WORO-WORO

Kalo pengen baca selengkapnya...

Klik Aja Judul Posting di bawah yang kamu mau..


Jumat, 02 Oktober 2009

Ijtihad

Merupakan ciri khas pesantren, mengkaji secara mendalam kitab-kitab yang dikenal dengan nama kitab kuning. Baik secara sorogan maupun wetonan. Kitab kuning itu merupakan warisan ulama salaf yang memaparkan dan menjelaskan hasil rumusan para mujtahid. Yakni seseorang yang dalam menyelesaikan sebuah persoalan melakukan ijtihad.
Sebenarnya, proses ijtihad sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW masih hidup. Beliau pernah mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal RA ke negeri Yaman untuk menyebarkan agama Islam. Ketika sahabat Mu’az menghadap Rasulullah SAW, beliau menanyakan tentang urutan pengambilan keputusan, ”Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal RA, bahwa pada saat Rasulullah SAW mengutusnya ke negeri Yaman, beliau bertanya, ”Bagaimana cara kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepadamu suatu masalah?” Dia menjawab, ”Saya memutuskan dengan kitab Allah.” Nabi bertanya, ”Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitabullah?” Mu’adz menjawab, ”Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenag-wenang.” Lalu Mu’adz berkata, ”Maka Rasulullah SAW menepuk dadanya dan bersabda, ”Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petuntuk kepada utusan Rasulullah dengan apa yang telah diridhai Rasulullah SAW.” (Sunnah al-Damiri 168)
Ijtihad mendapat legalitas (pengakuan) dalam Islam, bahkan dianjurkan. Banyak al-Qur’an dan al-Hadits yang menyinggung urgensitas ijtihad. Apapun hasilnya, ijtihad merupakan kegiatan yang terpuji. Dalam sebuah hadits dijelaskan, “Diriwayatkan dari Amr bin al-Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda ”Apabila seorang hakim memutuskan perkara lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim memutuskan suatu perkara lalu berijtihad dan hasilnya salah, maka baginya satu pahala (pahala ijtihadnya).” (Musnad Ahmad bin Hambal 17148)
Dari hadits ini, secara implisit dijelaskan bahwa hasil ijtihad bisa benar dan bisa salah. Tapi keduanya mendapatkan pahala dari Allah SWT. Oleh sebab itu, perbedaan hasil ijtihad dari masing-masing imam mujtahid (yang melakukan ijtihad) adalah sebagai rahmat. Bukan dijadikan ajang untuk berselisih dan menghancurkan persatuan umat Islam.
Prof. KH Saifuddin Zuhri menjelaskan bahwa redaksi hadits tersebut menggunakan kata al-Hakim (seorang ahli hukum). Hal ini menunjukkan bahwa yang mendapat kewenangan untuk melakukan ijtihad adalah seorang ahli hukum. Dengan kata lain, jadilah ahli hukum terlebih dahulu, baru melakukan pekerjaan ijtihad. Bukan sebaliknya, berijtihad terlebih dahulu, baru menamakan dirinya ahli hukum. (Sejarah Kebangkitan Islam dan Perkembangannya di Indonesia, 162)
Maka sungguh ironis, orang yang hanya bisa memahami al-Qur’an dan al-Hadits dari terjemahannya, sedangkan dia tidak menguasai bahasa Arab dengan baik, sudah merasa mampu berijtihad. Padahal sebenarnya, dia sedang bertaqlid buta kepada penerjemah buku tersebut, karena tidak bisa mengoreksi dan mengkritisi hasil terjemahan tersebut, apakah benar atau salah.
Ijtihad yang dimaksud adalah mencurahkan segala upaya (daya pikir) secara maksimal untuk menemukan hukum yang belum jelas di dalam al-Qur’an dan al-Hadits dengan menggunakan dalil-dalil umum (prinsip-prinsip dasar agama) yang ada dalam al-Qur’an, al-Hadits, Ijma, Qiyas serta dalil yang lainnya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Suyuthi, ”Ijtihad adalah usaha seorang faqih (seorang ahli fiqh) untuk menhasilkan hukum yang bersifat zhanni (intrepretatif).” (Al-Kawkab al-Sathi’fi Nazhm Jam’al-Jawami, Juz II, hal 479)
Dengan demikian tidak sembarangan orang dapat melakukan ijtihad. Ia harus benar-benar ahli dalam ilmu agama. Yakni ahli dan memahami ilmu fiqh, ilmu tafsir, ilmu Nahwu, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melakukan proses ijtihad. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dari al-Qur’an. Yaitu harus harus paham ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum. Termasuk di dalamnya Asbab al-Nuzul (latar belakang turunnya al-Qur’an), Nasikh-Mansukh (ayat yang menganti atau yang diganti) Mujmal-Mubayyan (kalimat yang global dan parsial), al-Am wa al-Khash- (kalimat yang umum dan khusus), Muhkam Mutasyabih (kalimat yang jelas dan yang samar), dan sebagainya.
2. Memiliki ilmu yang luas tentang hadits Nabi Muhammad SAW, terutama yang berkaitan dengan masalah hukum, seperti asbab al-Wurud (latar belakang munculnya hadits) dan Rijal al-Hadits (sejarah para pewaris hadits)
3. Menguasai persoalan-persoalan yang telah disepakati ulama (ijma’)
4. Memahami Qiyas serta dapat menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum.
5. Menguasai Bahasa Arab dan gramatikanya secara mendalam, seperti ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah dan lain sebagainya. Juga harus menguasai kaidah-kaidah Ushul al-Fiqh (cara memproduksi hukum).
6. Memahami dan menghayati bahwa tujuan memberlakuan hukum Islam. Yakni memahami bahwa tujuan hukum Islam adalah rahmah li al-alamin, yang terpusat pada usaha untuk menjaga perkara dharuriyyat (primer atau pokok) hajiyyat (sekunder atau pelengkap), dan tahsiniyyat (tersier atau keindahan).
7. Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan untuk menghasilkan keputusan hukum.
8. Mempunyai niat serta akidah yang benar. Dengan kata lain, tujuannya bukan untuk mencari pangkat serta kedudukan duniawi. Namun niatnya murni karena Allah SWT, ingin mencari hukum Tuhan demi kemaslahatan seluruh umat manusia. (Ushul al-Fiqh, Abu Zahrah, 380-389)
Melihat persyaratan yang begitu ketat ini, hampir tidak seorangpun memiliki lima persyaratan itu secara utuh. Masing-masing orang memiliki kelemahan dan kelebihan yang tidak ada pada yang lainya. Bisa saja orang hanya memenuhi sebagian kecil dari persyaratan itu. Tapi orang lain memiliki bahkan menguasai persyaratan itu secara utuh. Karena itu, lalu muncul pembagian orang yang dapat melakukan ijtihad, atau yang disebut dengan mujtahid, yakni:
1. Mujtahid Muthlaq/Mustaqil, yaitu seseorang yang melakukan mujtahid dengan cara menciptakan sendiri kaidah istinbath (cara menggali) hukum. Masuk dalam kategori ini adalah imam mazhab yang empat, yakni al-Nu’man bin Tsabit atau Imam Abu Hanifah (80H -150H), Malik bin Anas atau Imam malik (93H-179H), Muhammad bin Idris yang dikenal dengan Imam Syafi’i (150H-204) dan Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Hambali (164H-241H).
2. Mujtahid Muntasib, yakni seseorang yang melakukan penggalian hukum dengan menggunakan metode dan kaidah istinbath imamnya (mujtahid mutlaq). Seperti Imam al-Muzani dan al-Bawaithi dari madzhab Syafi’i, Muhammad bin al-Hasan dan Abu Yusuf dari Madzhab Hanafi. Golongan ini disebut dengan Mujtahid Mutlaq Ghair al-Mustaqil.
3. Mujtahid Muqayyad, yaitu orang yang menggali hukum dari persoalan yang belum dibahas oleh imam mujtahidnya. Seperti al-Karkhi, al-Sharakhsi, al-Bazdawi, Abi Ishaq al-Syirazi dan lain sebagainya.
4. Mujtahid Madzhab/Fatwa, yaitu mujtahid yang mengikuti metode dan cara istinbath hukum imamnya, juga produk hukum dari imamnya. Dia hanya menyeleksi pendapat imamnya, mana yang shahih dan yang lemah. Misalnya, Imam al-Ghazali dan al-Juwaini dari madzhab Syafi’i.
5. Mujtahid Murajjih, yaitu mujtahid yang melakukan seleksi dalam madzhab tertentu, dengan memilih pendapat yang paling unggul sesuai dengan tuntutan kemaslahatan masyarakatnya. Contohnya, Imam Rafi’i dan Imam Nawawi dalam madzhab Syafi’i. (Ushul al-Fiqh Abu Zahrah, hal 30 dan Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, I, 47-48)
Lalu, apakah pintu ijtihad sudah tertutup? Kalau dilihat bahwa ijtihad merupakan kegiatan mengenali hukum yang dipetik dari al-Qur’an dan al-Hadits serta dalil yang lainnya, maka pintu ijtihad masih terbuka. Karena perkembangan zaman yang melaju begitu cepat, maka diperlukan pendampingan jawaban dari ijtihad para mujtahid. Sehingga pada setiap masa dapat dipastikan ada seorang mujtahid yang berijtihad unuk menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat. Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Daqiq al-Id, ”Setiap masa tidak akan vakum dari seorang mujtahid, kecuali apabila zaman telah kacau atau kiamat telah dekat.” (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hal 67)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
1. Ijtihad merupakan usaha untuk mencari hukum Tuhan demi kemaslahatan manusia. Namun tidak semua orang dapat melakukannya. Ada syarat–syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melakukan proses ijtihad.
2. hingga saat ini, pintu ijtihad masih terbuka, sampai sekarangpun masih tebuka munculnya para imam mujtahid. Namun, yang bisa memasuki pintu tersebut tentulah orang-orang yang memiliki kualitas pribadi dan keilmuan yang memenuhi syarat-syarat di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar