WORO-WORO

Kalo pengen baca selengkapnya...

Klik Aja Judul Posting di bawah yang kamu mau..


Senin, 13 Juni 2011

TAUHID atau Aqaidul iman 50

TAUHID atau Aqaidul iman 50

Spiritual Aqaidul iman 50 ( Jawa: mu’taqot 50 ), yaitu kajian ilmu tauhid, sebagai dasar landasan utama pengenalan kepada Allah SWT, sebagai bahan masukan disini, bukan untuk membenarkan keyakinan saya dan menyalahkan yang lain atau sebaliknya, tapi sebagai tambahan ilmu, kalau dianggap baik, silahkan diambil, kalau tidak silahkan ditinggalkan, tidak ada paksaan, tidak ada judgment dan vonis.

Ilahi anta maqsudi, waridlaka matlubi
( Ya Allah, Hanya Engkaulah Tujuanku, dan hanya ridlamu yang aku harapkan )


Walillahil masyriqu wal maghribu, fa aynama tuwallu fatsamma wajhullah, Innallaha waasi’un ‘aliim ( QS al baqarah 115 )
( Dan kepunyaan Allah, belahan bumi timur dan barat, maka kemanapun tempat kamu menghadap, maka disitu engkau menghadap pada Dzat Allah, sesungguhnya Allah, Dzat yang maha luas dan Dzat yang maha mengetahui )

Awwalu wajibin ‘alal insani ma’rifatul ilahi bistiqani ( kitab az zubad, syeikh Ibnu Ruslan )
( Kewajiban paling awal, bagi setiap manusia adalah mengenal dan mengetahui Tuhannya dengan keyakinan yang jelas tanpa keraguan )

Bismillahirahmaniirrahiim

Aqaidul iman 50 ( Jawa : mu’taqot seket ; 50 )

Allah itu mempunyai sifat wajib,mustahil ( muhal ) dan sifat jaiz ( wenang )

Sifat wajib Allah ada 20 dibagi jadi 4 bagian
1. Sifat Nafsiyah
2. Sifat Salbiyah
3. Sifat Ma’ani
4. Sifat Ma’nawiyah

Sifat Nafsiyah : Sifat yang dinisbahkan kepada Allah yang maksudnya ada, yaitu sifat wujud
Sifat mustahil /lawannya ( muhal ) = adam, artinya tidak ada
Dalil : Allahulladzii khalaqas samaawati wal ardla wamaa baynahuma
( Yaitu Allah, Dzat yang menciptakan tujuh lapisan langi dan bumi dan segala sesuatu yang ada diantaranya )

Sifat Salbiyah :Sifat yang digunakan untuk menolak sesuatu yang tidak patut untuk dinisbahkan kepada Allah. Ada 5 sifat yaitu : Qidam,Baqo,Mukhalafatu lil hawaditsi, Qiyamuhu binafsihi, Wahdaniyah

Qidam = sudah sedia ada ( adanya tidak didahului oleh tidak adanya)
Jawa: gusti Allah iku mesti disek disek i ora ono sing disek I, kari ora ono kang ngareni.
Dalil : huwal awwalu wal akhiiru
Huwa yaitu Allah, al awwalu, Dzat yang awal, wal akhiiru dan Dzat yang akhir
Sifat mustahil / lawan ( muhal ) qidam = huduts ( baru )

Baqo = kekal / tetap, tetap dan kekalnya tidak dari diam tidak dari gerak, sebab diam dan gerak itu pekerjaan makhluq
( jawa : tetep , tetepe ora songko obah ora songko meneng, sebab obah lan meneng iku penggawene makhluq )
Dalil : Wayabqaa wajhu rabbika dzul jalaali wal ikraam (Ar Rohman27)
Wayabqaa, dan tetaplah kekal, wajhu rabbika ,dzat Tuhanmu Muhammad, dzul jalaali yang mempunyai sifat keagungan, wal ikraam dan sifat kemulyaan.

Sifat mustahil/Lawan ( muhal ) baqo = fana ( rusak / binasa )

Mukhalafatu lil hawaditsi = berbeda dengan segala sesuatu yang baru ( makhluq ). Jawa: nulayani marang sekabehe barang kang anyar.
Perbedaannya yaitu tidak berbentuk ( ora jerem ), tidak berbadan ( ora jisim ), tidak seperti intan permata ( ora jauhar ), tidak ada rupa ( ora ‘arod ) tidak betingkat – tingkat ( ora juz ), tidak terbagi ( ora kul ), tidak ada dalam fikiran kita.
Dalil : laisa kamitslihi syaiun ( Asyuro 11 )
Laisa, tidak ada, yaitu kamitslihi seperti persamaanNYa Allah, Syaiun dari segala sesuatu

Sifat mustahil / lawan ( muhal ) = mumtsalatu lil hawaditsi ( sama dengan yang baru )

Qiyamuhu binafsihi = Berdiri diatas Dzatnya sendiri
Sifat mustahil / lawan ( muhal ) = Ihtiyaju lighairihi, artinya mustahil jika Allah butuh tempat kepada sesuatu selainNya

Dalil : Innallaha La ghaniyyun ‘anil ‘alamin ( al ankabut : 6 )
Innallaha, sesungguhnya Allah, la ghaniyyun, nyata dzat yang maha kaya/tidak butuh apapun, ‘anil ‘alamiin, kepada semua alam
( tidak butuh tempat, tidak butuh waktu, tidak butuh apapun )

Wahdaniyah = Allah itu Dzat Esa / satu yang hakiki ( jawa : Gusti Allah iku mesti siji kang hakiki )
Esa Dzat, tidak kamuttasil, tidak kammunfasil
Esa sifat, tidak kamuttasil, tidak kammunfasil
Esa perbuatan, kamuttasil wajib, tidak kammunfasil
( jawa : siji Dzate, kamuttasil ora, kammunfasil ora
siji sifate, Kamuttasil ora, kammunfasil ora
siji panggawene, kamuttasil wajib, kammunfasil ora )

Esa Dzat, tidak kamuttasil artinya Dzat Allah itu tidak seperti bilangan yang dapat disebut seperti bulu, kulit otot, daging, tulang, sum sum, bukan itu.
Tidak Kammunfasil artinya : Dzat Allah itu tidak memakai bilangan yang pisah – pisah seperti jari tangan, jari kaki, bukan itu.

Esa sifat, tidak kamuttasil artinya sifat Allah itu tidak seperti warna yang dapat disebut merah, hijau, kuning, putih, hitam, biru dan seterusnya, bukan itu
Esa sifat, tidak kammunfasil artinya sifat Allah itu tidak seperti bilangan yang dapat dipisah pisah seperti tangan, kaki bukan itu.

Esa perbuatan ( jawa: siji panggawene ) kamuttasil wajib artinya perbuatan Allah itu pasti dapat ditemukan pada ciptaanNya
( jawa : Panngawene Gusti Allah iku mesti tetemu marang gawenane )

Esa perbuatan, tidak kammunfasil artinya Mustahil jika Allah itu sampai terpisah dengan perbuatan atau ciptaanNya

Sifat mustahil / lawan dari sifat Wahdaniyah = Muhal Ta’addud artinya mustahil jika Allah itu sampai memakai bilangan, seperti satu dalam artian bilangan

Dalil : Qul Huwallahu ahad
Qul; katakanlah Muhammad, Allahu yaitu Allah, itu Ahadun satu yang hakiki ( jawa: siji ngijeni kang hakiki )

Sifat Ma’ani : Artinya Allah sebelum menjadikan langit bumi seisinya ini, maka Allah sudah memiliki sifa Ma’ani yaitu Allah sudah kuasa, sudah berkehendak, sifat ma’ani ada 7 yaitu : Qudrat, Iradah, ‘Ilmu, Hayat, Sama’ , Bashar, Kalam


Qudrat = Kuasa
Sifat mustahil / lawan ( muhal ) = ‘Ajzun artinya Lemah ( jawa: apes )
Dalil : Innallaha ‘ala kulli syain qadiir ( Qs Albaqarah 20 )
Innallaha, sesungguhnya Allah, ‘ala kulli Syain diatas segala sesuatu, Qadiruun, Kuasa

Iradat = Allah itu mempunyai kehendak / Berkehendak
Sifat Mustahil/lawan (muhal) = Karohah artinya Mustahil kalau sampai Allah itu terpaksa menuruti kehendak Makhluq ( jawa: kasereng )
Dalil : Fa’aalul lima yuriidu ( Qs Al buruj 16 )
( Dzat yang banyak mencipta segala sesuatu menurut kehendakNya )

‘Ilmu = Allah Maha mengetahui ( Jawa : Ngudaneni )
Sifat Mustahil / lawan ( muhal ) = Jahlun artinya, mustahil jika Allah itu bodoh
Dalil : Innallaha ‘alimun bidzaatish shuduuri ( Qs Al Imron 119 )
Innallaha, sesungguhnya Allah, ‘aliimun, Dzat yang maha mengetahui, bidzaatish shuduuri, diatas orang – orang yang memiliki beberapa macam keadaan hati
( jawa: Setuhune Gusti Allah iku ngudaneni kelawan wong kang anduweni piro – piro ati )

Hayat = Allah itu maha hidup, hidupNya tidak pakai nyawa, tidak pakai sukma
Sifat mustahil / lawan ( muhal ) = Mautun artinya mustahil jika Allah sampai mati.
Dalil : Watawakkal ‘alal hayyilladzii laa yamuutu ( Qs Al Furqan 58 )
Watawakkal, dan bertawakal/pasrah lah engkau Muhammad, kepada Hayyilladzii, Dzat yang maha hidup, laa yamuutu, yang tidak akan mati.

Sama’ = Allah Maha mendengar, mendengarNya tidak pakai telinga ( Jawa : ngerungu, ngerungune ora nganggo kuping )
Sifat mustahil/lawan ( muhal ) = Shomamun, artinya mustahil jika Allah itu tuli
Dalil : Innallaha Samii’un ‘aliim ( Qs Al Imron 34 )
Innallah, sesungguhnya Allah, itu Samii’un, Dzat yang maha mendengar, ‘aliimun dan Dzat maha mengetahui.

Bashar = Allah Maha melihat, melihatNya tidak pakai mata ( Jawa: Gusti Allah iku mesti ningali, ningalane ora nganggo meripat )
Sifat mustahil/lawan ( muhal ) = ‘Umyun artinya mustahil jika Allah buta
Dalil : Wallahu bashiirun bimaa ta’maluna ( Qs Al Hujurat 18 )
( Dan Allah itu Dzat yang maha melihat atas segala sesuatu perbuatan yang kamu lakukan )

Kalam = Allah itu maha berfirman ( berkata – kata ) berkata –katanya Allah tidak pakai suara dan aksara (jawa: Gusti Allah mesti dawuh, dawuhe ora nganggo suoro, ora nganggo aksoro )
Sifat mustahil / lawan ( muhal ) = bukmun artinya mustahil jika Allah itu dzat yang bisu
Dalil : Wakalamallahu Muusa takliiman
Wakalamallahu, dan telah berfirman / berbicara Allah, Muusa kepada nabi Musa, takliiman dengan sebenar – benar berbicara / berfirman.


Sifat Ma’nawiyah : Setelah menjadikan langit bumi sesisinya, Allah mempunyai sifat ma’nawiyah artinya Allah itu Yang Kuasa, Yang berkendak dan seterusnya, sifat ma’nawiyah ada 7 yaitu : Qadiran, Muridan, Aliiman, Hayyan, Samii’an, Bashiiran, Mutakalliman.

Kaunuhu Qadiran = adanya Allah itu Dzat yang Kuasa
Sifat mustahil / lawan = ‘Ajizan artinya mustahil Allah dzat yang lemah
Dalil = sifat qudrat

Kaunuhu Muriidan = adanya Allah itu dzat yang berkehendak
Sifat mustahil / lawan = Karihan artinya mustahil Allah dzat yang tidak berkehendak ( menuruti kehendak makhluq )
Dalil = dalil sifat iradat

Kaunuhu Aliiman = Adanya Allah itu Dzat yang maha mengetahui
Sifat mustahil / lawan = Jahilan artinya mustahil Allah dzat yang bodoh
Dalil = dalil sifat ‘ilmu.

Kaunuhu Hayyan = adanya Allah itu dzat yang maha hidup
Sifat mustahil / lawan = mayyitan artinya mustahil Allah dzat yang mati
Dalil = dalil sifat hayat.

Kaunuhu samii’an = adanya Allah itu dzat yang maha mendengar
Sifat mustahil / lawan = Ashomma artinya mustahil Allah dzat yang tuli
Dalil = dalil sifat sama’

Kaunuhu Bashiiran = adanya Allah itu dzat yang maha melihat
Sifat mustahil / lawan = a’ma artinya mustahil Allah dzat yang buta
Dalil = dalil sifat bashar.

Kaunuhu Mutakalliman = adanya Allah itu dzat yang maha berbicara
Sifat mustahil / lawan = Abkama artinya mustahil Allah dzat yang bisu
Dalil = dalil sifat kalam.


Sifat Jaiz ( kewenangan ) Allah ada satu dijabarkan jadi 5, ditambah sifat mustahilnya 5 jadi 10
1.Allah menjadikan langit bumi seisinya kewenangan Allah, mustahil jika Allah menjadikan langit bumi seisinya wajib
2.Allah menjadikan langit bumi seisinya tidak berharap manfaat, mustahil jika berharap manfaat
3.Allah menjadikan langit bumi seisinya, langit bumi seisinya ini tidak punya daya kekuatan, mustahil jika punya daya kekuatan
4.Allah menjadikan langit bumi seisinya, langit bumi sesisinya tidak punya daya watak / sifat
5Allah menjadikan langit bumi seisinya ini baru, mustahil jika qidam

Aqaidul iman 50 dibagi jadi 2 yaitu :
1. Istighna’
2. Iftiqar

Istighna’ angkullima siwaahu artinya Allah itu maha kaya, tidak butuh sesuatu selainNya, sifatnya ada 28 ( termasuk sifat wajib, mustahil dan jaiz ) yaitu : wujud, qidam,baqa, mukhalafatu lil hawaditsi, qiyamuhu binafsihi, sama’, bashar, kalam, samii’an, bashiiran, mutakalliman ( 11 ) , sifat mustahilnya 11, jadi 22,
sifat jaiz 3 ( yaitu no 1- 3 diatas ) ditambah mustahil jaiznya 3, jadi 6
22 ditambah 6 = 28

Istighna’ sendiri dibagi menjadi 5
1. Istighna’ fa’il : Allah maha kaya, tidak butuh pada perbuatan ( jawa: ora butuh
marang gawe ) sifatnya yaitu : wujud, qidam, baqa, mukhalafatu lil hawaditsi
2. Istighna’ mahal : Allah maha kaya, tidak butuh pada tempat, sifatnya yaitu qiyamuhu binafsihi
3. Istighna’ mukammil : Allah maha kaya, tidak butuh pada sesuatu yang menyebabkan sempurna, sifatnya yaitu sama’ bashar, kalam, samii’an, bashiiran, mutakalliman
4. Istighna’ maf’ul : Allah maha kaya, tidak butuh pada ciptaanNya, sifatnya sifat jaiz no 1 dan 2, ditambah sifat mustahil dari sifat jaiz tersebut.
5. Istighna’ washitoh : Allah maha kaya, tidak butuh pada lantaran, sifatnya sifat jaiz no 4 ditambah sifat mustahil dari sifat jaiz tersebut.


Iftiqar kullima ‘adaahu ilahi : setiap sesuatu selain Allah pasti butuh pada Allah
terdiri dari 22 sifat ( wajib, mustahil, jaiz ) Yaitu : qudrat, iradat, ilmu, hayat, qadiran, muriidan, ‘aliiman, hayyan, samii’an, wahdaniyah ( 9 sifat ) mustahilnya 9 sifat, ditambah sifat jaiz no 4 dan 5, serta sifat mustahil bagi sifat jaiznya 2, jadi jumlahnya 22 sifat.

Istighna’ 28 sifat , dibagi jadi 2
1.Sifat kamal artinya sempurna, terdiri dari 12 sifat ( wajib, mustahil, jaiz )
2.Sifat Jamal artinya indah, terdiri dari 16 sifat ( wajib, mustahil, jaiz )

Iftiqar 22 sifat dibagi jadi 2
1.Sifat Jalal, artinya Agung, terdiri dari 10 sifat ( wajib, mustahil, jaiz )
2.Sifat Qohar, artinya Perkasa, terdiri dari 12 sifat ( wajib, mustahil, jaiz )

Istghna’ 28 sifat ditambah iftiqar 22 sifat disebut aqaidul iman 50

Semua sifat diatas terangkum dalam kalimah tauhid :
Laa ilha illa Allah

Laa, mengandung sifat kamal 12
Ilaha, mengandung sifat jamal 16
Illa, mengandung sifat jalal 10
Allahu, mengandung sifat qohar 12
Jumlah 50 sifat.

Huruf kalimah tauhid laa ilaha illa Allah, 12 huruf
Lam, lafad Laa, artinya tidak ada yang lainnya
Alif, lafad laa, mustahil jika Allah ada yang lainnya lagi.
Alif, lafad ilaha, itsbat iradat artinya tetap pada kehendak Allah
Lam, lafad ilaha, Nafi mujtahid nakiroh, artinya hati – hati jangan berharap pada Tuhan yang lain, kecuali Allah.
Ha, lafad ilaha, itsbat ahadiyah, tetap satu/esa dzat Allah
Alif, lafad illa, itsbat hidayah, tetap petunjuk dari Allah
Lam, lafad illa, lam nafi ‘ubudiyah, artinya tidak ada sesembahan selain Allah
Alif, lafad illa, artinya mustahil jika ada sesembahan selain Allah.
Alif, lafad Allahu, itsbat wahdiyah, tetap satu hakiki sifat Allah
Lam awwal, lafad Allah, itsbat ta’dim artinya tetap keagungan milik Allah
Lam tsani, lafad Allah, mustahil jika Allah itu tidak bersifat agung.
Ha, lafad Allah itsbat Hawiyah, artinya tetap keluasan milik Allah

Huruf Lafad Allah itu ada 4, menunjukkan kalau ilmu ada 4 yaitu :
1. Ilmu Syari’at
2. Ilmu Thoriqoh
3. Ilmu haqiqah
4. Ilmu Ma’rifah

Ilmu syari’at
artinya aturan tempatnya di lisan, orangnya harus mempunyai niat, ibadah wudlunya dengan air, sholatnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, yang mengerjakan 7 anggota badan

Ilmu Thoriqah
Artinya jalan atau perjalanan, tempatnya di hati, orangnya harus berbuat atau beramal, ibadah wudlunya meninggalkan sifat dengki atau hasud, sholatnya menampakkan sifat belas kasih sesama makhluq, yang mengerjakan hati

Ilmu Haqiqah
Artinya Nyata, tempatnya di ruh atau nyawa, orangnya harus meninggalkan perasaan bisa ( jawa : tinggal rumongso ) ibadah wudlunya harus tinggal takabbur, ujub dan sombong, sholatnya menampakkan sifat sabar yang mengerjalan ruh.

Ilmu ma’rifah
Artinya mengerti / mengetahui, tempatnya ada di rasa ( jawa: pangeroso ) orangnya harus ngerti, ibadah wudlunya tenang ( jawa : anteng ) sholatnya harus sungguh – sungguh ( khusyuk dan mudawamah / terus menerus tanpa mengenal waktu ) yang mengerjakan rasa (jawa: pangeroso )


Macam Syahadat :
1.Syahadat Mutaawwilah artinya syahadat yang pertama, Syahadatnya Allah
sendiri
Bunyinya : Innanii anallahu laa ilaha illa ana ( Qs Thoha 14 )
( Sesungguhnya Aku ini Allah, tidak ada tuhan selain Aku )

2.Syahadat Mutawashitoh artinya Syahadat yang tengah – tengah, seperti
syahadatnya malaikat, para nabi dan rasul dan para orang mukmin semua
yaitu : Asyahadu anlaa ilaha illallah
dasar dalil : Syahidallahu annahu laa ilha illa huwa wal malaikatu wa ulul ‘ilmi
( QS Al Imron 18 )

3.Syahadat Muta akhirah artinya syahadat yang terakhir yaitu syahadat umum
orang islam semua

Syarat orang membaca syahadat harus memenuhi 3 perkara
1.Nur Hidayah, barang siapa yang mendapat nur hidayah akan dijaga dari sifat
musyrik dan perilaku syirik
2.Nur Inayah, barang siapa yang mendapat nur inayah maka akan dijaga dari
dosa besar
3.Nur kifayah, barang siapa mendapat nur kifayah maka akan dijaga dari
bersitan hati yang kotor dan jelek.

Sempurnanya iman harus meninggalkan 4 perkara yaitu :
1.harus meniadakan pertanyaan kaifa ? ( Bagaimana Allah )
2.harus meniadakan pertanyaan, kam ? ( berapa Allah )
3.harus meniadakan pertanyaan ma ta ? ( kapan Allah itu ada )
4.harus meniadakan pertanyaan ayna ? ( dimana allah )

artinya selama kita masih mempunyai keraguan atas pertanyaan diatas, dan belum mendapat jawaban, maka itu tanda iman kita belum sempurna.

Tanda islam itu ada 4 yaitu :
1. Mengaku lemah dan fakir dihadapan Allah
2. Suci lisan dari bohong
3. Suci badan dari najis
4. Suci perut dari barang haram


Rusaknya Islam itu ada 4 perkara
1. Melakukan amal perbuatan tanpa ilmu, tidak tahu wajib, sunnah atau
wenang
2. Mengerti ilmu tapi tidak mau beramal
3. Tidak mengerti atau tidak tahu, tapi tidak mau bertanya
4. Menghalang – halangi dan menjelekkan orang yang mencari kebaikan karena
Allah

Wallahu ‘alam bishawab.

Hanya untuk referensi :
1.Untuk aplikasi / penerapan tauhid dalam kehidupan sehari – hari,
kitab rujukan al hikam, Syeikh Ibnu Athaillah al iskandari
2.Untuk pendalaman tauhid, kitab rujukan, Al insan al kamil, syeikh Abdul karim ibnu ibrahim al jilli, kasyful mahjub ( syeikh Al hujwiri ), Jami’ al ushul fi al auliya,
3.kitab pendukung tassawuf, Risalah al qusyairiyah ( syeikh abul qasim al Qusyairy), Al fath al rabbani, Sirrul al Asraar ( syeikh Abdul Qadir al Jailani ), Minhaj Al ‘Abidin ( Syeikh Imam Al Ghazali ), Minahus Saniyah ( syeikh Abdul wahab asy sya’rani )

SIFAT WAHDANIYYAH (وحدانية) ALLAH SWT

Di antara sifat yang wajib bagi Allah swt adalah sifat "Wahdaniyyah". Artinya: Maha Tunggal / Esa.

Adapun sifat Wahdaniyyah nya Allah swt terbagi kepada tiga bagian, yaitu:
1. Wahdaniyyah fidz Dzat (وحدانية فى الذات). Artinya: Tunggal di dalam Dzat-Nya.

2. Wahdaniyyah fish Shifat (وحدانية فى الصفات). Artinya: Tunggal di dalam sifat-sifat-Nya.

3. Wahdaniyyah fil Af'al (وحدانية فى الأفعال). Artinya: Tunggal di dalam pekerjaan-pekerjaan-Nya.

1. Yang dimaksud Wahdaniyyah fidz Dzat (وحدانية فى الذات) adalah:
عدم التركيب فى الذات و عدم التعدد فيها
Artinya: Tidak tersusun-susun di dalam Dzat Allah dan tidak berbilang di dalam Dzat-Nya.
Jadi, di sini meniadakan adanya "Kam al-Muttashil fidz Dzat (كم المتصل فى الذات), yaitu sifat suatu benda yang tetap dan bertemu di bagian-bagiannya. Dan meniadakan adanya "Kam al-Munfashil fidz-Dzat (كم المنفصل فى الذات)", yaitu sifat suatu benda yang tetap dan berpisah di bagian-bagiannya.

2. Yang dimaksud Wahdaniyyah fish Shifat (وحدانية فى الصفات) adalah:
عدم تعدد الصفات للذات الأقدس من جنس واحد

Artinya: Tidak berbilang sifat-sifat Dzat Allah Yang Maha Suci dari satu jenis. Seperti: sifat qudratnya Allah itu hanya satu, tidak 2, 3, 4, atau lebih. Begitupula dengan sifat Ilmu-Nya Allah swt dan sifat-sifat-Nya yang lain.
Jadi, di sini meniadakan adanya "Kam al-Muttashli fish Shifat (كم المتصل فى الصفات) dan "Kam al-Munfashil fish Shifat (كم المنفصل فى الصفات)".

3. Yang dimaksud Wahdaniyyah fil Af'al (وحدانية فى الأفعال) adalah:
عدم ثبوت فعل لغيره تعالى و عدم مشاركة غيره له تعالى فى فعل
Artinya: Tidak tetapnya pekerjaan kepada selain Allah ta'ala dan tidak menyertai pekerjaannya kepada Allah ta'ala.
Jadi, di sini meniadakan adanya Kam al-Muttashil fil Af'al (كم المتصل فى الأفعال) dan Kam al-Munfashil fil Af'al (كم المنفصل فى الأفعال).

Dengan demikian, sifat Wahdaniyyah Allah swt menafikan / menegasikan / meniadakan keenam Kam tersebut di atas, yaitu:
1. Kam al-Muttashil fidz Dzat (كم المتصل فى الذات).
2. Kam al-Muttasil fish Shifat (كم المتصل فى الصفات).
3. Kam al-Muttashil fil Af'al (كم المتصل فى الأفعال).
4. Kam al-Munfashil fidz-Dzat (كم المنفصل فى الذات).
5. Kam al-Munfashil fish Shifat (كم المنفصل فى الصفات).
6. Kam al-Munfashil fil Af'al (كم المنفصل فى الأفعال).

Sabtu, 11 Juni 2011

PANCASILA BERLANDASKAN ALQURAN

Pancasila adalah dasar Negara indonesia, AL-Qur'an adalah dasar Perumusan pancasila :

PANCASILA
I
An Nahl ; 22 & 51
Al Isro’ ; 22 – 23
Al Kahfi ; 110
Al Mu’minun ; 91
Al Hasyr ; 22
Al Ihlash ; 1 – 4

II
Al Baqoroh ; 213
An Nisa’ ; 135
Al Ma’idah ; 2 & 8
An Nahl ; 90
Al Isro’ ; 70
Al Hadid ; 25

III
Ali Imron ; 103
Al Anfal ; 46
As Syuro ; 13
Al Hujurot ; 10 ,11 & 13

IV
Ali Imron ; 159
As Syuro ; 38

V
Al Baqoroh ; 177
An Nisa’ ; 36
Al Ma’idah ; 2
At Taubah ; 103 & 105
Al Isro’ ; 26
Al Furqon ; 67

♥♥ ♥♥
(¯`v´¯)
`·.¸.·´
¸.·´... ¸.·´¨) ¸.·*¨)
(¸.·´ (¸.·´ .·´ ¸¸.·¨¯`·.

Jumat, 02 Oktober 2009

IDEOLOGI PERTENGAHAN – TAWASUTH (AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH)

Menurut KH. Yusuf Hasyim, ideologi transnasional baik dari Barat maupun Timur sama berbahaya. Sebab, liberalisme dari Barat maupun Islam ideologis dari Timur toh sama-sama merusak. Masuknya ideologi ini merusak tatanan kehidupan agama Islam di Indonesia dan bentuk negara Indonesia.


Moderatisme (wasathiyah) adalah paham yang selalu mencari jalan tengah dari dua kecenderungan, tidak condong (ekstrem) kanan dan kiri. Oleh karena itu wajar, apabila salah satu profesor di Jepang (Gus Mus, 2006) memprediksi, paham tradisional moderat di Indonesia akan menjadi mainstream ideologi dunia di tengah eskalasi dan masifikasi (meningkat dan bertambahnya) dua ideologi dunia yang sama-sama menyeramkan. Faham Aswaja menganut pola pikir jalan tengah, antara faham ekstrem ‘aql (rasional) dan ekstrem naql (skripturalis). Diwujudkan dengan pilihan sumber pemikiran bagi warga NU tidak hanya mengacu atas al-Qur’an dan Hadis saja, tapi ditambah kemampuan akal untuk mencerna permasalahan serta realitas yang terjadi secara empirik. Pandangan tersebut merujuk dari para pemikir terdahulu sebagaimana yang dikembangkan Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi sebagai landasan teologis. Untuk bidang fikih, menganut mazhab empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal.
Moderatisme akan membawa orang pada watak yang fleksibel dan akomodatif, termasuk dengan budaya lokal. Salah satu doktrin yang relevan dalam hal itu adalah adah muhakkamah, yakni suatu tradisi yang berkembang di masyarakat menjadi landasan dan sumber penetapan hukum. Kaidah tersebut dalam praktisnya mengakui budaya lokal dan memberikan sinaran dan sentuhan keagamaan pada tradisi tersebut jika bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam satu ritual budaya, ada nilai lokal budaya dan universalitas ajaran Islam yang sudah bersinergi dan terinternalisasi dalam budaya tersebut. Inilah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah yang berkarakter Nusantara.
Dalam konteks itu, kaidah adah muhakkamah tersebut menjadi bukti kepedulian Islam terhadap pelestarian budaya leluhur dengan strategi islamisasi budaya. Bukan dengan penghapusan budaya lokal, dengan memunculkan budaya murni Arab atau arabisasi yang berpotensi besar ditolak warga setempat.
Salah satu aktor integrasi keislaman dan kebudayaan lokal tersebut adalah Sunan Kali Jaga yang menggunakan wayang setelah dirombak seperlunya, baik bentuk fisik wayang itu maupun lakonnya. Juga gamelan, yang dalam gabungannya dengan unsur-unsur upacara Islam populer menghasilkan tradisi Sekatenan di pusat-pusat kekuasaan Islam seperti Cirebon, Demak, Yogyakarta, dan Solo.
Sebagai sebuah kesimpulan, Ideologi Islam transnasional baik dari barat maupun timur yang sama-sama ekstrem,satunya ekstrem kanan dan yang satu ekstrem kiri adalah sebuah hal yang membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dengan faham Islam Aswaja dan ideologi tengah, Islam akan terlihat sangat jauh dari kesan gerakan Islam garis keras, tapi lebih pada wajah gerakan Islam moderat, toleran dan inklusif. Dan Pancasila tidak bertentangan dengan hal itu, sehingga NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah suatu hal yang sudah final.



Sikap Inklusif dan Keterbukaan dalam Islam

Secara historis sikap inklusifisme Islam ini dapat kita ketahui ketika Rosulullah SAW menciptakan piagam madinah (madinah charter). Piagam madinah bukan semata-mata hasil dari Islam, tapi merupakan hasil konsensus antara nabi dengan kelompok-kelompok lain yang ada pada waktu itu. Jadi meskipun nabi pada waktu itu mempunyai misi dakwah untuk menyebarkan Islam, namun nabi tidak kemudian mengklaim diri paling benar kemudian bersikap eksklusif dan memaksa kepada orang lain untuk masuk Islam, tapi beliau justru menghormati pihak-pihak lain yang berbeda dengan mengajaknya secara bersama-sama untuk membangun masarakat.



Semangat Keagamaan

KH Mustofa Bisri mengatakan semangat keagamaan yang radikal itu dapat dinetralisasi dengan pemahaman ilmu agama yang lebih mendalam dan luas. Banyak ajaran agama yang menawarkan kelembutan dan kedamaian. Terbatasnya pemahaman agama ini terjadi karena proses belajar agama yang tidak tuntas. Semangat keagamaan dapat harus diimbangi dengan keilmuan. Lebih lanjut, KH Mustofa Bisri mengatakan ajaran sufisme dan dakwah dengan pendekatan sufistik memberi peran besar dalam membangun kehidupan bersama yang plural. Jika para ahli fikih(hukum) cenderung menggunakan pendekatan legal-formal, para sufi mendekati persoalan dengan sudut pandang hati nurani. Bagi para sufi, semua manusia adalah makhluk Tuhan yang perlu dihargai dan tak perlu meributkan bentuk formal. Kita dapat melihat bagaimana Wali Songo berdakwah menyebarkan ajaran Islam di bumi Nusantara ini dengan toleransi yang tinggi. Para Wali Allah itu berdakwa dengan tidak langsung menjelekkan, menyesatkan, agama yang ada saat itu. Tetapi mulai berdakwah dengan damai, dengan memasukkan ajaran Islam dalam budaya mereka sepanjang budaya itu tidak menyalahi syariat Islam.
Akhirnya, toleran tidak hanya sebuah sikap bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila tetapi juga menjadi inti ajaran Islam dalam berdakwah. Marilah kita hargai perbedaan pendapat dan pemikiran. marilah kita bersatu, sebagai umat Islam dan sebagai Bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat ini, akhir-akhir ini toleransi seakan-akan telah semakin memudar dalam kehidupan bangsa Indonesia khususnya kehidupan beragama. Katanya, bangsa ini adalah bangsa yang demokratis, toleran yang tercermin dalam sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kehidupan beragama khususnya agama Islam banyak sekali muncul pertentangan dan perdebatan yang sudah mengarah pada sikap saling menjatuhkan. Perbedaan boleh saja dan dipandang sebagai rahmat tapi janganlah dengan adanya perbedaan itu ukhuwah Islamiyah menjadi renggang.

Perbenturan peradaban (clash of civilizations) dalam istilah Samuel Huntington, sebenarnya adalah perbenturan ideologi-ideologi besar di dunia yang pada awalnya merupakan gerakan pemikiran yang kemudian diikuti dengan agenda aksi secara fisik.Terjadinya perbenturan ini adalah akibat buntunya dialog yang dibangun oleh berbagai ideologi sehingga perbedaan pemikiran berlanjut menjadi perbedaan lewat aksi kekerasan fisik.
Tersebarnya ideologi liberalisme Barat sejak abad pertengahan dibarengi dengan model-model imperialisme di negara-negara Islam di Timur Tengah. Setelah sebelumnya liberalisme di Barat sendiri berhasil menaklukkan agama-agama di Barat. Kesuksesan ini diekspor ke negara-negara Timur Tengah sehingga Khilafah Islamiyah mulai dari Dinasti Umayyah, Abbasiyah hingga Turki Usmani tumbang satu per satu. Termasuk terjajahnya Indonesia oleh Belanda hingga mencapai 350 tahun.
Muncul gerakan Islam ideologis di Timur Tengah, seperti Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tharir, Majelis Mujahidin,Al- Qaeda,dan sebagainya adalah reaksi dari liberalisme berbalut penjajahan ini. Di Indonesia, zaman prakemerdekaan ditandai dengan munculnya organisasi nasionalisme seperti Budi Utomo, Serikat Dagang Islam,Muhammadiyah, dan NU serta lainnya, juga dalam rangka memperkuat nasionalisme kebangsaan mengusir penjajah waktu itu.
Namun, sekarang ini setelah negara-negara jajahan ini merdeka, ideologi itu terus disebarkan sehingga inilah yang membuat Samuel Hutington membuat suatu kesimpulan setelah Perang Dingin usai, akan terjadi perbenturan peradaban. Padahal,yang terjadi sebenarnya bukanlah perbenturan peradaban, tetapi perbenturan kepentingan hegemoni politik dan ekonomi.
NU berpikir, sekarang ini dunia perlu ideologi alternatif untuk menghindari perbenturan-perbenturan global yang akan menimbulkan korban sia-sia. NU menawarkan Islam moderat (tawassuth wal i’tidal) ahlussunna waljamaah. Pak Ud––panggilan akrab almarhum KH Yusuf Hasyim pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang putera Hadratus Syaikh Hasyim Hasyim’ari pendiri NU––sebelum meninggal berwasiat kepada NU lewat saya agar menghadang ideologi liberalisme dari Barat maupun ideologi radikalisme dan kekerasan dari Timur.
Menurut Pak Ud, ideologi transnasional baik dari Barat maupun Timur sama berbahaya.Sebab,liberalisme dari Barat maupun Islam ideologis dari Timur toh sama-sama merusak. Masuknya ideologi transnasional ke Indonesia dapat merusak tatanan NU dan Indonesia. Pemerintah harus menggunakan Pancasila sebagai ideologi yang membatasi masuknya ideologi transnasional. Sedangkan NU harus terus memperkuat pemahaman aswajanya ke seluruh struktur dan kultur di bawah NU. Kami sepakat dengan Pak Ud, kami berkeliling ke Barat dan Timur Tengah untuk mengampanyekan NU sebagai ideologi alternatif.
Kami dari NU adalah pemimpin Islam pertama di dunia yang datang ke “ground zero” di New York,AS (lokasi pengeboman WTC pada 9/11/2001) untuk menolak “kekerasan” dari Islam ideologis. Demikian juga kami datang ke Irak, Iran, dan Palestina untuk menolak “kekerasan”dari liberalisme ala Barat. Kita datang ke Timur Tengah dan melihat ternyata Irak, Iran, dan Palestina menjadi korban ideologi liberalisme Barat.Mereka diibaratkan sebagai binatang aduan seperti jangkrik. Mereka diadu domba intelijen asing agar penjajah dapat kemenangan secara gratis. NU datang ke sana dengan misi membuat perdamaian dan mendorong agar mereka bersatu.
Kami mengampanyekan kepada mereka Islam ala NU kepada dunia bahwa NU melihat Islam adalah agama, bukan ideologi, karena itu apa yang terjadi di Timur Tengah selama ini bukan Islam sebagai agama, tapi ideologi Islam. Dalam mengampanyekan NU sebagai ideologi alternatif,kami meneladani sikap yang telah dilakukan pendiri NU, Hadratusy Syaikh Hasyim As’ari dan KH Wahab Hasbullah. Mereka bertindak sebagai pengekspor ideologi,bukan pengimpor ideologi.
Pada intinya, peradaban dan agama suatu negara akan hancur dengan adanya paham liberalisme dan radikalisme. Keduanya tidak memberikan solusi jalan tengah (Tawasuth) pada Shirot Al-Mustaqim (jalan yang lurus –yang dibenarkan agama).



Referensi:
“Ideologi Transnasional tantangan baru Islam” artikel dari Majalah Risalah Nahdlatul Ulama
www.nu.or.id

IDEOLOGI KANAN (FUNDAMENTALISME)

Di sisi lain, Terdapat kelompok Islam fundamentalisme, radikalisme, ekstremisme. Kelompok ini mengusung adanya formalisasi syariat, terbentuknya pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah). Padahal untuk menerapkan syariat tidak perlu adanya sebuah negara Islam. Hal yang lebih utama adalah dakwah untuk mengembangkan nilai-nilai Islam dalam perilaku berbangsa dan bernegara. Hal ini tercermin dalam prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah pada zaman Rasulullah. Dalam piagam yang berisi 12 pasal tersebut, tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan upaya pendirian negara Islam sehingga yang terpenting adalah isinya Islam bukan negara Islamnya. Hal yang terpenting adalah kita harus selalu mendorong tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai Islam di Indonesia.  

Negara Islam tentu menjadi impian setiap muslim namun mengubah suatu negara menjadi negara Islam harus memperhatikan kehendak pemeluk agama lain. Tidak bisa umat muslim itu bersikeras dan memaksakan kehendak kepada pemeluk agama lain, karena tidak ada paksaan dalam beragama.Cara kelompok Islam Radikal yang dikomandani oleh Usamah bin Laden itu juga dengan cara kekerasan dalam menghadapi Ideologi Liberalisme-kapitalisme yang dikomandani AS, seperti mengebom gereja, tempat-tempat wisata, tempat-tempat maksiat, sampai pada bom bunuh diri.

Menurut Yusuf Qordlowi, segala perilaku ekstrem ini disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain, lemahnya pandangan terhadap hakikat agama, kecenderungan tekstual dalam memahami nash-nash, sibuk mempertentangkan hal-hal sampingan seraya melupakan problem-problem pokok, pemahaman keliru terhadap beberapa pengertian, serta mengikuti yang tersamar dan meninggalkan yang jelas (Islam Ekstrem, Yusuf Qordhowi, 1989:51-80).

Perilaku ekstrem itulah, yang melahirkan kelompok fundamentalis. Kelompok tersebut berpegang teguh kepada tradisi dan orisinalitas. Paradigma semacam itu tidak lepas dari kerangka berpikir mereka yang tekstualis, formalis, skripturalis, dan final. 

Kita bisa melihat saat ini banyak bermunculan faham-faham keagaaman yang keras/radikal. Faham radikal itu melihat umat Islam yang tidak sepaham dengan mereka atau umat agama lain dengan mata kebencian. Peledakan Bom-Bom yang terjadi di Indonesia mulai dari Bom Bali, Bom kuningan, Bom di gereja adalah sebuah bukti yang nyata tentang radikalisme agama yang menyebabkan kerugian materi dan psikologi bagi bangsa Indonesia yang mereka sebut dengan jihad. Kelompok Radikal Islam telah benar-benar sampai di Indonesia. 

Selain itu, juga banyak terjadi aksi-aksi pengrusakan yang mengatasnamakan agama, mulai pengrusakan tempat hiburan, tempat ibadah,dsb. Lalu, polisi dianggap sebagai apa? Ada juga sebagian kelompok yang mengkafir-kafirkan kelompok lain, menyatakan sesat, dsb. Gerakan tersebut diyakini dapat mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semua itu adalah bibit-bibit perpecahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua contoh yang tersebut di atas hanyalah terjadi di kalangan intern umat Islam. Sesama umat Islam saja sudah saling membenci, lalu bagaimana dengan hubungan dengan umat non-Islam, di Indonesia, tentu saja lebih keras. Padahal mereka juga saudara kita walalupun bukan saudara seiman tapi saudara sebangsa. Ingat Satu Nusa, Satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia!
 
Munculnya faham dan gerakan radikal tersebut terjadi karena mereka mengklaim sebagai kelompok yang paling benar dan yang paling baik. Sementara kelompok lain merupakan kelompok yang tersesat. Dengan pandangan semacam ini maka umat Islam mudah terjerembab ke dalam jurang dogmatisme dan fanatisme yang sangat akut. Sehingga ujung-ujungnya efek yang ditimbulkan adalah menguatnya sikap tidak toleran dan anti keragaman dalam diri umat Islam. Selain merugikan umat Islam sendiri , sikap fanatisme dan dogmatisme yang cenderung eksklusif tersebut secara eksplisit telah mengingkari nilai-nilai fundamental Islam sendiri. Mengklaim diri benar merupakan tindakan yang sah-sah saja dalam kehidupan beragama, namun kalau semangat itu kemudian menjadikan kita tidak terbuka dan tidak toleran dengan pihak lain itu merupakan sebuah kesalahan yang sangat fatal. Justru kebenaran yang kita yakini tersebut harus kita teguhkan dengan bersikap terbuka pada pihak lain. Artinya kesediaan kita berbaur dengan yang lain adalah justru untuk meneguhkan keislaman kita.

IDEOLOGI KIRI (LIBERALISME)

Sekarang, Liberalisme Barat mengancam agama khususnya Islam dan negara. Gerakan liberalisasi agama dapat dilihat dengan munculnya Islam Liberal. Kelompok ini dalam memahami Islam menggunakan pendekatan-pendekatan yang bebas sehingga tidak sesuai dengan paham Ahlussunnah wal jamaah. Paham liberal ini menempatkan akal di atas segalanya. Lebih lanjut, Islam Liberal ini menggunakan pendekatan hermeunetika yaitu yang berakar pada pemikiran filsafat dalam menafsirkan hukum agama. Islam memang membolehkan atau menerima filsafat tapi tidak dalam masalah-masalah yang telah ditentukan oleh teks. Hal ini didasarkan pada kaidah yang mengatakan jika ada nash naqliy(Al-quran) yang bertentangan dengan aqliy(akal) maka yang dimenangkan adalah naqliy karena wahyu kebenarannya absolut.
Islam Liberal di Indonesia sendiri kian mencuat setelah berdirinya organisasi Jaringan Islam Liberal (JIL) pada 21 Februari 2001 yang notabene dideklarasikan beberapa intelektual muda yang sudah sering kita dengar namanya.
Faktor pemicu lahirnya JIL, awalnya sebagai counter (penanding) terhadap gerakan Islam Radikal di Indonesia namun belakangan JIL membuat gaduh suasana lantaran telah melakukan kritik dan destruksi syariat. Mereka tak hanya mengotak-atik bidang muamalah namun telah berani merusak tatanan ranah ubudiyah dan Ilahiyah. Puncaknya ketika Ulil Abshor yang menulis artikel tertentu pada Harian Kompas 18 November 2002. Slogan JIL “Menuju Islam yang ramah, toleran, dan membebaskan” cepat tersebar lantaran jaringan yang dimilikinya, diantaranya lewat Kajian Utan Kayu, yang beredar melalui media cetak (tak kurang dari 51 koran) dan radio KBR 68 H
Sedangkan Liberalisasi sendiri juga mengancam sistem perekonomian Indonesia yang berlandaskan ekonomi kerakyatan, bahkan sudah mengancam kehidupan sosial-budaya. Tatanan kehidupan masyarakat Indonesia sudah mulai agak bergeser ke arah individualis.
Ideologi liberalisme-kapitalisme yang dikomandoi AS membuat dunia menjadi tidak aman. Perang, konflik, dan agitasi berlangsung tanpa henti. Afghanistan, Irak, dan Palestina, menjadi korban keganasan ideologi tersebut.

IDEOLOGI TRANSNASIONAL

Ideologi transnasional merujuk kepada pergerakan ideologi global yang melintasi batas-batas antar negara dan bangsa. Ideologi itu bukan hanya sebuah dakwah atau kampanye keyakinan melainkan juga gerakan politik untuk mempengaruhi sebuah kebijakan politik sebuah negara.
Dalam garis besarnya, Ideologi Transnasional terbagi menjadi dua haluan yaitu Ideologi Kiri (Liberalisme) dan Ideologi Kanan (Radikalisme/Fundamentalisme). Ancaman Liberalisme dan fundamentalisme bisa timbul dari agama apa pun dan dari mana pun. Ideologi ini mengancam eksistensi negara dan agama di Indonesia. Bangsa Indonesia sebenarnya sudah mempunyai jati diri bangsa, yaitu ideologi Pancasila. Karena itu, dalam konteks menghadapi ancaman dua arus besar ini, mestinya kita harus mempertegas Pancasila sebagai ideologi nasional dan Ahlussunnah Wal Jamaah yang menganut konsep Wasathiyah (pertengahan) sebagai ideologi agama Islam.
Tersebarnya ideologi liberalisme Barat sejak abad pertengahan dibarengi dengan model-model imperialisme di negara-negara Islam di Timur Tengah. Setelah sebelumnya liberalisme di Barat sendiri berhasil menaklukkan agama-agama di Barat. Kesuksesan ini diekspor ke negara-negara Timur Tengah sehingga Khilafah Islamiyah mulai dari Dinasti Umayyah, Abbasiyah hingga Turki Usmani tumbang satu per satu. Termasuk terjajahnya Indonesia oleh Belanda hingga mencapai 350 tahun. Sedangkan ancaman radikalisme dan fundamentalise ditandai dengan munculnya gerakan Islam ideologis di Timur Tengah yang merupakan reaksi dari liberalisme berbalut penjajahan ini.

CIRI-CIRI TASAWUF ASWAJA

Seorang hamba diharuskan pula untuk mempraktikkan adab (etika dan sopan santun) yang sesuai dengan sikap penghambaannya di hadapan Tuhannya. Etika itu merupakan akhlak yang dipraktikkan Rasulullah SAW kepada Allah SWT dan kepada sesama mahluk. Aspek ini disebut dengan Ihsan. Penelitian terhadap dimensi Ihsan inilah yang akhirnya melahirkan ilmu tashawwuf atau ilmu akhlaq.
Tasawuf atau sufisme ini menjunjung nilai-nilai kerohanian dan adab sebagai ruh dalam ibadah. Orang yang mempelajari tasawuf disebut sebagai sufí.
Dalam hal tasawuf, Paham Ahlussunnah WalJamaah mengikuti tasawuf yang diajarkan oleh Imam Junaid, Imam Ghazali, dan Imam Qusyairi, terutama Imam Ghazali. Pada intinya, konsep tasawuf yang dihadirkan para sufí sunni ini berusaha menyampaikan bahwa ilmu tidak akan dinamakan tasawuf apabila ia tidak dibingkai dalam ajaran syariat islam.
Tasawuf ini seringkali diartikan sebagai ilmu mengenai tahapan-tahapan menuju puncak pengenalan diri terhadap Allah SWT. Tahapan-tahapan itu terbagi dalam bagian Thariqoh, Hakikat, dan Ma’rifat. Tasawuf sendiri merupakan ajaran akhlaq yang didasarkan pada akhlaqnya Nabi Muhammad SAW. Diantara sikap batin yang menonjol dibahas dalam tasawuf diantaranya mengenai sikap ikhlas, istiqomah, zuhud dan Wara’.
Thariqoh sebagai jalan awal menuju Ma’rifatu Allah yang merupakan bagian dari ilmu tasawuf telah diajarkan Nabi Muhammad SAW melalui sahabatnya seperti Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw. dan Sayyidina Abu Bakar Ash-shiddiq. Diantara thoriqoh mu’tabaroh (sah) dan musalsal (bersilsilah ilmu hingga ke Nabi Muhammad) diantaranya Thoriqoh Qadiriyah yang didirikan Syekh Abdul Qodir Al-Jailaniy, Thoriqoh Syadziliyah yang didirikan Syekh Abul Hasan Ali Assadzili, thoriqoh Naqsabandiyah yang didirikan Syekh Muhammad Bahaudin An-Naqsabandiy, dan thoriqoh Tijaniyah yang didirikan Syekh At-Tijaniy. Menurut Habib Luthfi bin Yahya, Mursyid Thariqoh di Indonesia, Thoriqoh yang mu’tabaroh di Indonesia tercatat sekitar 48 macam.
Mengenai hakikat, telah dijelaskan oleh Imam Al-Qusyairi bahwa hakikat ialah penyaksian atas rahasia ke-Tuhan-an, semua bentuk ibadah atau syariat tidak akan mengena jika tidak mengenal intinya (hakikat). Syariat untuk mengetahui kewajiban suatu perintah dan larangan bermaksiat sementara hakikat untuk mengetahui makna inti, keputusan Allah, dan rahasia yang ada di dalamnya.
Kondisi saat berkembangnya Ilmu Tasawuf yang mulai dituliskan dan dimulai sekitar abad ke-3 H yang memperkenalkan konsep Ittihad (penyatuan), Hulul (leburnya substansi manusia ke dalam substansi Ilahi), dan Wahdatul Wujud (penyatuan wujud), serta Wahdatul Muthalaqah (penyatuan mutlak), dalam pengertian ma’rifat itu ditolak oleh Imam Abul Hasan Al-Asy’ari karena dianggap tidak sesuai. Sikap Imam Asy’ari itu didukung dan berusaha diluruskan oleh para tokoh tasawuf sunni, diantaranya Imam Ghazali, dan Imam Qusyairi. Menurut mereka, tasawuf merupakan upaya sungguh-sungguh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sedekat mungkin, melalui sikap zuhud (sikap menjauhi cinta dunia), ketekunan ibadah (al-Nusuk) dan latihan rohani (al-riyadhoh al-nafs), meskipun harus diakui bahwa ada dua alam yakni alam dhohir yang dicapai melalui panca indera dan alam batin yang dicapai dengan sarana emanasi (pancaran rohani) dan ilham, tetapi hal itu bukanlah melalui proses ittihad, hulul, atau wahdatul wujud, melainkan melalui proses mukasyafah dan musyahadah (terbukanya tirai- hijab ghoib dan terbukanya kemampuan untuk melihat keagungan Ilahiyah) yakni suatu jenis pengetahuan perasaan tertentu yang dimiliki orang-orang yang sudah mampu melepaskan dirinya dari pengaruh duniawi atau godaan materi dan mampu berperilaku yang mencitrakan sifat-sifat terpuji. (Ma’rifat Dzauqiyah).
 Meskipun konsep pemikiran para sufí falsafi seperti Dzun Nun Al-Mishri, Abu Yazid Al-Bustami, Muhyiddin Ibnu ‘Arabi, dan Ibnu Sab’in bahkan salah satu Sufi paling kontroversial, Husain bin Mansur Al-Hallaj (yang memperkenalkan istilah Ittihad, Wahdatul wujud, dsb) ditolak oleh kaum ASWAJA, namun pada bagian tertentu, seperti ilmu riyadhoh, hikmah, dan amaliyah yang diajarkan dan dilakukan oleh para sufí falsafi tersebut tetap dipelajari dan dilakukan oleh kaum ASWAJA dalam rangka menambah nilai-nilai tasawuf dalam bingkai nilai-nilai syariat islam.

Persoalan Bid’ah


Akhir-akhir ini, begitu gencar tudingan bid’ah pada seseorang atau kelompok tertentu. Yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sepaham dengannya melakukan bid’ah, sehingga mereka tersesat dan ‘berhak’ masuk neraka. Sementara yang lain juga menuding kelompok lain mengembangkan bid’ah. Saling tuding seperti inilah yang kemudian menyebabkan perpecahan dikalangan umat Islam.
Mernurut al-Imam Abu Muhammad ‘Izzudin in Abdisalam, “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak dikenal (terjadi) pada masa Rasulallah SAW.” (Qawa’id al Ahkam fi Mushalih al-Anam, Juz II, hal 172)
Sebagian besar ulama membagi Bid’ah menjadi lima bagian:
1. Bid’ah Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara seperti mempelajari ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah dan lain-lain. Sebab, hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW secara sempurna.
2. Bid’ah Muharramah, yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’ seperti madzhab Jabariyyah dan Murji’ah.
3. Bid’ah Mandubah, yakni segala sesuatu yang baik, tapi tidak dilakukan pada masa Rasulullah SAW misalnya shalat tarawih secara berjamaah, mendirikan madrasah dan pesantren.
4. Bid’ah makruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan.
5. Bid’ah mubahah, seperti berjabat tangan setelah shalat dan makan makanan yang lezat. (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al- Anam, juz I hal, 173)
Maka tidak heran jika sejak dahulu para ulama telah membagi bid’ah menjadi dua bagian besar. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i RA yang dikutip dalam kitab Fath al-Bari, ”Sesungguhnya yang diada-adakan itu ada dua macam. (Pertama), sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Atsar sahabat atau Ijma’ ulama. Ini disebut dengan bid’ah dhalal (sesat). Dan (kedua, jika)sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikitpun dari hal itu (al-Qur’an, al-Sunnah dan Ijma). Maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela.” (Fath al-Bari, Juz xvII, hal.10)
Syaikh Nabil Husaini menjelaskan, ”Para ahli ilmu telah membahas persoalan ini kemudian membaginya menjadi dua bagian. Yakni bid’ah haanah dan bid’ah dhalalah. Yang dimaksud bid’ah hasanah adalah perbuatan yang sesuai dengan kitab Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW. Keberadaan bid’ah hasanah ini masuk dalam bingkai sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, ”Siapa saja yang membuat sunnah yang baik (sunnah hasanah) dalam agama Islam, maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut serta pahala dari orang-orang yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis sunnah jelek (sunnah sayyi’ah), maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan itu dan dosa orang-orang setelahnya yang meniru perbuatan tersebut, tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka”. Dan juga berdasarkan Hadits shahih yang mauquf, yakni ucapan Abdullah bin Mas’ud RA, ”Setiap sesuatu yang dianggap baik oleh semua muslim, maka perbuatan tersebut baik menurut Allah SWT, dan semua perkara yang dianggap buruk orang-orang Islam, maka menurut Allah SWT perbuatan itu juga buruk.” Hadits ini dishahihkan oleh Hafidh Ibn Hajar dalam al-Amali.” (al-Bid’ah al-Hasanah, wa Ashula min al-Kitab wa al-Sunnah, 28)
Dari sini dapat diketahui bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Bid’ah hasanah,
Bid’ah yang tidak dilarang oleh agama karena mengandung unsur yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Masuk dalam kategori ini adalah bid’ah wajibah, mandubah, dan mubahah. Dalam konteks inilah perkataan Sayyidina ’Umar bin Khattab RA tentang jama’ah shalat tarawih yang beliau laksanakan, ”Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (yakni sahalat tarawih dengan berjamaah).” (Al-Muwaththa’ 231)
Contoh, bid’ah hasanah adalah khutbah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, membuka suatu acara dimulai dengan membaca basmalah di bawah seorang komando, memberi nama pengajian dengan istilah kuliah shubuh, pengajian ahad pagi atau titian senja, menambah bacaan subhanahu wa ta ’ala (yang diringkas dengan SWT) setiap ada kalimat Allah, dan shallahu ’alaihi wasalam yang diringkas dengan SAW) setiap ada kata Muhammad. Serta perbuatan lainnya yang belum pernah ada pada masa Rasulallah SAW, namun tidak bertentangan dengan inti ajaran Islam.
2. Bid’ah sayyi’ah (dhalallah)
Bid’ah yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam. Bid’ah muharramah dan makruhah dapat digolongkan pada bagian yang kedua ini. Inilah yang dimaksud oleh sabda Nabi Muhammad SAW, ”Dari A’isyah RA, ia berkata, ”Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak”. (Shahih Muslim, 243)
Dengan adanya pembagian ini, dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama. Sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dikahawatirkan akan menghancurkan sendi-sendi agama Islam. Sedangkan amaliyah yang akan menambah syiar dan daya tarik agama Islam tidak dilarang. Bahkan untuk saat ini, sudah waktunya umat Islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman yang makin kompleks, sehingga agama Islam akan selalu relevan di setiap waktu dan tempat (shalih li kulli zaman wa makan). 


Hadits tentang Semua Bid’ah adalah Sesat 
Untuk memahami al-Quran ataupun hadits, tidak bisa hanya dilihat secara parsial atau hanya melihat arti lahiriah sebuah teks. Ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika membaca serta menafsirkan al-Qur’an atau al-Hadits. Misalnya kondisi masyarakat ketika ayat tersebut diturunkan. Termasuk pula meneliti teks tersebut dari aspek kebahasaannya, yakni dengan perangkat Ilmu Nahwu, Sharaf, Balagah, Mantiq , dan sebagainya.
Hadits yang sering dijadikan dasar pelarangan semua bid’ah itu adalah “Dari Abdulah bin Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ”Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal yang baru (yang bertentangan dengan syara’). Karena perbuatan yang paling jelek adalah membuat-buat hal baru dalam masalah agama. Dan setiap perbuatan yang baru dibuat itu adalah bid’ah. Dan sesungguhnya semua bid’ah itu adalah sesat. (…………….wa kullu mukhdatsati bid’atun wa kullu bid’atin thalalatun).(Sunan Ibn Majah 45)
Dalam hal ini, Nabi SAW menggunakan kata kullu, yang secara tekstual diartikan seluruh atau semua. Sebenarnya, kata kullu tidak selamanya berarti keseluruhan atau semua. Namun, adakalanya berarti sebagian, seperti firman Allah SWT, ”Dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup itu dari air. (wa ja’alnaa minal maai kulla syay in haiyyin).” (Qs. Al-Anbiya, 30)
Walaupun ayat ini mengunakan kata kullu, namun tidak berarti semua benda yang ada di dunia ini diciptakan dari air. Buktinya adalah fiman Allah SWT, ”Dan Allah SWT menciptakan jin dari percikan api yang menyala.” (Qs. Al-Rahman, 15)
Contoh lain adalah firman Allah SWT :
Karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap perahu. (wa kaa na wa raa a hum malikun ya’ khudu kulla safiinatin ghosban)” (Qs. Al-Kahfi,79)
Ayat ini menjelaskan bahwa di hadapan Nabi Musa AS dan Nabi Khidir AS ada seorang raja lalim yang suka merampas perahu yang bagus. Sedangkan perahu yang jelek tidak diambil. Buktinya perahu yang ditumpangi kedua hamba pilihan itu dirusak oleh Nabi Khidir AS supaya tidak diambil oleh raja yang lalim tersebut. Kalau semua perahu dirampas, tentu Nabi Khidir AS tidak akan merusak bagian tertentu dari perahu yang mereka tumpangi. Hal ini juga menunjukkan bahwa tidak semua perahu dirampas oleh raja tersebut. Juga menjadi petunjuk bahwa kullu pada ayat itu tidak dapat diartikan keseluruhan, tetapi berarti sebagian saja, yakni perahu-perahu yang bagus saja yang dirampas.
Maka demikian pula dengan hadits tentang bid’ah itu. Walaupun menggunakan kata kullu, bukan berarti seluruh bid’ah dilarang. Karena yang terlarang adalah sebagian bid’ah saja, tidak semuanya. Ini bisa dibuktikan, karena ternyata para sahabat juga banyak melaksanakan perbuatan serta membuat kebijakan yang tidak pernah ada pada waktu Rasulullah SAW masih hidup. Misalnya usaha untuk membukukan al-Qur’an, menambah jumlah adzan menjadi dua kali pada hari Jum’at, shalat tarawih secara berjamaah, dan masih banyak lagi hasil ijtihad para sahabat yang ternyata tidak pernah ada pada masa Rasulullah SAW.
Nah, kalu kullu pada hadits itu diartikan keseluruhan, yang berarti semua bid’ah dilarang, berarti para sahabat telah melakukan dosa secara kolektif (bersama). Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, mengerjakan yang diperintah dan manjauhi segala larangan Allah SWT dan RasulNya. Bahkan diantara mereka sudah dijamin sebagai penghuni surga. Maka tidak mungkin kalau para sahabat Nabi SAW tidak mengetahui, apalagi tidak mengindahkan larangan dalam hadits itu.
Ini sebagai bukti nyata bahwa kata kullu yang ada pada hadits itu berarti sebagian, bukan keseluruhan. Karena itu tidak semua bid’ah dilarang. Yang dilarang adalah bid’ah yang secara nyata akan merusak ajaran agama Islam.

Talfiq

Dalam bertaqlid, umat Islam diberi kebebasan untuk memilih madzhab mana saja yang sesuai dengan hati nuraninya. Tapi kebebasan tersebut bukan tanpa kendali. Ada satu syarat, bahwa kebebasan ini jangan sampai terperangkap dalam talfiq. Karena mayoritas ulama tidak membenarkan adanya talfiq ini.
Secara bahasa, talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud talfiq secara syar’i adalah mencampuradukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama yang lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut. Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan “(Syarat kelima dari taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadhiyah (masalah) baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yanag nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyyah yang tidak pernah dikatakan orang yang berpendapat.” (Tanwir al-Qulub 397)
Jelasnya, talfiq adalah melakukan suatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih. Contohnya sebagai berikut:
a. Seseorang berwudhu menurut madzhab Imam syafi’I dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya), dan langsung shalat dengan mengikuti madzhab Imam Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudhu. Perbuatan ini disebut talfiq, karena menggabungkan pendapatnya Imam Syafi’i dan Imam Hanafi dalam masalah wudhu. Yang pada akhirnya, kedua imam tersebut sama-sama tidak mengakui bahwa gabungan itu merupakan pendapatnya. Imam Syafi’i membatalkan wudhu seseorang yang menyentuh kulit lain jenis. Sementara Imam Abu Hanifah tidak mengesahkan wudhu seseorang yang hanya mengusap sebagian kepala.
b. Seseorang berwudhu dengan mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudhu karena mengikut madzhab Imam Syafi’i. Lalu ia menyentuh anjing, karena ikut madzhab Imam Malik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci. Ketika dia shalat, maka kedua imam tersebut tentu sama-sama akan membatalkannya. Sebab, menurut Imam Malik wudhu itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan mengosok anggota wudhu. Wudhu ala Imam Syafi’i, menurut Imam Malik adalah tidak sah. Demikian juga, anjing menurut Imam Syafi’i termasuk najis mughallazhah (najis yang berat). Maka ketika menyentuh anjing lalu shalat, shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan itu

Talfiq semacam ini dilarang dalam agama. Sebagaimana yang disebut dalam kitab I’anah al-Thalibin Talfiq dalam satu masalah itu dilarang, seperti ikut pada Imam Malik dalam sucinya anjing dan ikut kepada Imam Syafi’I dalam bolehnya mengusap kepala untuk mengerjakan satu shalat.” (I’anah al-Thalibin, Juz I, hal 17)
Sedangkan tujuan pelarangan adalah agar tidak terjadi tatabbu al-rukhash (mencari yang gampang-gampang), tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringan. Sehingga tidak akan timbul tala’ub (main-main) dalam hukum agama.
Untuk menghindari adanya talfiq yang dilarang ini, maka diperlukan adanya suatu penetapan hukum dengan memilih salah satu madzhab dari madzahibul arba’ah yang relevan dengan kondisi Indonesia. Misalnya, dalam persoalan shalat (mulai dari syarat, rukun dan batalnya) ikut madzhab Syafi’i. untuk masalah sosial kemasyarakatan mengikuti madzhab Hanafi. Sebab, diakui atau tidak bahwa kondisi Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri. Tuntutan kemaslahatan yang ada berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Dengan begitu. Insya Allah hukum akan ditaati oleh pemeluknya. Tidak hanya tertera di atas tulisan semata.

Taqlid

Secara kodrati, manusia di dunia ini terbagi menjadi dua kelompok besar. Ada yang ’alim (pintar dan cerdas serta ahli dalam bidang tertentu) dan ada ’awam (yang kurang mengerti dan memahami tentang suatu permasalahan). Sudah tentu yang tidak paham butuh bantuan yang pintar. Di dalam literatur fiqh, hal itu dikenal dengan istilah Taqlid atau ittiba.
Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi mengidentifikasikan taqlid sebagai berikut ”Taqlid adalah mengikuti orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid itu sendiri.” (Al-Lamadzhabiyyah Akhtharu Bid’ah al-syari’ah al-Islamiyyah, 69)
Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid. Imam al-Suyuthi mengatakan ”Kemudian, manusia itu ada yang menjadi mujtahid dan ada yang tidak. Bagi yang bukan mujtahid wajib bertaqlid secara mutlaq, baik ia seorang awam maupun yang alim. Berdasarkan firman Allah SWT (QS. Al-Anbiya’ 7), ”Bertanyalah kamu pada orang yang alim (dalam bidangnya) jika kalian tidak tahu.” (Al-Kawkab al-Sathi’ fi Nazhmi al-Jawami 492)
Dengan demikian, yang bertaqlid itu tidak hanya terbatas pada orang awam saja. Orang-orang alim yang sudah mengetaui dalilpun masih dalam katagori seorang muqallid. Selama belum sampai pada tingkatan mujtahid, mereka wajib bertaqlid, sebab pengetahuan mereka hanya sebatas dalil yang digunakan, tidak sampai kepada proses, metode dan seluk beluk dalam menentukan suatu hukum. Al –Allamah Thayyib bin Abi Bakr al-Hadhrami menegaskan “Orang alim yang tidak sampai pada tingkatan ijtihad, maka sebagaimana orang awam, mereka wajib ber-taqlid.(Mathlab al- Iqazh fi al-Kalam al-Syai’in min Ghurar al-Alfazh 87)
Jadi, tidak semua taqlid itu tercela. Yang tidak terpuji hanyalah taqlid buta (a’ma) yang menerima suatu pendapat mentah-mentah, tanpa mengerti dan berusaha untuk mengetahui dalilnya. Sedangkan taqlid-nya orang alim yang belum sampai pada tingkatan mujtahid adalah hal terpuji dan dianjurkan. Hal itu tentu lebih baik daripada memaksakan diri untuk berijtihad padahal tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Taqlid sesuatu yang niscaya bagi setiap orang Islam. Setidak-tidaknya ketika awal melaksanakan bagian dari ajaran Islam. Seperti orang-orang yang bersedekah, di dalam shalat, mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, dia tentu melakukannya walaupun masih belum meneliti dalilnya, apakah shahih ataukah tidak.
Jika di kemudian hari dia tahu argumetasinya, maka berarti dia telah keluar dari taqlid a’ma (taqlid buta) yang tercela itu. Namun demikian, dia tetap berstatus sebagai seorang muqallid, karena dia tidak tahu dalil-dalil tersebut secara detail. Setidaknya, dalam cara mengambil kesimpulan hukum, ia masih mengikuti metode dari imam mujtahid tertentu.
Taqlid itu sesungguhnya berlaku dalam berbagai persoalan di dalam kehidupan ini. Seorang dokter, misalnya, ketika memberikan resep obat kepada pasiennya, tentu dia mengambil dari apotik, bukan dari obat hasil temuannya sendiri. Dia cukup membeli produk perusahaan obat tertentu yang bonafit. Begitu juga seorang guru geografi, ketika menerangkan kepada murid-muridnya bahwa bumi itu bulat, di hanya mengikuti teori Galileo Galilei dan Thomas Copernicus, bukan dari hasil penelitian dia sendiri. Dan begitu seterusnya.
Kemudian, bagaimana dengan Imam Abu Dawud yang meriwayatkan ucapan Imam Ahmad bin Hanbal “Imam Ahmad berkata kepadaku, ”Janganlah kamu bertaqlid kepadaku, juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’I, al-Awza’i, dan al-Tsauri. Tapi galilah dalil-dalil hukum itu sebagaimana yang mereka lakukan.” (Al-Qawl al-Mufid li al-Imam Muhammad bin Ali al-Syaukani 61)
Coba perhatikan dengan seksama, kepada siapa Imam Ahmad berbicara? Beliau menyampaikan ucapan itu kepada Abu Dawud pengarang kitab Sunan Abi Dawud yang memuat lima ribu dua ratus delapan puluh empat hadits lengkap dengan sanadnya. Tidak kepada masyarakat kebanyakan. Sehingga wajar, kalau imam mengatakan hal itu kepada Imam Abu Dawud, sebab ia telah memiliki kemampuan untuk berijtihad.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Syaikh Waliyullah al-Dahlawi ketika mengomentari pendapat ibn Hazm “Pendapat Ibn Hazm yang mengatakan bahwa taklid itu haram (dan seterusnya)…itu hanya berlaku bagi orang yang mempunyai kemampuan ijtihad walaupun hanya dalam satu masalah.” (Hujatullah al-Baligah, juz I hal443-444)
Membebani awam al-Muslimin (masyarakat kebanyakan) dengan ijtihad sendiri-sendiri, jelas memberatkan dan mustahil. Karena minat setiap seseorang pada bidang-bidang ilmu pengetahuan itu berbeda-beda. Sedangkan yang menekuni ilmu agama tidak banyak. Bagi yang tidak sempat mempelajari ilmu agama, ia harus bertanya dan mengikuti orang-orang yang paham tetang masalah agama.
Al-Qur’an sudah mengatakan agar ada sekelompok orang yang menekuni ilmu agama, tidak perlu semuanya. Sehingga mereka dapat memberikan fatwa kepada yang lainnya. Allah SWT berfirman:
“Tidak seharusnya semua orang mukmin berangkat ke medan perang. Mengapa tidak berangkat satu rombongan dari tiap-tiap golongan untuk mempelajari dengan mendalam ilmu agama agar mereka dapat memberikan peringatan (pelajaran) kepada kaumnya apabila mereka sudah kembali. Mudah-mudahan mereka waspada. (QS al-Taubah, 122)
Sahabat Nabi adalah orang-orang terpilih. Meskipun begitu, kualitas keilmuan mereka tidak sama, dan tidak semua menjadi mujtahid. Sebagian mereka menjadi mufti, sebagian yang lain mengikuti apa yang difatwakan sahabat yang lain. Dan Rasulullah mengutus beberapa sahabat ke berbagai daerah untuk menyebarkan agama Islam serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi, baik dalam ibadat dan mu’amalat, sosial kemasyarakatan, menjelaskan halal haram dan semacamnya. Lalu penduduk di daerah itu mengikuti apa yang difatwakan para sahabat tersebut.
Kaitannya dengan ittiba, sebagian orang ada yang membedakan dengan taqlid. Namun sebenarnya tidak ada perbedaan dalam kedua kata itu. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh al Buthi ”Tidak ada perbedaan kalau perbuatan itu disebut dengan taqlid atau ittiba’. Sebab dua kata itu mempunyai arti yang sama. Dan tidak terbukti adnya perbedaan secara bahasa antara keduanya.” (Al-Lamazhabiyyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddid al-Syari’ah al-Islamiyah,69)
Bahkan ittiba’ tidak selalu berarti baik. Tidak jarang di dalam al-Qur’an, ittiba’ ditujukan untuk sesuatu yang tidak terpuji, sebagaimana firman Allah ”Dan janganlah kamu mengikuti (ittiba’) langkah-langkah setan karena sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagi kalian.” (QS-al Baqarah, 168)
Hal tersebut berarti taqlid merupakan sunatullah (hukum alam) yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya atau diperjuangkan untuk dihapus. Namun demikian, bukan berarti umat Islam harus terperangkap pada taqlid buta, karena akan menggambarkan keterbelakangan serta rendahnya kualitas individu umat Islam. Itulah sebabnya ulama pesantren mencetak ulama yang mumpuni.