnya. Dan sebenarnya, madzhab yang boleh diikuti tidak terbatas pada empat saja. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sayyid ’Alawi bin Ahmad al-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, ”(Sebenarnya) yang boleh diikuti itu tidak hanya terbatas pada empat madzhab saja. Bahkan masih banyak madzhab ulama yang boleh diikuti, seperti madzhab dua Sufyan (Sufyan al-Tsauri dan Sufyan bin Uyainah), Ishaq bin Rahawaih, Imam Dawud al-Zhahiri, dan al-Awza’i.” (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah. 59)
Namun mengapa yang diakui serta diamalkan oleh ulama golongan Ahl al Sunnah wa al Jama’ah hanya empat madzhab saja?
Sebenarnya, yang menjadi salah satu faktor adalah tidak lepas dari murid-murid mereka yang kreatif, yang membukukan pendapat-pendapat imam mereka sehingga pendapat imam tersebut dapat terkodifikasikan dengan baik. Akhirnya, validitas (kebenaran sumber dan salurannya) dari pendapat-pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Di samping itu, madzhab mereka telah teruji ke-shahihan-nya, sebab memiliki metode istinbath (penggalian hukum) yang jelas dan telah tersistematisasi dengan baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sebagaimana yang diuraikan oleh Sayyid Alwi bin Ahmad al-Seggaf, ”Sesungguhnya ulama dari kalangan madzhab Syafi’i RA menjelaskan bahwa tidak boleh bertaqlid kepada selain madzhab yang empat, karena selain yang empat itu jalur periwayatannya tidak valid, sebab tidak ada sanad yang bisa mencegah dari kemungkinan adanya penyisipan dan perubahan. Berbeda dengan madzhab yang empat. Para tokohnya telah mencurahkan kemampuannya untuk meneliti setiap pendapat serta menjelaskan setiap sesuatu yang memang pernah diucapkan oleh mujtahidnya atau yang tidak pernah dikatakan, sehingga para pengikutnya merasa aman (tidak merasa ragu atau khawatir) akan terjadinya perubahan, distorsi pemahaman, serta mereka juga mengetahui pendapat yang shahih dan yang dha’if”. (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, 59)
Pada perkembangan selanjutnya para ulama pesantren terus-menerus berusaha untuk membangkitkan sistem bermadzhab ini. Karena zaman bergulir begitu cepatnya, waktu melesat tak dapat dicegat, dan perubahan tidak dapat dielakkan, sementara fiqh Islam harus hadir memberikan solusi untuk menjawab berbagai persoalan kemasyarakatan, maka umat Islam di tuntut untuk dapat berkreasi dalam memecah berbagai persoalan tersebut. Sehingga diperlukan pendekatan ’baru’ guna membuktikan slogan shaliha likulli makaa na wazamaani. Salah satu bentuknya adalah dengan mengembangkan pola bermadzhab secara tekstual (madzhab qawli) menuju pola bermadzhab metodologis (madhzhab manhaji) dalam fiqh Islam, sebagaimana yang digagas oleh DR. KH. Sahal Mahfudh.
Mengutip hasil halaqoh P3M, ada beberapa ciri yang menonjol dalam fiqh sosial. Ciri-ciri tersebut diantaranya adalah melakukan interpretasi teks-teks fiqh secara kontekstual, perubahan pola bermadzhab, dari madzhab kontekstual (madzhab qawli) menuju pola bermadzhab secara metodologis (madzhab manhaji), verifikasi ajaran secara mendasar, dengan membedakan ajaran yang pokok (ushul) dan yang cabang (furu’), dan pengenalan metodologi filosofi, terutama dalam masalah budaya dan sosial. (KH.Sahal Mahfudh, dalam Duta Masyarakat, 18 Juni 2003)
Namun demikian, usaha ini hanya bisa dilakukan dalam persoalan sosial kemasyarakatan (hablun min-al nas), tetapi tidak bisa masuk kepada khaliqnya (hablum minallah). Artinya, dalam hubungan dengan sesama manusia, kaum muslimin harus membuat berbagai terobosan baru untuk menjawab dinamika sosial yang terus bergulir dengan cepat. Namun itu tidak berlaku dalam hubungan vertikal hamba dengan Sang Khalik. Sebab yang dibutuhkan dalam ibadah adalah kepatuhan seorang hamba yang tunduk dan pasrah menyembah kepada-Nya. Sebagaimana kaidah yang diungkapkan oleh al-Syathibi al-Muwafaqat-nya Yang asal dalam masalah ibadah adalah ta’abbud (dogmatis) tanpa perlu melihat maknanya. Sedangkan asal dalam mu’amalah (interaksi antara sesama manusia) adalah memperhatikan maknanya (esensinya).” (Al-Muwafakat fi Ushul al-Ahkam, juz II, hal 300)
Dari penjelasan sederhana ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan.
1. Madzhab merupakan sebuah ’jalan’ yang ’disediakan’ oleh para mujtahid sebab adanya perbedaan pendapat di antara mereka.
2. Umat Islam tidak terikat pada satu madzhab tertentu dan mereka diberi kebebasan untuk memilih madzhab.
3. Namun, yang berhak diikuti hanya terbatas pada empat madzhab saja, yakni madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Hal ini disebabkan kodifikasi dasar dan metode hukum yang mereka ambil sangat valid dan terjaga serta diakui umat muslim keseluruhan.
4. Umat Islam perlu mengembangkan pola bermadzhab yang dapat menjamin kemaslahatan masyarakat, khususnya dalam masalah sosial kemasyarakatan.
Dalam hal perbedaan ini, sangat dilarang adanya fanatisme bermadzhab yang dapat menimbulkan sikap menyalahkan atau bahkan mengkafirkan madzhab lain, mengingat Imam Syafi’i sendiri begitu menghormati Imam Malik, gurunya, begitu juga sebaliknya, Imam Hanbali yang menghormati gurunya, Imam Syafii, dan begitu pula sebaliknya. Bahkan terhadap salah satu Imam madzhab empat yang diikuti, para Imam Mujtahid setelah mereka memiliki perbedaan pendapat pada beberapa hal. Sebagai contoh, diantaranya pendapat yang dipegang Imam Nawawi dengan Imam madzhab yang beliau ikuti, Imam Syafi’i, yang berbeda dalam hal kenajisan babi yang mana Imam Syafii memfatwakan Najis babi termasuk Najis Mughaladhoh dan tidak dengan Imam Nawawi yang justru meringankan Najis babi dengan satu siraman saja.
Sangat dituntut supaya kita tidak bersikap fanatis berlebihan (merasa madzhab sendirilah yang paling benar) maupun sikap kebalikannya yaitu sikap tala’ub (main-main) dalam hukum agama tanpa didasari alasan yang dibenarkan sehingga mudah berpindah madzhab untuk mencari gampangnya suatu permasalahan atau bahkan menetapkan dengan keputusan sendiri yang acapkali tidak menggunakan dasar yang ditetapkan tetapi justru dengan hawa nafsu.

Perumus Ahl al- Sunah wa-al-Jama’ah dalam Bidang Akidah

Ahl al-Sunah wa-al-Jama’ah merupakan ajaran Islam yang murni, dan sudah ada sejak masa Rasulallah SAW. Hanya saja waktu itu belum terkodifikasi serta terumuskan dengan baik. Gerakan kembali kepada ajaran Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah dimulai oleh dua ulama yang sudah terkenal pada masanya, yakni Imam Asy’ari dan Imam Maturidi. Karena itu, ketika ada yang menyebut Ahl al- Sunah wa al-Jama’ah, pasti yang dimaksud adalah golongan yang mengikuti rumusan kedua iman tersebut. Sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Imam Ahmad bin Hajar al-Haitami dalam Tathhir al-Janan wa al-Lisan, “Jika Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah disebutkan, maka yang dimaksud adalah orang-orang yang mengikuti rumusan yang digagas oleh Imam Asy’ari (golongan Asya’riah) dan Imam Maturidi (golongan Maturidiyyah)”. (Tathhir al-Janan wa al-Lisan, 7)
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Thasy Kubri Zadah, sebagaimana yang dikutip oleh DR Fathullahi Khulayf dalam pengantar kitab al-Tauhid karangan Imam Maturidi, “Thasy Kubri Zaddah berkata, ”Ketahuilah bahwa polopor gerakan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dalam ilmu kalam adalah dua orang. Satu orang bermadzhab Hanafi, sedang yang lain dari golongan Syafi’I. Seorang yang bermadzhab Hanafi itu adalah Abu Mansyur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi. Sedangkan yang dari golongan Syafi’i adalah Syaikh al-Sunnah, pemimpin masyarakat, imam para mutakallimin, pembela sunnah Nabi SAW dan agama Islam, pejuang dalam menjaga kemurnian akidah kaum muslimin, (yakni) Abu al-Hasan al-Asy’ari al-Bashri”. (Kitab al-Tauhid, 7)
Dua orang inilah yang menjadi polopor gerakan kembali pada ajaran Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Intisari dari kedua rumusan beliau tersebut tersimpul pada kitab-kitab yang telah diajarkan di pesantren seperti Aqidah al-Awam, Kifayah al-Awam, al-Jawahir al-Kalamiyyah. Jawharah al-Tauhid serta kitab lain yang sudah tidak asing bagi orang-orang yang belajar di pesantren.
Nama lengkap Imam Asy’ari adalah Abu al-Hasan Ali bin Isma’il al-Asy’ari. Lahir di Bashrah pada tahun 260 H /874 M dan wafat pada tahun 324 H/936 M. Beliau adalah salah satu keturunan sahabat Nabi SAW yang bernama Abu Musa al-Asy’ari. Setelah ayahnya meninggal dunia, ibu beliau menikah lagi dengan seorang tokoh Mu’tazilah yang bernama al-Jubba’i. Karena menjadi anak tiri al-Juba’i, Imam Asy’ari sangat tekun mempelajari aliran Mu’tazilah, sehingga beliau sangat memahami aliran ini. Tidak jarang beliau menggantikan ayahnya menyampaikan ajaran Mu’tazillah. Berkat kemahirannya ini, dan juga posisinya sebagai anak tiri dari salah seorang tokoh utama Mu’tazilah, banyak orang memperkirakan bahwa suatu saat beliau akan menggantikan kedudukan ayah tirinya sebagai salah seorang tokoh Mu’tazilah.
Namun harapan itu tidak sesuai dengan kenyataannya. Fakta berbica lain. Setelah Imam Asy’ari mendalami ajaran Mu’tazillah, terungkaplah bahwa banyak celah dan kelemahan yang terdapat dalam aliran tersebut. Sesudah mengetahui beberapa kelemahan ini, beliau menyendiri dan bertafakur (merenung dan berfikir) selama 15 hari. Ia meminta kepada Allah SWT agar diberi petunjuk tentang langkah terbaik yang akan dilaluinya.
Dalam perenungan tersebut, sampailah beliau pada kesimpulan bahwa sudah saatnya untuk kembali pada ajaran yang murni, yakni ajaran yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat, serta dilanjutkan oleh ulama Salaf al-Shalih. Imam Asy’ari beranggapan apabila tetap mengamalkan ajaran Mu’tazillah yang sangat mengandalkan akal pikirannya, berarti telah melakukan dosa sosial karena mengajak orang untuk melakukan kemunafikan. Akhirnya beliau mengambil keputusan untuk meninggalkan ajaran Mu’tazillah. Imam Asy’ari kemudian memproklamirkan diri dan mengajak manusia untuk kembali pada ajaran Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, seperti yang diajarkan para salaf al-shalih. (Abi Al-Hasan al-Nadwi, dalam Muqaddimah al-Ibanah, 30-30)
Setelah peristiwa ini, banyak kalangan yang memuji keberanian Imam Asy’ari. Ia dijuluki sebagai orang yang telah menyelamatkan akidah umat Islam dari gangguan kelompok-kelompok yang akan merusak kemurnian agama Islam. Beliau diposisikan sebagai pelopor gerakan kembali ke Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Gerakan yang beliau pimpin itu kemudian dikenal dengan sebutan golongan Asy’ariyah. Untuk mengokohkan akidah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, Imam Asy’ari menulis banyak kitab, diantaranya al Ibanah an Ushul al Diyanah, Maqalat al Islamiyyin dan lain sebagainya.
Karena keberaniannya ini pula, ulama yang selama itu dibungkam dan ditindas oleh penguasa Mu’tazillah memberikan dukungan pada gerakan yang ia rintis. Maka wajar, jika pengikut beliau dari berbagi kalangan. Para Muhadditsin (ahli hadits), Fuqaha’ (ahli Fiqh) serta para ulama dari berbagai disiplin ilmu mendukung serta menjadi pengikut Imam Asy’ari. Sebagaimana yang dituturkan Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dalam Mafahim Yajib An Tushahhah, “Sesungguhnya mereka (pengikut Imam Asy’ari) adalah berbagai kelompok dari berbagi Muhaddisin (ahli hadits), Fuqaha (ahli Fiqh) dan Mufassirin (ahli tafsir) dari para imam yang terkemuka. “ (Mafahim Yajib An Tushahah, 111)
Di antara ulama yang mengikuti ajaran beliau dalam bidang akidah adalah Imam Nawawi (wafat tahun 676 H. penggarang kitab Riyadh al-Shalihin), Syaikh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat pada tahun 825 H, penulis kitab Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari serta kitab Bulugh al-Maram), Imam al-Qurtubi, pengarang Tafsir al Qurthubi, Ibn Hajar al-Haitami (wafat tahun 974H. mu’allif kitab al-Zawajir), Imam Zakariyya al-Anshari, pengarang kitab Fath al-Wahhab, serta masih banyak ulama terkenal lainnya.
Tidak sedikit pula ahli tashawwuf terkenal yang menjadi pengikut aqidah Asy’ariyah ini, seperti Abu al-Qasim Abdul Karim bin Hawazin al-Qusyairi, penulis kitab al-Risalah al-Qusyairiyyah (376-465 H) dan Abi Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (505 H) (Tabyin Kidzb al-Muftari, 291). Bahkan seorang sufi kenamaan yang bergelar Lisan al-Alawiyyin, yakni penyambung lidah habaib, al-Habib Abdullah al-Haddad, Shahib Ratib al-Haddad mengatakan, “Al-Habib ‘Abdullah bin Alawi al-Haddad berkata, ”Kamu wajib menjaga keyakinanmu, menjernihkan serta mengokohkannya sesuai dengan metode golongan yang selamat (al-Firqah al-Najiyah). Yakni golongan yang telah dikenal diantara sekian banyak golongan Islam dengan sebutan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Mereka adalah oang-orang yang selalu berpedoman pada semua yang telah diteladankan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Apabila kamu memikirkan dengan pemahaman yang lurus, dan dengan hati yang jernih dalam teks kitab al-Qur’an dan al-Sunnah yang memuat ilmu-ilmu tentang keimanan, dan bila kamu berkaca pada sejarah hidup ulama shalaf yang shalih dari kalangan sahabat dan tabi’in, maka akan kamu ketahui dan kamu yakini bahwa kelompok yang benar akan selalu berada di pihak kelompok yang disebut dengan Asy’ariyyah,…(dan seterusnya)… Ajaran kelompok itu adalah akidah yang menjadi pedoman orang-orang yang benar di semua tempat dan seluruh zaman. Ia merupakan akidah para ahli tashawwuf, sebagaimana yang diceritakan oleh Abu al-Qasim al-Qusyairi RA dalam pengantar kitab Risalahnya. Dan alhamdulilah itu juga merupakan akidah kami (para Habaib), serta keyakinan saudara-saudara kami dari tokoh-tokoh keturunan sayyidina Husain RA yang terkenal dengan sebutan keluarga Alawi, serta aqidah seluruh datuk kami sejak masa Rasulullah SAW sampai saat ini”. (Uqud al-Almas, hal 89)
Lebih lanjut, untuk menambah keyakinan kita, beliau mendendangkan syair :
Jadilah kamu golongan Asy’ari dalam akidahmu, karena
sesungguhnya mazdhab itu merupakan jalan yang bersih
dari segala penyelewengan dan kesesatan”.
(Uqud al-Almas, 91)
Inilah gambaran tentang kelompok Asy’ariyyah. Berkat kegigihan kelompok ini, agama Islam terhindar dari kerusakan yang disebabkan oleh menjamurnya berbagai aliran yang merusak kenurnian Islam. Karena jasanya yang sangat besar bagi agama Islam, mereka dijuluki sebagai kelompok yang telah menyelamatkan sendi-sendi ajaran Islam. Sebagaimana Ibn Taimiyaah dalam kitab al-Fatawanya dari pernyataan Abu Muhammad al-Juwaini, “Para ulama adalah penolong ilmu-ilmu agama. Sedangkan Asy’ariyyah adalah para penolong Ushul al-Din (akidah)”. (Al-Fatawa, juz IV,hal 24)
Tokoh Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang kedua adalah Imam al-Maturidi. Nama beliau adalah Ibnu Manshur Muhammad bin Muhamad bin Mahmud al-Maturidi. Beliau lahir di daerah Maturidi dan wafat di Samarkand pada tahun 333 H/944M.
Seperti telah dijelaskan, beliau adalah seorang yang menganut madzhab Abu Hanifah. Maka wajar, jika kebanyakan ajaran beliau usung, masih merupakan bagian dari mazhab Abu Hanifah, terutama dalam bidang akidah. Karena itu banyak pakar yang menyimpulkan bahwa yang menjadi landasan pijakan Imam Maturidi adalah pendapat-pendapat Abu Hanifah dalam bidang akidah. (Tharikh al-madzhib al-Islamioyyah, juz I, hal173)
Murid-murid beliau yang terkenal ada empat orang yaitu Abu al-Qasim Ishaq bin Muhammad bin Isma’il yang terkenal sebagai Hakim Samarkand, wafat pada tahun 340 H. Lalu Imam Abu al-Hasan ‘Ali bin Sa’id al-Rasthagfani. Kemudian Imam Abu Muhammad ‘Abdul Kharim bin Musa al-Bazdawi, wafat pada tahun 390 H. dan yang terakhir adalah Imam Abu al-Laits al-Bukhari. Satu-satunya tulisan Imam Maturidi yang sampai kepada kita adalah kitab al-Tauhid yang di tahqiq (diedit) oleh DR. Fathullah Khulayf.