WORO-WORO

Kalo pengen baca selengkapnya...

Klik Aja Judul Posting di bawah yang kamu mau..


Jumat, 02 Oktober 2009

Ijtihad

Merupakan ciri khas pesantren, mengkaji secara mendalam kitab-kitab yang dikenal dengan nama kitab kuning. Baik secara sorogan maupun wetonan. Kitab kuning itu merupakan warisan ulama salaf yang memaparkan dan menjelaskan hasil rumusan para mujtahid. Yakni seseorang yang dalam menyelesaikan sebuah persoalan melakukan ijtihad.
Sebenarnya, proses ijtihad sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW masih hidup. Beliau pernah mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal RA ke negeri Yaman untuk menyebarkan agama Islam. Ketika sahabat Mu’az menghadap Rasulullah SAW, beliau menanyakan tentang urutan pengambilan keputusan, ”Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal RA, bahwa pada saat Rasulullah SAW mengutusnya ke negeri Yaman, beliau bertanya, ”Bagaimana cara kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepadamu suatu masalah?” Dia menjawab, ”Saya memutuskan dengan kitab Allah.” Nabi bertanya, ”Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitabullah?” Mu’adz menjawab, ”Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenag-wenang.” Lalu Mu’adz berkata, ”Maka Rasulullah SAW menepuk dadanya dan bersabda, ”Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petuntuk kepada utusan Rasulullah dengan apa yang telah diridhai Rasulullah SAW.” (Sunnah al-Damiri 168)
Ijtihad mendapat legalitas (pengakuan) dalam Islam, bahkan dianjurkan. Banyak al-Qur’an dan al-Hadits yang menyinggung urgensitas ijtihad. Apapun hasilnya, ijtihad merupakan kegiatan yang terpuji. Dalam sebuah hadits dijelaskan, “Diriwayatkan dari Amr bin al-Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda ”Apabila seorang hakim memutuskan perkara lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim memutuskan suatu perkara lalu berijtihad dan hasilnya salah, maka baginya satu pahala (pahala ijtihadnya).” (Musnad Ahmad bin Hambal 17148)
Dari hadits ini, secara implisit dijelaskan bahwa hasil ijtihad bisa benar dan bisa salah. Tapi keduanya mendapatkan pahala dari Allah SWT. Oleh sebab itu, perbedaan hasil ijtihad dari masing-masing imam mujtahid (yang melakukan ijtihad) adalah sebagai rahmat. Bukan dijadikan ajang untuk berselisih dan menghancurkan persatuan umat Islam.
Prof. KH Saifuddin Zuhri menjelaskan bahwa redaksi hadits tersebut menggunakan kata al-Hakim (seorang ahli hukum). Hal ini menunjukkan bahwa yang mendapat kewenangan untuk melakukan ijtihad adalah seorang ahli hukum. Dengan kata lain, jadilah ahli hukum terlebih dahulu, baru melakukan pekerjaan ijtihad. Bukan sebaliknya, berijtihad terlebih dahulu, baru menamakan dirinya ahli hukum. (Sejarah Kebangkitan Islam dan Perkembangannya di Indonesia, 162)
Maka sungguh ironis, orang yang hanya bisa memahami al-Qur’an dan al-Hadits dari terjemahannya, sedangkan dia tidak menguasai bahasa Arab dengan baik, sudah merasa mampu berijtihad. Padahal sebenarnya, dia sedang bertaqlid buta kepada penerjemah buku tersebut, karena tidak bisa mengoreksi dan mengkritisi hasil terjemahan tersebut, apakah benar atau salah.
Ijtihad yang dimaksud adalah mencurahkan segala upaya (daya pikir) secara maksimal untuk menemukan hukum yang belum jelas di dalam al-Qur’an dan al-Hadits dengan menggunakan dalil-dalil umum (prinsip-prinsip dasar agama) yang ada dalam al-Qur’an, al-Hadits, Ijma, Qiyas serta dalil yang lainnya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Suyuthi, ”Ijtihad adalah usaha seorang faqih (seorang ahli fiqh) untuk menhasilkan hukum yang bersifat zhanni (intrepretatif).” (Al-Kawkab al-Sathi’fi Nazhm Jam’al-Jawami, Juz II, hal 479)
Dengan demikian tidak sembarangan orang dapat melakukan ijtihad. Ia harus benar-benar ahli dalam ilmu agama. Yakni ahli dan memahami ilmu fiqh, ilmu tafsir, ilmu Nahwu, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melakukan proses ijtihad. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dari al-Qur’an. Yaitu harus harus paham ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum. Termasuk di dalamnya Asbab al-Nuzul (latar belakang turunnya al-Qur’an), Nasikh-Mansukh (ayat yang menganti atau yang diganti) Mujmal-Mubayyan (kalimat yang global dan parsial), al-Am wa al-Khash- (kalimat yang umum dan khusus), Muhkam Mutasyabih (kalimat yang jelas dan yang samar), dan sebagainya.
2. Memiliki ilmu yang luas tentang hadits Nabi Muhammad SAW, terutama yang berkaitan dengan masalah hukum, seperti asbab al-Wurud (latar belakang munculnya hadits) dan Rijal al-Hadits (sejarah para pewaris hadits)
3. Menguasai persoalan-persoalan yang telah disepakati ulama (ijma’)
4. Memahami Qiyas serta dapat menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum.
5. Menguasai Bahasa Arab dan gramatikanya secara mendalam, seperti ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah dan lain sebagainya. Juga harus menguasai kaidah-kaidah Ushul al-Fiqh (cara memproduksi hukum).
6. Memahami dan menghayati bahwa tujuan memberlakuan hukum Islam. Yakni memahami bahwa tujuan hukum Islam adalah rahmah li al-alamin, yang terpusat pada usaha untuk menjaga perkara dharuriyyat (primer atau pokok) hajiyyat (sekunder atau pelengkap), dan tahsiniyyat (tersier atau keindahan).
7. Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan untuk menghasilkan keputusan hukum.
8. Mempunyai niat serta akidah yang benar. Dengan kata lain, tujuannya bukan untuk mencari pangkat serta kedudukan duniawi. Namun niatnya murni karena Allah SWT, ingin mencari hukum Tuhan demi kemaslahatan seluruh umat manusia. (Ushul al-Fiqh, Abu Zahrah, 380-389)
Melihat persyaratan yang begitu ketat ini, hampir tidak seorangpun memiliki lima persyaratan itu secara utuh. Masing-masing orang memiliki kelemahan dan kelebihan yang tidak ada pada yang lainya. Bisa saja orang hanya memenuhi sebagian kecil dari persyaratan itu. Tapi orang lain memiliki bahkan menguasai persyaratan itu secara utuh. Karena itu, lalu muncul pembagian orang yang dapat melakukan ijtihad, atau yang disebut dengan mujtahid, yakni:
1. Mujtahid Muthlaq/Mustaqil, yaitu seseorang yang melakukan mujtahid dengan cara menciptakan sendiri kaidah istinbath (cara menggali) hukum. Masuk dalam kategori ini adalah imam mazhab yang empat, yakni al-Nu’man bin Tsabit atau Imam Abu Hanifah (80H -150H), Malik bin Anas atau Imam malik (93H-179H), Muhammad bin Idris yang dikenal dengan Imam Syafi’i (150H-204) dan Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Hambali (164H-241H).
2. Mujtahid Muntasib, yakni seseorang yang melakukan penggalian hukum dengan menggunakan metode dan kaidah istinbath imamnya (mujtahid mutlaq). Seperti Imam al-Muzani dan al-Bawaithi dari madzhab Syafi’i, Muhammad bin al-Hasan dan Abu Yusuf dari Madzhab Hanafi. Golongan ini disebut dengan Mujtahid Mutlaq Ghair al-Mustaqil.
3. Mujtahid Muqayyad, yaitu orang yang menggali hukum dari persoalan yang belum dibahas oleh imam mujtahidnya. Seperti al-Karkhi, al-Sharakhsi, al-Bazdawi, Abi Ishaq al-Syirazi dan lain sebagainya.
4. Mujtahid Madzhab/Fatwa, yaitu mujtahid yang mengikuti metode dan cara istinbath hukum imamnya, juga produk hukum dari imamnya. Dia hanya menyeleksi pendapat imamnya, mana yang shahih dan yang lemah. Misalnya, Imam al-Ghazali dan al-Juwaini dari madzhab Syafi’i.
5. Mujtahid Murajjih, yaitu mujtahid yang melakukan seleksi dalam madzhab tertentu, dengan memilih pendapat yang paling unggul sesuai dengan tuntutan kemaslahatan masyarakatnya. Contohnya, Imam Rafi’i dan Imam Nawawi dalam madzhab Syafi’i. (Ushul al-Fiqh Abu Zahrah, hal 30 dan Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, I, 47-48)
Lalu, apakah pintu ijtihad sudah tertutup? Kalau dilihat bahwa ijtihad merupakan kegiatan mengenali hukum yang dipetik dari al-Qur’an dan al-Hadits serta dalil yang lainnya, maka pintu ijtihad masih terbuka. Karena perkembangan zaman yang melaju begitu cepat, maka diperlukan pendampingan jawaban dari ijtihad para mujtahid. Sehingga pada setiap masa dapat dipastikan ada seorang mujtahid yang berijtihad unuk menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat. Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Daqiq al-Id, ”Setiap masa tidak akan vakum dari seorang mujtahid, kecuali apabila zaman telah kacau atau kiamat telah dekat.” (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hal 67)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
1. Ijtihad merupakan usaha untuk mencari hukum Tuhan demi kemaslahatan manusia. Namun tidak semua orang dapat melakukannya. Ada syarat–syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melakukan proses ijtihad.
2. hingga saat ini, pintu ijtihad masih terbuka, sampai sekarangpun masih tebuka munculnya para imam mujtahid. Namun, yang bisa memasuki pintu tersebut tentulah orang-orang yang memiliki kualitas pribadi dan keilmuan yang memenuhi syarat-syarat di atas.

Sumber Hukum Islam

Memperbincangkan sumber hukum Islam, kita mulai dari firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu kepada Allah SWT, dan patuhlah kamu kepada Rasul dan Ulu al Amri di antara kamu sekalian. Kemudian jika kamu berselisih faham tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS al-Nisa, 59)
Berdasarkan ayat ini, ada empat dalil yang dapat dijadikan pijakan dalam menentukan hukum, yaitu
1. al-Qur’an,
2. al-Hadits,
3. Ijma, dan
4. Qiyas.
Sebagaimana penjelasan Abdul Wahhab Khallaf dalam Ilm Ushul al-Fiqh, ”Perintah (yang terdapat dalam kitab QS al-Nisa, 59) untuk menaati Allah SWT dan Rasulnya, merupakan perintah untuk mengikuti al-Qur’an dan al-Hadits. Sedangkan perintah untuk mengikuti Ulu al-Amr, merupakan anjuran untuk mengikuti hukum-hukum yang telah disepakati (ijma’) oleh para mujtahid, sebab merekalah yang menjadi Ulu al-Amri dalam masalah hukum agama bagi kaum muslimin. Dan perintah untuk mengembalikan semua perkara yang masih diperselisihkan kepada Allah dan Rasulnya berarti perintah untuk mengikuti qiyas ketika tidak ada dalil nash (al-Qur’an dan Hadits) dan ijma’”. (Ilm Usul al-Fiqh,21)
Yang dimaksud dengan al-Qur’an adalah “Al-Qur’an adalah lafazd yang diturunkan kepada Nabi SAW sebagai mu’jizat dengan satu surat saja, dan merupakan ibadah apabila membacanya”. (Al-Khawakab al-Sathi fi Nazhm Jam al-Jawami, Juz I, hal 69)
Dengan demikian, al-Qur’an adalah firman Allah (kalamullah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang menggunakan bahasa Arab dengan membawa ajaran yang benar, supaya dapat dijadikan bukti (mu’jizat) oleh Nabi Muhammad SAW atas kerasulannya, dan agar bisa menjadi pedoman bagi orang-orang yang meyakininya, serta dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT (ibadah) bagi yang membacanya. Ia adalah kitab yang telah terkodifikasikan (tersusun) dengan dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-Nas dan sampai kepada kita dengan cara yang mutawatir (disampaikan oleh orang banyak, sehingga tidak mungkin lagi diragukan kebenaranya) dari mulut ke mulut dan dari satu generasi ke generasi lainnya, dan selalu dijaga oleh Allah SWT dari segala bentuk perubahan.”. (Ilm Ushul al-Fiqh Abdul Wahhab Khallaf, hal 23)
Kitab suci al-Qur’an yang biasanya disebut dengan mushaf Utsmani itu terjaga dari berbagai upaya tangan-tangan kotor yang ingin merubah untuk menyisipkan walau hanya satu huruf. Secara keseluruhan al-Qur’an terdiri dari 6.666 ayat, 114 surat, dan terbagi dalam 30 juz. Hal tersebut telah diuji secara ilmiah oleh para filologi (ahli tentang manuskrip) dunia. DR. Muhammad Musthafa al-A’zhami mengutip keterangan dari Prof. Hamidullah bahwa,

Universitas Munich (Jerman) telah mendirikan dalam abad yang lalu sebuah lembaga penelitian al-Qur’an. Setelah beberapa generasi, tatkala direkturnya yang sekarang, Prof. Pretzell datang ke Paris pada tahun 1933, beliau menceritakan pada saya bahwa mereka telah mengumpulkan empat puluh dua (42) ribu salinan al-Qur’an dari salinan yang berbeda, sebagian lengkap, sebagian yang lainnya merupakan fragmen-fragmen, sebagian asli, kebanyakan foto foto yang asli dari segala penjuru dunia. Pekerjaan secara terus menerus membandingkan kata dari setiap salinan al-Qur’an itu apakah ada variasinya (perbedaannya). Tak lama sebelum perang dunia ke dua, sebuah laporan awal dan tentang percobaan diterbitkan, sehingga tentu saja menyalin kekeliruan dalam naskah al-Qur’an, tetapi tidak terdapat variasinya (tidak ada yang berbeda). Selama perang berlangsung, lembaga ini kena bom dan semuanya binasa, direktur, personalia, dan perpustakaan. (Mu’jizat al-Qur’an 57)

Ini merupakan bukti bahwa al-Qur’an benar-benar otentik, sehingga semakin mantap iman kita bahwa al-Qur’an adalah kitab suci sebagai pedoman hidup manusia beriman.
Sumber Hukum Islam yang kedua adalah al-Sunnah. Yang dimaksud al-Sunnah adalah “Yakni segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW, baik berupa perbuatan, ucapan serta pengakuan Nabi Muhammad SAW”. (Al-Manhal al-Lathif fi Ushul al-Hadits al-Syarif, 51)
Karena itu sunnah terbagi menjadi tiga yaitu
1. Pertama, semua ucapan Nabi SAW tentang hukum. Seperti perintah Nabi SAW untuk berpuasa Ramadhan apabila telah melihat bulan (ru’yah). Hal ini disebut dengan Sunnah Qawliyyah.
2. Kedua, Sunnah Fi’liyyah, yakni segala sesuatu yang dikerjakan Nabi SAW, seperti tata cara shalat yang beliau kerjakan.
3. Ketiga, Sunnah Taqririyyah yakni pengakuan Nabi SAW atas apa yang diperbuat oleh sahabatnya. Contohnya adalah bertayamum karena tidak ada air. (Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, hal 105)
Kitab-kitab yang mencatat al-Sunnah itu banyak sekali. Namun tidak semua dapat dijadikan pedoman dan standar untuk mengetahui hadits Nabi SAW. Karena tidak jarang, ada sebagian kitab yang memuat hadits yang kurang memenuhi standar transmisi (proses penyampaian) hadits. Karena itu, ulama membuat tingkatan kitab hadits sesuai dengan kualitas hadits yang terdapat di dalamnya.
Para ulama membagi kitab-kitab hadits kepada tiga tingkatan besar.
1. Tingkatan pertama adalah kitab yang memuat Hadits Mutawatir, Hadits Shahih yang ahad (tidak sampai tingkatan mutawatir, karena diriwayatkan oleh sedikit orang), serta Hadits Hasan. Misalnya Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta kitab al-Muwaththa’ karangan Imam Malik.
2. Tingkatan kedua adalah tingkatan hadits yang tidak sampai kepada tingkatan pertama, yaitu kitab-kitab yang ditulis oleh orang-orang yang diyakini tidak mudah memasukkan sembarangan hadits dalam kitab-kitab mereka, namun masih ada kemungkinan hadits yang mereka tulis masuk pada kategori Dha’if. Misalnya adalah Jami’al-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Musnad Ahmad bin Hanbal dan Mujtaba al-Nasa’i.
3. Tingkatan ketiga adalah kitab-kitab yang banyak memuat hadits Dha’if, namun kebanyakan para perawinya tidak diketahui keadaannya, apakah tergolong fasiq atau tidak. Contoh untuk golongan ketiga ini adalah Mushannaf Ibn Abi Syaibah, Musnad al-Thayalisi, Musnad Abd bin Humaid, Sunan al-Baihaqi, al-Thabarani, al-Thahawi dan Mushannaf Abdurrazaq.
4. Tingkatan keempat adalah kitab-kitab yang banyak mengandung hadits Dha’if, seperti kitab Hadits karya Ibn Mardawaih, Ibn Syahin, Abu al-Syaikh dan lain-lain. Jenis keempat ini tidak dapat dijadikan pedoman, karena kebanyakan sumber mereka adalah orang-orang yang kurang dapat dipercaya, karena selalu mengedepankan hawa nafsunya. (Ulum al-Hadits wa Mushthalahuh, 116-117)
Banyak usaha–usaha orang tertentu untuk melemahkan keimanan umat Islam pada Sunnah Nabi SAW. Tetapi usaha tersebut tidak menampakkan hasil dan menuai kegagalan. Karena para ulama zaman dahulu sudah memberi pagar-pagar beton yang kokoh dan tak mungkin bisa dijebol oleh siapapun juga. Al-Sunnah telah dilengkapi dengan berbagai perangkat ilmu seperti Musthalah al-Hadits, Ulum al-Rijal, al-Jarh wa al-Ta’dil, Ulum Naqd al-Matn dan sebagainya. Ini merupakan kelebihan Hadits Nabi SAW yang tidak dimiliki oleh ilmu-ilmu yang lain.
Ketika Goldziher dalam bukunya yang berbahasa Jerman Muhammedanische Studien mencoba mengacak teori ilmu hadits yang sudah baku, maka kemudian hadirlah DR. Muhammad Musthafa al-A’zhami, dengan sebuah disertasinya untuk membela kebenaran hadits secara ilmiyah, yang berjudul Dirasah fi al-Hadits al-Nabawi Wa Tharikh Tadwinihi. Yang dipertahankan dihadapan para pakar ilmu keislaman orientalis di Universitas Canbridge pada tahun 1966, di anataranya Prof. A. J. Arberry dan lulus dengan predikat sangat memuaskan (Cum Laude). Dengan demikian runtuhlah upaya Goldziher dan para koleganya tersebut.
Dalil tiga adalah Ijma’ yakni ”Yang dimaksud dengan Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid di suatu zaman tentang suatu permasalahan hukum yang terjadi ketika itu.” (Al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh, 44)
Sedangkan dalil Ijma’ adalah firman Allah QS al-Nisa 115, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tanqih al-Fushul Fi al-Ushul hal 822, ”Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang–orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (al-Nisa 115)
Kesepakatan itu adakalanya terjadi pada saat semua mujtahid mengemukakan pendapatnya, dan ternyata pendapat mereka semua itu sama. Inilah yang disebut dengan Ijma’ Sharih. Dan adakalanya kesepakatan itu terjadi karena ada sebagian mujtahid yang mengemukakan pendapatnya, sedangkan yang lain diam (tidak memberikan komentar), sehingga mereka dianggap setuju dengan pendapat yang dikemukakan mujtahid tersebut. Ijma seperti ini disebut dengan Ijma’ Sukuti. (Ilmu Ushu al-Fiqh, hal 23).
Contoh Ijma’ adalah kesepakatan para sahabat tentang adzan dua kali pada hari Jum’at, shalat tarawih secara berjama’ah dan semacamnya.
Dalil yang keempat adalah Qiyas, yakni sebagaimana dikemukakan oleh Ibn al-Hajib ”Ibn Hajib mengatakan, ”Qiyas adalah menyamakan hukum cabang (far) kepada ashl karena ada (kesamaan) illat (sebab) hukumnya”. (Ushul al-Fiqh Khudhari Bik, 289)
Dalam kitab Tanqih al-Fusul Fi al-Ushul, hal 89, dijelaskan bahwa dalil Ijma’ adalah QS. As-Hasyr, 2, ”Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Al-Hasyr, 2)
Contoh qiyas adalah perintah untuk meninggalkan segala jenis pekerjaan pada saat adzan Jum’at dikumandangkan. Hal ini disamakan dengan perintah untuk meninggalkan jual beli pada saat–saat tersebut, yang secara langsung dinyatakan oleh al-Qur’an, yakni firman Allah SWT, ”Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu dipanggil untuk mengerjakan shalat pada hari Jum’at, maka bergegaslah kamu untuk dzikir kepada Allah SWT (mengerjakan shalat Jum’at) dan tinggalkanlah jual-beli.” (QS. Al-Jumu’ah, 9)
Inilah empat dalil yang dijadikan sumber hukum Islam. Karena itu seorang muslim tidak diperkenankan menghukumi suatu perkara tanpa berlandaskan salah satu dalil tersebut. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i RA dalam al-Risalah ”Selamanya seseorang tidak boleh mengatakan ini halal atau ini haram, kecuali ia telah mengetahui dalilnya. Sedangkan mengetahui dalil itu didapat dari al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ atau Qiyas.” (al-Risalah, 39)
Keempat dalil ini harus digunakan secara hirarkis (berurutan), artinya ketika memutuskan suatu persoalan hukum, maka yang pertama kali harus dilihat adalah al-Qur’an. Apabila tidak ditemukan di dalam al-Qur’an, maka meneliti hadits Nabi SAW. Jika tidak ada, maka melihat Ijma’. Dan yang terakhir adalah dengan menggunakan qiyas.
Hirarki (urutan) ini sesuai dengan orisinalitas serta tingkatan kekuatan dalilnya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Amidi dalam al-Ihkam Fi Ushul al-Ahkam ”Yang asal dalam dalil Syar’i adalah al-Qur’an, sebab ia datang langsung dari Allah SWT sebagai musyarri’ (pembuat hukum). Sedangkan (urutan kedua) Sunnah, sebab ia berfungsi sebagai penjelasan hukum dan firman Allah SWT dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. (Yang terakhir adalah) Qiyas, sebab proses Qiyas selalu berpedoman pada Nash (al-Qur’an dan al-Sunnah) dan Ijma’. Sehingga Nash dan Ijma’, merupakan asal, sedangkan Qiyas dan Istidlal (pengguna dalil) merupakan cabang (bagian) yang selalu ikut pada yang asal”.(Al-Ikhkam Fi Ushul al-Ahkam, Juz I, hal 208)
Di samping itu, sebenarnya masih ada enam dalil yang digunakan oleh Imam Mujtahid. Yakni Mashlahah Mursalah (mashlahah yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i), Istihsan (menganggap baik suatu perkara), Madzhab Shahabi (pendapat para sahabat), al-Urf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syari’at), Istishhab (menetapkan hukum yang sekarang terjadi saat itu sesuai dengan hukum yang sudah pernah berlaku sebelumnya) serta Syar’ Man Qablana (syari’at kaum-kaum sebelum Nabi Muhammad SAW)
Namun dalil-dalil tersebut masih diperselisihkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang menggunakan dalil yang tidak diakui oleh yang lainnya. Imam Abu Hanifah misalnya, mengakui istihsan sebagai dalil hukum, sementara Imam syafi’i menolak menggunakannya seraya berkata, ”Barang siapa yang melakukan istihsan, berarti ia telah membuat syari’at baru”.
Beberapa penjelasan di atas menunjukkan bahwa yang dapat dibuat dalil dalam syari’at adalah al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas. Ditambah lagi dengan beberapa dalil lain yang masih diperselisihkan para ulama. Jadi, dalil itu tidak hanya terbatas pada al-Quran dan Hadits saja, seperti yang sering dipahami selama ini.

Hadits tentang Perpecahan Umat Islam (Hadits al-Iftiraq)

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tarmizhi yang menyatakan, ”Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya kaum Bani Israil telah terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan”. Lalu sahabat bertanya, ”Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Nabi SAW menjawab, ”(golongan itu adalah orang-orang yang berpegangan pada) semua perbuatan yang pernah aku lakukan, serta semua perbuatan yang dikerjakan oleh sahabat-sahabatku”. (Sunan al-Tirmirzi 2565)
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hadits ini dapat dijadikan pegangan karena diriwayatkan oleh banyak sahabat Nabi SAW. Dalam kitab al-Farq bain al-Firaq disebutkan, ”Abdul Qahir berkata, ”Hadits yang menjelaskan perpecahan umat Islam itu mempunyai sanad yang sangat banyak. Dan telah diriwayatkan oleh banyak sahabat Nabi Muhammad SAW. Diantaranya adalah sahabat Anas bin Malik RA. Abi Hurairah RA, Abi al-Darda RA, Jabir RA, Abi Said al-Kudri RA, Ubay bin Ka’ab RA, ’Abdullah bin Amr bin al-Ash RA, Abi Umamah RA, Watsilah bin al-Asqa’ RA, serta para sahabat yang lain.” (Al-Farq bain al-Firaq, 7-9)
Lebih lanjut al-Manawi dalam kitab Faidh al Qadir, mengungkapkan dari beberapa ulama, mengatakan bahwa hadits ini tergolong shahih dan mutawatir. Beliau menjelaskan, ”Zainal al-Iraqi berkata, ”Sanad-sanad hadits ini sangat bagus. Imam al-Hakim juga meriwayatkan dari berbagai sumber”. Kemudian ia berkomentar, ”Sanad-Sanad yang ada dalam hadits ini dapat dijadikan sebagai hujjah (pegangan dalil). Bahkan Mu’allif memperhitungkannya sebagai Hadits Mutawatir.” (Faidh al-Qadir, Juz II, hal 21)
Berdasarkan beberapa pertimbangan ini, sudah selayaknya kalau kita meyakini bahwa hadits tersebut memang shahih adanya, sehingga dapat dijadikan pedoman.























Tiga Sendi Utama Ajaran Islam

Berdasarkan hadits Nabi Muhammmad SAW yang menjelaskan tiga hal yang menjadi prinsip utama dalam agama yang dibawa Nabi Muhammad Saw., disebutkan bahwa, ”Dari Umar bin Khatthab RA, ”Pada suatu hari kami berkumpul bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang bajunya sangat putih, rambutnya sangat hitam. Tidak kelihatan tanda-tanda kalau dia melakukan perjalanan jauh, dan tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Laki-laki itu kemudian duduk di hadapan Nabi SAW sambil menempelkan kedua lututnya kepada lutut Nabi SAW. Sedangkan kedua tangannya diletakan di atas paha Nabi SAW. Laki-laki itu bertanya, ”Wahai Muhammad beritahukanlah aku tentang Islam.” Rasulullah SAW menjawab, ”Islam adalah kamu bersaksi tiada tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah SWT, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, puasa pada bulan ramadhan dan kamu haji ke Baitullah jika kamu telah mampu melaksanakannya.” Laki-laki itu menjawab, ”Kamu benar.” Umar berkata, ”Kami heran kepada laki-laki tersebut, tapi ia sendiri yang membenarkannya”. Laki-laki itu bertanya lagi, ”Beritahukanlah aku tentang Iman.” Nabi SAW menjawab ”Iman adalah engkau beriman kepada Allah, malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, hari qiamat dan qadar Allah SWT yang baik dan yang buruk.” Laki-laki itu menjawab, ”Kamu benar.” Kemudian laki-laki itu bertanya lagi, ”Beritahukanlah aku tentang Ikhsan.” Nabi Muhammmad menjawab, ”Ikhsan adalah kamu menyembah Allah seolah-olah kamu melihatNya, jika kamu tidak dapat melihat-Nya, maka Ia sesungguhnya melihatmu…………….. Kemudian orang itu pergi. Setelah itu aku (Umar) diam beberapa saat. Kemudian Rasullah Saw bertanya kepadaku, ”Wahai Umar, siapakah orang yang datang tadi?” Aku menjawab, ”Allah SWT dan RasulNya lebih mengetahui. Nabi Muhammad SAW lalu bersabda, ”Sesungguhnya laki-laki itu adalah Jibril AS. Ia datang untuk megajarkan agamamu”. (Shahih uslim, 9)
Memperhatikan hadits ini, ada tiga hal penting yang menjadi inti dari agama yang Nabi SAW ajarkan, yakni Islam, Iman, Ihsan. Ketiga hal ini merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam pengamalan kehidupan beragama, tiga perkara itu harus diterapkan secara bersama-sama tanpa melakukan pembedaan. Seorang muslim tidak diperkenankan terlalu mementingkan aspek Iman dan meninggalkan dimensi Ihsan dan Islam. Dan begitu seterusnya. Sebagaimana firman allah:

”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. AL-Baqorah, 208)

Semula ketiganya merupakan kesatuan yang tidak terbagi-bagi. Namun perkembangan selanjutnya para ulama mengadakan pemisahan ketiga hal tersebut. Hingga menjadikan bagian ilmu tersendiri. KH. Ahmad Siddiq mengemukakan beberapa alasan mengenai pemisahan tersebut.
1. Pertama, karena kecenderungan manusia yang selalu memperhatikan yang Juz’iyyah (bagian-bagian/parsial), setelah melihat secara kulliyah (keseluruhan/global), atau kecenderungan pada diri manusia yang ingin merinci suatu yang global dan pada giliirannya mengutuhkan kembali suatu yang terperinci tersebut.
2. Kedua, pengaruh perkembangan ilmu dan metodologi ilmu pengetahuan, dimana pengetahuan terhadap satu bagian ilmu sering dikembangkan sedemikian rupa sehingga menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan yang terpisah dari lainnya.
3. Ketiga, karena pengaruh perkembangan. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan zaman yang mengharuskan adanya pengkhususan (spesifikasi) terhadap beberapa disiplin keilmuan, sehingga dapat mempermudah untuk dipelajari. (Pemikiran KH. Ahmad Siddiq,2)

Ketika melakukan pemisahan tersebut, para ulama berusaha merumuskan batasan dari ketiga hal itu. Izzuddin bin Abdissalam mencoba menguraikannya, sebagaimana yang dikutip oleh DR. Bakr Isma’il dalam kitab al-Fiqh al-Wadhih, ”Izzuddin bin ’Abdisalam menjelaskan dalam kitabnya yang indah, ,”Zubdah Khulashah al-Tashawwuf” bahwa Islam (dalam arti yang sempit. pen) adalah pelaksanaan beberapa hukum oleh anggota badan, Iman adalah pengakuan hati dengan tegas kepatuhan terhadap Allah SWT, dan Ihsan adalah kesadaran jiwa untuk selalu melihat kebesaran Tuhan Yang maha Kuasa dan Maha Mengetahui”. (al-Fiqh al-Wadhih min al-Kitab wa al-Sunnah, juz I, hal 13)
Uraian yang lebih terperinci diungkapkan oleh Syaikh Abdul Hayyi al Umrawi dan Syaikh Abdul Karim Murad, ”Rasulullah SAW memberi nama Iman, Islam dan Ihsan sebagai Agama. Sebagaimana nama seseorang hamba (manusia) dituntut untuk percaya kepada Allah SWT, kepada semua rasul dan semua yang datang dari Allah SWT, yang kemudian disebut “Iman”, demikian pula seorang hamba diperintahkan untuk melaksanakan berbagai macam ibadah, baik ibadah qawliyyah (ucapan) dan badaniyah (gerakan badan/fisik) atau gabungan dari keduanya, seperti shalat, atau ibadah badaniah dan maaliyyah (harta) atau penggabungan dari keduanya, seperti haji dan jihad, yang selanjutnya disebut dengan “Islam”, maka seorang hamba juga diharuskan untuk mempraktikkan adab (etika dan sopan santun) yang sesuai dengan sikap penghambaannya di hadapan Tuhannya. Etika itu merupakan akhlak yang dipraktikkan Rasulullah SAW kepada Allah SWT dan kepada sesama mahluk. Aspek ini disebut dengan ”Ihsan””.(al-Tahdzir mi al-Ightirar, 145).
Penjelasan ini semakin mengerucutkan pembagian Iman, Islam dan Ihsan. Iman dikhususkan kepada perhatian terhadap dimensi ketauhidan (peng-esaan) kepada Allah SWT, Islam ditujukan kepada perbuatan lahiriah dan Ihsan dititikberatkan pada rohaniah.
Dan dalam perkembangan selanjutnya bagian-bagian itu kemudian dielaborasi sehingga menjadi bagian ilmu tersendiri yang berbeda. Perhatian terhadap Iman memunculkan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Perhatian khusus pada aspek Islam (dalam pengertian yang sempit) menghadirkan ilmu fiqh atau ilmu hukum Islam dan penelitian terhadap dimesi Ihsan melahirkan ilmu tashawwuf atau ilmu akhlaq. (Pemikiran KH. Achamd Siddik, 1-2)
Penjelasan yang sama dapat kita temukan dalam kitab al-Tahdzir min al-Ightirar halaman 145, ”Ilmu yang membidangi persoalan akidah disebut ilmu ushuluddin (ilmu tauhid atau ilmu kalam). Sedangkan ilmu yang memfokuskan pada pembahasan amaliah sehari-hari dinamakan ilmu fiqh. Dan ilmu yang membahas tentang adab (tatakrama) diberi nama ilmu tashawwuf. (al-Tahzir min al-Ightirar hal 145)
Dapat ditarik benang merahnya bahwa inti ajaran Islam adalah Iman, Islam dan Ihsan yang harus diamalkan secara kaffah. Dan dari perjalanan sejarah, secara keilmuan berkembang dan dielaborasikan menjadi ilmu tauhid, fiqh dan tashawwuf.

Penjelasan mengenai ASWAJA




Aswaja merupakan singkatan dari istilah Ahl al-Sunah wa al- ajma ah. Ada tiga kata yang membentuk tiga kata tersebut:
1. Ahl, berarti keluarga, golongan atau pengikut.
2. Al-sunnah, yaitu sesuatu yang diajarkan oleh Rasulullah SAW
3. Al-Jama’ah, yakni apa yang disepakati oleh sahabat Rasul SAW pada masa al-Khulafa al-Rasyidun (Khalifah Abu Bhakar RA, Umar bin Khatab RA, Utsman bin Affan RA dan Ali bin Abi Thalib RA).

Sebagaimana telah dikemukakan oleh Syaikh Abdul Qadir al-Jilani dalam kitabnya, al-Gunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, “Yang dimaksud dengan al-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasul SAW (meliputi ucapan dan ketetapan beliau). Sedangkan pengertian al-jamaah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Rasulallah SAW pada masa al-Khulafah al-Rasyidun yang empat yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah SWT memberikan rahmat kepada mereka semua)”. (Al–Gunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, juz, I hal 80)
Selanjutnya, Syeikh Abi al-Fadhl bin Abdussyakur menyebutkan dalam kitab al-Khawakib al-Lamma’ah, “Yang disebut Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi SAW dan jalan para sahabatnya dalam masalah ini akidah keagamaan, amal-amal lahiriah, serta akhlak hati”. (Al-Khawakib al-Lamma’ah, hal 8-90).
Jadi, Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan ajaran yang mengikuti semua yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Sebagai pembeda dengan yang lain, ada tiga ciri khas kelompok ini, yakni tiga sifat yang selalu diajarkan Nabi SAW dan para sahabatnya. Ketiga prinsip itu adalah sebagai berikut:
1. prinsip al-Tawasuth (sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri atau kanan),
2. prinsip al-Tawazun (seimbang dalam segala hal termasuk dalam penggunaan dalil Aqli dan dalil Naqli), dan
3. prinsip al-I’tidal (tegak lurus).
Ketiga prinsip tersebut bisa dilihat dalam masalah keagamaan (teologi), perbuatan lahiriah (fiqh) serta masalah akhlak yang mengatur gerak hati, (tashawwuf). Dalam praktik keseharian, ajaran Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah di bidang teologi tercerminkan dalam rumusan yang digagas oleh Imam Asy’ari dan Imam Maturidi. Sedangkan dalam masalah perbuatan badaniyah termanifestasikan (terwujud) dengan mengikuti mazhab yang empat yakni Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’I dan madzhab Hambali. Dalam tashawwuf mengikuti rumusan Imam Junaidi al- Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
Sebagaimana definisi yang sangat sederhana, yang disenandungkan dalam untaian nazham oleh KH. Zainal Abidin Dimyathi.

Pengikut Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah adalah mereka
yang mengikuti madzhab para imam
Dalam masalah ushul (akidah) mereka mengikuti
madzhab Imam Asy ari dan Maturidi
Dalam bidang fiqh mengikuti salah satu madzhab
yang menjadi pimpinan umat ini
Imam Syafi’I dan Imam Hanafi yang cemerlang
serta Imam Malik dan Imam Hambal
Dalam bidang tashawwuf dan thariqah
mengikuti ajaran Imam Junaid
(Al-Idza ah al-Muhimmah, 47)

Salah satu alasan dipilihnya ulama-ulama tersebut oleh salafuna al-shalih, sebagai panutan dalam Ahl al-Sunnah wa al-Jamaa’ah karena mereka mampu membawa ajaran-ajaran yang sesuai dengan intisari agama Islam yang telah digariskan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnay. Dan mengikuti hal tersebut merupakan kewajiban bagi umatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Dari Abdurahman bin Amr al-Sulami, sesungguhnya ia mendengar al-Irbadh bin Syariah berkata, ”Rasulullah SAW menasehati kami, ”Kalian wajib bepegang teguh pada sunnahku (apa yang aku ajarkan) dan perilaku khulafau al-Rasyidun yang mendapat petunjuk.” (Musnad Ahmad bin hambal, 16519)
Karena itu, sebenarnya Ahl Sunnah wa al-Jama’ah adalah Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan sesuai dengan apa yang telah digariskan dan diamalkan oleh sahabatnya. Ketika Rasulullah SAW menyatakan umatnya akan terpecah-pecah menjadi 73 golongan, dengan tegas Nabi mengatakan bahwa yang benar adalah mereka yang tetap berpedoman pada apa saja yang diperbuat oleh Nabi SAW dan para sahabatnya pada waktu itu (ma’ana alaihi al-yawm wa ashabihi).
Maka, Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sesungguhnya bukanlah aliran yang baru muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari hakiki agama islam. Ahl al-Sunnah wa al-Jamaa’ah justru berusaha untuk menjaga agama Islam dari beberapa aliran yang akan mencerabut ajaran Islam dari akar pondasinya semula. Setelah aliran-aliran itu semakin merajalela, tentu diperlukan suatu gerakan untuk menyosialisasikan dan mengembangkan kembali ajaran murni Islam. Sekaligus merupakan salah satu jalan untuk mempertahankan, memperjuangkan dan mengembalikan agama Islam agar sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat beliau. (Khittah Nahdhiyyah, 19-20)
Jika sekarang banyak kelompok yang mengaku dirinya termasuk Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, maka mereka harus membuktikannya dalam praktik keseharian bahwa ia benar-benar telah mengamalkan sunnah Rasulullah SAW dan sahabatnya. Abu Said al-Kadimi berkata, ”(Jika ada yang bertanya) semua kelompok mengaku sebagi golongan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Jawaban kami adalah ”bahwa Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, itu bukan klaim semata, namun harus diwujudkan (diaplikasikan) dalam perbuatan dan ucapan. Pada zaman kita sekarang ini, perwujudan itu dapat dilihat dengan apa yang tertera dalam hadits-hadits yang shahih seperti Shahih al-Bukhari dan kitab-kitab lainnya yang telah disepakati validitasnya”. (Al-Bariqah Syarh al-Thariqah, hal 111-112)
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dirumuskan bahwa Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, merupakan ajaran yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dan itu tidak bisa hanya sebatas klaim semata, namun harus dibuktikan dalam tingkah laku sehari-hari.